Penentuan UMK 2025, Apindo Minta Kenaikan Upah Dibahas Melalui Mekanisme Bipartit
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan pentingnya peningkatan kesejahteraan pekerja melalui mekanisme bipartit perusahaan, menyusul rencana kenaikan upah minimum tahun 2025 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menegaskan bahwa upah minimum merupakan batas bawah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Advertisement
“Artinya masih ada kemungkinan upah naik, karena pembahasan kenaikan upah itu dibicarakan bukan di level upah minimum, tetapi upah di atas upah minimum,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Bob mengatakan bahwa pembahasan peningkatan upah di atas batas minimum dapat memanfaatkan mekanisme struktur skala upah, yang dapat dinegosiasikan melalui bipartit antara pengusaha dan pekerja di masing-masing perusahaan.
Pendekatan bipartit dinilai efektif, karena perusahaan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kondisi keuangan dan produktivitas perusahaan. Dengan demikian, kesepakatan kenaikan upah yang dicapai melalui bipartit diharapkan lebih berkelanjutan.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga keberlangsungan usaha di tengah kondisi ekonomi yang menurun akibat konflik global dan pandemi COVID-19.
BACA JUGA: Serikat Pekerja di Gunungkidul Minta Kenaikan Upah Minimum 10 Persen
“Jadi jangan upah minimumnya dinaikkan. Itu kan upah yang paling rendah. Kalau mau yang lebih tinggi lagi, lakukan secara bipartit,” ujarnya pula.
Bob berharap pemerintah dapat lebih fokus pada optimalisasi regulasi yang ada, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023, daripada terus menerbitkan peraturan baru.
Menurutnya, pergantian regulasi dapat menimbulkan ketidakpastian sehingga berdampak terhadap investasi, bahkan berujung pada hilangnya lapangan pekerjaan. Padahal, Indonesia membutuhkan setidaknya 3 juta lapangan pekerjaan baru di setiap tahunnya.
Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan baru terkait penetapan upah minimum tahun 2025 pascaputusan MK terhadap Undang-Undang Cipta Kerja menjelang tenggat penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada 21 November 2024 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (5/11), mengatakan isi peraturan menteri ketenagakerjaan itu nantinya akan menyesuaikan dengan hasil putusan MK mengenai aturan pengupahan, salah satunya menjadikan komponen hidup layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah minimum.
Adapun formula perhitungan upah minimum selama ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan. Terdapat tiga variabel yang menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Nilai Impor pada Oktober 2024 Capai 21,94 Miliar Dolar AS, Naik 16,54 Persen
- Pembatasan Anggaran Perdin Bakal Berdampak pada MICE di Jogja, Ini Strategi yang akan Dilakukan PHRI DIY
- Wakil Menteri Luar Negeri Minta Dunia Hentikan Hubungan Ekonomi dengan Israel
- Harga Emas Antam Hari Ini 12 November 2024 Turun Drastis, Termurah Rp791.000
- Jelang Natal dan Tahun Baru, Menko Zulhas Klaim Stok Beras Aman
Advertisement
Tutup Operasional 1 SPBU Karena Berbuat Curang, Pertamina juga Selidiki 3 SPBU Lainnya di Jogja
Advertisement
Yogyakarta Marriott Hotel Ajak Tamu Nikmati Keajaiban Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Advertisement
Berita Populer
- BPS Catat Nilai Ekspor pada Oktober 2024 Naik Jadi 24,41 Miliar Dolar AS
- BPS Catat Impor Beras hingga Oktober 2024 Capai 3,48 Juta Ton, Terbanyak dari Negara ini
- Nilai Impor pada Oktober 2024 Capai 21,94 Miliar Dolar AS, Naik 16,54 Persen
- SPBU di Sleman Ditutup karena Pasang Alat Khusus, Disperindag DIY Bilang Begini
- 1O1 Yogyakarta Tugu dan Museum Benteng Vredeburg Hadirkan Peaceful Harmony
- BEI Catat Enam Persen Investor Syariah Berasal dari DIY
- Harga Pangan Hari Ini: Berikut Daftar Kenaikan Harga Komoditas Beras hingga Cabai, Sabtu 16 November 2024
Advertisement
Advertisement