Advertisement
Dukung Ekspor UMKM Pemerintah Luncurkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor

Advertisement
JOGJA—Pemerintah menggulirkan fasilitas kepabeanan berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk mendukung ekspor bagi para pelaku UMKM.
Fasilitas itu dibuat untuk mendukung perekonomian Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing produk Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Advertisement
Fasilitas KITE IKM didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 110/PMK.04/2019 tentang Perubahan PMK Nomor 177/PMK.04/2016.
“Jadi dengan fasilitas tersebut, pelaku IKM akan mendapatkan kemudahan pembebasan bea masuk, PPN dan PPNBM tidak dipungut untuk bahan baku / bahan penolong / bahan pengemas / mesin / barang contoh yang diimpor untuk proses produksi,” kata Bimo Adisaputro, Humas Bea Cukai Yogyakarta seperti dalam keterangan tertulis, Senin (23/9/2024).
Bimo Adisaputro menjelaskan ada sejumlah manfaat dari fasilitas KITE IKM ini. Dengan fasilitas ini, prosedur ekspor dan impor yang lebih mudah. Selain itu, UMKM bisa menurunkan biaya produksi, meningkatkan modal usaha dan arus kas lancar. “Juga bisa memotong rantai pasok bahan baku dan peningkatan daya saing produk,” jelasnya.
Menurut Bimo Adisaputro, fasilitas KITE IKM diberikan pada usaha berskala industri kecil ataupun menengah. Selain itu, usaha ekonomi produktif yang memiliki kegiatan olah, rakit, pasang dengan tujuan produk ekspor juga bisa mendapatkan fasilitas itu. Kemudian UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha dari instansi berwenang; serta memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi minimal 2 tahun juga bisa mendapatkan fasilitas KITE IKM. “Fasilitas juga diberikan bagi mereka yang bersedia memenuhi kewajiban administrasi dan bertanggung jawab jika terjadi penyalahgunaan fasilitas tersebut,” katanya.
BACA JUGA: Peringatan Dini Bencana Kini Ditampilkan di TV Digital
Dalam kesempatan itu, Bimo Adisaputro menjelaskan mengenai prosedur mendapatkan fasilitas KITE IKM ini. Pertama, pelaku usaha mengajukan permohonan ke kantor Bea Cukai terdekat.
Kedua, berdasarkan permohonan tersebut, akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen serta pemeriksaan lokasi tempat usaha.
Ketiga, Jika persyaratan administrasi terpenuhi, maka tahapan selanjutnya adalah pemaparan proses bisnis oleh pelaku usaha di kantor Bea Cukai.
Keempat, Kantor Bea Cukai akan memberikan persetujuan ataupun penolakan maksimal 1 hari kerja setelah pemaparan proses bisnis. “Apabila disetujui, maka pelaku usaha akan menerima Surat Keputusan Perizinan Fasilitas.” (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
Advertisement

Bagus Adi Prayogo, Korban Meninggal Kapal Tenggelam KKN-PPM UGM Dikenal Sosok Mahasiswa Berprestasi dan Peduli Lingkungan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- TikTok Akan Dibeli Orang Kaya di AS, Begini Respons Pemerintah China
- Kelola Sampah Sepenuh Hati, Bisnis Hotel Semakin Berseri
- Semarakkan Liburan Sekolah, MORAZEN Yogyakarta dan Waterboom Jogja Gelar Lomba Mewarnai
- Update! Harga Bahan Pangan Selasa 1 Juli 2025
- Pakar Energi UGM Sebut Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Sudah Tepat
- Astra Motor Yogyakarta Ajak Honda Community Riding Santai Malam Hari
- Inflasi Juni 2025 Capai 0,19 Persen, Harga Beras hingga Cabai Jadi Biang Kerok
Advertisement
Advertisement