Advertisement
Dukung Ekspor UMKM Pemerintah Luncurkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor

Advertisement
JOGJA—Pemerintah menggulirkan fasilitas kepabeanan berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk mendukung ekspor bagi para pelaku UMKM.
Fasilitas itu dibuat untuk mendukung perekonomian Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing produk Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Advertisement
Fasilitas KITE IKM didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 110/PMK.04/2019 tentang Perubahan PMK Nomor 177/PMK.04/2016.
“Jadi dengan fasilitas tersebut, pelaku IKM akan mendapatkan kemudahan pembebasan bea masuk, PPN dan PPNBM tidak dipungut untuk bahan baku / bahan penolong / bahan pengemas / mesin / barang contoh yang diimpor untuk proses produksi,” kata Bimo Adisaputro, Humas Bea Cukai Yogyakarta seperti dalam keterangan tertulis, Senin (23/9/2024).
Bimo Adisaputro menjelaskan ada sejumlah manfaat dari fasilitas KITE IKM ini. Dengan fasilitas ini, prosedur ekspor dan impor yang lebih mudah. Selain itu, UMKM bisa menurunkan biaya produksi, meningkatkan modal usaha dan arus kas lancar. “Juga bisa memotong rantai pasok bahan baku dan peningkatan daya saing produk,” jelasnya.
Menurut Bimo Adisaputro, fasilitas KITE IKM diberikan pada usaha berskala industri kecil ataupun menengah. Selain itu, usaha ekonomi produktif yang memiliki kegiatan olah, rakit, pasang dengan tujuan produk ekspor juga bisa mendapatkan fasilitas itu. Kemudian UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha dari instansi berwenang; serta memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi minimal 2 tahun juga bisa mendapatkan fasilitas KITE IKM. “Fasilitas juga diberikan bagi mereka yang bersedia memenuhi kewajiban administrasi dan bertanggung jawab jika terjadi penyalahgunaan fasilitas tersebut,” katanya.
BACA JUGA: Peringatan Dini Bencana Kini Ditampilkan di TV Digital
Dalam kesempatan itu, Bimo Adisaputro menjelaskan mengenai prosedur mendapatkan fasilitas KITE IKM ini. Pertama, pelaku usaha mengajukan permohonan ke kantor Bea Cukai terdekat.
Kedua, berdasarkan permohonan tersebut, akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen serta pemeriksaan lokasi tempat usaha.
Ketiga, Jika persyaratan administrasi terpenuhi, maka tahapan selanjutnya adalah pemaparan proses bisnis oleh pelaku usaha di kantor Bea Cukai.
Keempat, Kantor Bea Cukai akan memberikan persetujuan ataupun penolakan maksimal 1 hari kerja setelah pemaparan proses bisnis. “Apabila disetujui, maka pelaku usaha akan menerima Surat Keputusan Perizinan Fasilitas.” (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Tidak Akan Krisis Moneter, LPS Kembangkan EWS Ekonomi
- Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, 134.000 Naik Kereta Api dari Jakarta
- 96 Unit KRL Baru Siap Meluncur di Jabodetabek
- Cadangan Beras Indonesia Capai 4 Juta Ton, Mentan: Simbol Kemandirian Bangsa
- Gedung Putih Banding Atas Putusan Pengadilan Perdagangan Yang Membatalkan Tarif Trump
Advertisement

Staf Kepresidenan Berjanji Tuntaskan Pembangunan Sumur Bor Digagas Presiden Prabowo di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Di IFW 2025, Doku Rambah Pasar Pembayaran Industri Fashion
- Harga Emas Hari Ini Minggu 1 Juni 2025 Turun, Cek di Sini!
- Harga Cabai dan Bawang Hari Ini Turun, Daging Sapi Naik
- RUPTL Terbaru Berpotensi Tawarkan 91 Persen Green Jobs dari Sektor Pembangkit Listrik
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Gelar Aksi Bersih Pantai di Semarang
- Banyak Libur Panjang, Ekonom Proyeksikan Peningkatan Inflasi Bulan Mei 2025
- BI Rate Turun, REI DIY Berharap Diikuti Penurunan Suku Bunga Kredit
Advertisement
Advertisement