Advertisement
Terbongkar, Praktik Impor Ilegal Baju Bekas Rp112 Miliar di Bandung Raya

Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—Praktik impor baju bekas atau thrifting di tiga wilayah yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Cimahi dengan nilai lebih dari Rp112 miliar terbongkar. Barang-barang hasil impor itu disita Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari 11 gudang.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan penyitaan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan pada 14-15 Agustus 2025.
Advertisement
"Jadi barang-barang ini ada di 11 gudang. Semua adalah barang bekas atau pakaian bekas, yang berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan China,” ungkap dia usai ekspose hasil pengawasan barang impor tidak sesuai ketentuan, di salah satu Kawasan Industri, di Tegalluar, Kabupaten Bandung, Selasa (19/8/2025).
Ia merinci, pihaknya menemukan tiga gudang di wilayah kota Bandung yang menyimpan 5.130 bal pakaian bekas dengan nilai Rp24,75 miliar.
Kemudian 8.061 bal di lima gudang di wilayah Kabupaten Bandung dengan nilai ekonomi Rp44,2 miliar. Dan tiga gudang di wilayah kota Cimahi sebanyak 6.200 bal dengan nilai ekonomi Rp43,4 miliar. “Jadi total barang-barang impor pakaian bekas ini sebanyak 19.391 bal,” ungkapnya.
Diketahui, importir barang bekas ini dilakukan oleh tujuh perusahaan dan dari 11 gudang ini rencananya perusahaan-perusahaan tersebut akan menyebar barang itu ke pelbagai daerah di Indonesia.
BACA JUGA: Presiden Diagendakan Beri pembekalan ke 165 Kepala Sekolah Rakyat
“Dan mereka setelah sampai di sini akan disebarkan ke beberapa daerah termasuk Jakarta, Surabaya, dan sebagainya untuk dijual. Jadi ini akan didistribusikan ke pasar-pasar di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Ia mengatakan, tindakan ini merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya bersama dengan BIN, Bais TNI, Polri dan KL terkait serta pemerintah daerah.
Ia mengatakan, aktivitas ilegal ini sangat merugikan ekosistem rantai pasok kebutuhan sandang di dalam negeri.
“Jadi banyak industri kita tidak bisa bersaing karena ada beberapa produk pakaian bekas yang dilarang masuk,” ungkapnya.
Menurutnya, sesuai Undang-Undang, Undang-Undang nomor 7 tahun 2014, Permendag mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta Permendag tentang Barang yang Dilarang Impor, menyatakan bahwa thrifting ini adalah aktivitas ilegal.
“Jadi sekali lagi, barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, industri tekstil, akan mengganggu UMKM kita dan juga konsumen tidak terlindungi dengan baik karena pakaian bekas ini sebenarnya tidak layak untuk dipakai juga dari sisi kesehatan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Brigjen Pol. Djoko Prihadi mengatakan pihaknya berkomitmen untuk melakukan penyelidikan, pengungkapan, dan penegakan hukum terhadap pelaku pengimpor barang-barang ilegal ini.
“Jadi kami akan proses berlanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Kita akan koordinasi dengan PPNS, Penyelidikan Negeri Sipil dari Menteri Perdagangan,” jelasnya.
Nantinya, pelaku akan diproses baik itu secara administrasi maupun pidana. Yakni pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tentang Perdagangan, perdagangan Ilegal. “Ini ancaman hukumannya lima tahun dan denda Rp5 miliar,” jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat sebagai konsumen untuk tidak tergiur dengan barang belas dan mulai membelanjakan uangnya untuk produk dalam negeri.
“Jadi kita jangan terpancing murah tapi ilegal. Ya ini juga tadi bisa juga kesehatannya juga kurang bagus dan lain sebagainya,” jelasnya.
Anggota Komisi VI Darmadi Durlanto mengatakan, thrifting ini menjadi salah satu biang kerok lesunya aktivitas industri Tanah Air. Pasalnya, harga produk domestik sulit bersaing dengan barang ilegal ini yang dipatok dengan harga rendah.
“Nah yang paling pasti bahwa ini masuknya produk ilegal impor ini, ini jelas akan membunuh banyak IKM, Industri Kecil Menengah. Jadi bukan hanya industri besar yang kena, tapi yang paling kena yang banyak sekali ini Industri Kecil Menengah. Di banyak daerah ini sudah banyak yang menutup usahanya,” jelasnya.
Akibatnya, saat ini banyak terjadi PHK di industri TPT. Ke depan, DPR dan kementerian lain dan kementerian perdagangan dipastikan akan terus-menerus bisa kita berantas produk-produk ilegal ini.
“Nah yang terakhir saya meminta kepada aparat penegakan hukum juga agar bisa memantau barang-barang produk ilegal ini di setiap daerah,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ratusan Penjual Miras di Sleman Dirazia, dari Rumahan hingga Kafe
Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Titik Pengumpulan Minyak Jelantah Pertamina Diperbanyak
- Terbaru! Harga Emas Hari Ini Selasa 19 Agustus 2025
- Harga Emas Antam Hari Ini 19 Agustus Turun, Paling Murah Rp1.032.000
- Harga Pangan Hari Ini 19 Agustus 2025: Beras, Cabai dan Bawang Merah Turun
- Libur Panjang HUT RI, GIPI DIY Sebut Kunjungan Wisata Naik Tipis 5-10 Persen
- PT KAI Siapkan Kereta Api Khusus untuk Petani dan Pedagang
- Ekonomi Ditargetkan Tumbuh 5,4% di 2026, Ini Pandangan Ekonom DIY
Advertisement
Advertisement