Advertisement
Dukung Ekspor UMKM Pemerintah Luncurkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor

Advertisement
JOGJA—Pemerintah menggulirkan fasilitas kepabeanan berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk mendukung ekspor bagi para pelaku UMKM.
Fasilitas itu dibuat untuk mendukung perekonomian Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing produk Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Advertisement
Fasilitas KITE IKM didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 110/PMK.04/2019 tentang Perubahan PMK Nomor 177/PMK.04/2016.
“Jadi dengan fasilitas tersebut, pelaku IKM akan mendapatkan kemudahan pembebasan bea masuk, PPN dan PPNBM tidak dipungut untuk bahan baku / bahan penolong / bahan pengemas / mesin / barang contoh yang diimpor untuk proses produksi,” kata Bimo Adisaputro, Humas Bea Cukai Yogyakarta seperti dalam keterangan tertulis, Senin (23/9/2024).
Bimo Adisaputro menjelaskan ada sejumlah manfaat dari fasilitas KITE IKM ini. Dengan fasilitas ini, prosedur ekspor dan impor yang lebih mudah. Selain itu, UMKM bisa menurunkan biaya produksi, meningkatkan modal usaha dan arus kas lancar. “Juga bisa memotong rantai pasok bahan baku dan peningkatan daya saing produk,” jelasnya.
Menurut Bimo Adisaputro, fasilitas KITE IKM diberikan pada usaha berskala industri kecil ataupun menengah. Selain itu, usaha ekonomi produktif yang memiliki kegiatan olah, rakit, pasang dengan tujuan produk ekspor juga bisa mendapatkan fasilitas itu. Kemudian UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha dari instansi berwenang; serta memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi minimal 2 tahun juga bisa mendapatkan fasilitas KITE IKM. “Fasilitas juga diberikan bagi mereka yang bersedia memenuhi kewajiban administrasi dan bertanggung jawab jika terjadi penyalahgunaan fasilitas tersebut,” katanya.
BACA JUGA: Peringatan Dini Bencana Kini Ditampilkan di TV Digital
Dalam kesempatan itu, Bimo Adisaputro menjelaskan mengenai prosedur mendapatkan fasilitas KITE IKM ini. Pertama, pelaku usaha mengajukan permohonan ke kantor Bea Cukai terdekat.
Kedua, berdasarkan permohonan tersebut, akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen serta pemeriksaan lokasi tempat usaha.
Ketiga, Jika persyaratan administrasi terpenuhi, maka tahapan selanjutnya adalah pemaparan proses bisnis oleh pelaku usaha di kantor Bea Cukai.
Keempat, Kantor Bea Cukai akan memberikan persetujuan ataupun penolakan maksimal 1 hari kerja setelah pemaparan proses bisnis. “Apabila disetujui, maka pelaku usaha akan menerima Surat Keputusan Perizinan Fasilitas.” (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Apindo DIY Dorong Refocusing Anggaran Semester II Lebih Dukung UMKM
- Ini Upaya OJK DIY Tekan Gap Literasi dan Inklusi Keuangan yang Masih Lebar
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
Advertisement

Jadwal KA Prameks dari Stasiun Tugu Jogja-Kutoarjo dan dari Stasiun Kutoarjo-Tugu Jogja, Jumat 16 Mei 2025
Advertisement

Destinasi Kepulauan Seribu Ramai Dikunjungi Wisatawan, Ini Tarif Penyeberangannya
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24 Stabil di Bawah Rp2 Juta per Gram
- PLN Beri Diskon 50 Persen untuk Tambah Daya Listrik
- Hadapi Ketidakpastian Global dan Nasional, Kadin DIY Bentuk Komite Ketangguhan Ekonomi DIY
- Jaringan Hotel Swiss-Belhotel International Wilayah Jogja, Solo dan Semarang Gelar Aksi Sosial Berbagi Kebahagiaan kepada Porter di Stasiun Tawang
- Archipelago Perkuat Komitmen sebagai Tempat Kerja Inkusif Bagi Penyandang Disabilitas
- Ada Dugaan Kerugian Negara dalam Kasus Sritex, Kejaksaan Agung Sebut Masih Dikaji
- Pemerintah Siapkan Sistem Ketenagakerjaan yang Melindungi Semua Pekerja
Advertisement