Advertisement

Promo November

Dukung Ekspor UMKM Pemerintah Luncurkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor

Media Digital
Rabu, 25 September 2024 - 19:17 WIB
Maya Herawati
Dukung Ekspor UMKM Pemerintah Luncurkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Asistensi Bea Cukai kepada penerima fasilitas KITE IKM. / ist

Advertisement

JOGJA—Pemerintah menggulirkan fasilitas kepabeanan berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk mendukung ekspor bagi para pelaku UMKM.

Fasilitas itu dibuat untuk mendukung perekonomian Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing produk Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Advertisement

Fasilitas KITE IKM didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 110/PMK.04/2019 tentang Perubahan PMK Nomor 177/PMK.04/2016.

“Jadi dengan fasilitas tersebut, pelaku IKM akan mendapatkan kemudahan pembebasan bea masuk, PPN dan PPNBM tidak dipungut untuk bahan baku / bahan penolong / bahan pengemas / mesin / barang contoh  yang diimpor untuk proses produksi,” kata Bimo Adisaputro, Humas Bea Cukai Yogyakarta seperti dalam keterangan tertulis, Senin (23/9/2024).

Bimo Adisaputro menjelaskan ada sejumlah manfaat dari fasilitas KITE IKM ini. Dengan fasilitas ini, prosedur ekspor dan impor yang lebih mudah. Selain itu, UMKM bisa menurunkan biaya produksi, meningkatkan modal usaha dan arus kas lancar. “Juga bisa memotong rantai pasok bahan baku dan peningkatan daya saing produk,” jelasnya.

Menurut Bimo Adisaputro, fasilitas KITE IKM diberikan pada usaha berskala industri kecil ataupun menengah. Selain itu, usaha ekonomi produktif yang memiliki kegiatan olah, rakit, pasang dengan tujuan produk ekspor juga bisa mendapatkan fasilitas itu. Kemudian UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha dari instansi berwenang; serta  memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi minimal 2 tahun juga bisa mendapatkan fasilitas KITE IKM. “Fasilitas juga diberikan bagi mereka yang bersedia memenuhi kewajiban administrasi dan bertanggung jawab jika terjadi penyalahgunaan fasilitas tersebut,” katanya.

BACA JUGA: Peringatan Dini Bencana Kini Ditampilkan di TV Digital

Dalam kesempatan itu, Bimo Adisaputro menjelaskan mengenai prosedur mendapatkan fasilitas KITE IKM ini. Pertama, pelaku usaha mengajukan permohonan ke kantor Bea Cukai terdekat.

Kedua, berdasarkan permohonan tersebut, akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen serta pemeriksaan lokasi tempat usaha.

Ketiga, Jika persyaratan administrasi terpenuhi, maka tahapan selanjutnya adalah pemaparan proses bisnis oleh pelaku usaha di kantor Bea Cukai.

Keempat, Kantor Bea Cukai akan memberikan persetujuan ataupun penolakan maksimal 1 hari kerja setelah pemaparan proses bisnis. “Apabila disetujui, maka pelaku usaha akan menerima Surat Keputusan Perizinan Fasilitas.” (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 03:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement