Advertisement
Pemberlakuan PPN 12 Persen, Pemerintah Siapkan Aturan untuk Pengecualian

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% rencananya bakal diberlakukan pada 2025.
Presiden Prabowo Subianto menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang barang/jasa yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12%.
Advertisement
Sebelumnya, Prabowo menerima audiensi pimpinan DPR. Parlemen meminta Prabowo memberlakukan PPN 12% untuk barang/jasa mewah saja.
Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Morgiarso menjelaskan selama ini sudah ada beberapa barang/jasa yang tidak dikenakan PPN. Barang/jasa yang dikecualikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini sebelumnya pernah diberlakukan dengan PP No. 49/2022.
Oleh sebab itu, sambungnya, pemerintah nantinya akan kembali mengeluarkan PP yang mengecualikan barang/jasa yang tidak dikenai tarif baru PPN 12%.
"Selama ini kan PPN itu kan memang ada pengecualiannya, ada PP-nya khusus," jelas Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
Hanya saja, dia mengaku belum tahu perincian barang/jasa yang tidak akan dikenai PPN 12%. Menurutnya, Prabowo menugaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menetapkan barang/jasa tersebut.
"Bapak presiden minta menteri keuangan yang supaya ngatur itu, pengecualiannya," kata anak buah Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa parlemen meminta pemerintah lebih selektif dalam mengenakan tarif PPN 12% sehingga tidak semua barang/jasa yang menjadi objek pajaknya.
BACA JUGA: Cek Penerima Bansos Pakai NIK KTP, Ini Caranya
Dia mengaku DPR juga meminta secara khusus kepada Prabowo untuk menurunkan pajak bagi barang kebutuhan pokok. Menurut Dasco, Prabowo menyambut baik usulan DPR.
"Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” ucapnya usai melakukan pertemuan, Kamis (5/12/2024).
DPR, lanjutnya, tetap mendorong agar amanat Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur PPN naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025 tetap dipatuhi. Hanya saja, skemanya sedikitpun diubah yaitu hanya barang yang sifatnya tersier yang akan dikenakan tarif 12%.
“Pertama, untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif. Kedua, barang-barang popok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak 11 persen,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Neraca Perdagangan Indonesia Surplus, Tapi Kini Terancam Kebijakan Tarif Donald Trump
- Donald Trump Berlakukan Tarif Timbal Balik di Hari Pembebasan
- InJourney: Puncak Arus Balik di 37 Bandara di Indonesia pada 7 April 2025
- Tips Optimalisasi Memori iPhone 16
- Kebijakan WFA Buat Pergerakan Penumpang Kereta Lebih Merata
Advertisement

Talut Ambrol di Jalur Clongop Gedangsari Diperbaiki dengan Anggaran Rp15 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- InJourney: Puncak Arus Balik di 37 Bandara di Indonesia pada 7 April 2025
- Donald Trump Berlakukan Tarif Timbal Balik di Hari Pembebasan
- Kepala Penelitian AI Meta Mendadak Mundur, Meta Platforms Inc Berisiko Kesulitan Bersaing dengan Kompetitor
- Okupansi Hotel di DIY Turun 20% Dibandingkan Lebaran Tahun Lalu
- Hari Ketiga Lebaran, 40 Ribu Lebih penumpang Kereta Api Kembali ke Jakarta
- Perdana Menteri Kanada Sebut Kebijakan Tarif Trump Bakal Ubah Fundamental Perdagangan Global
- Kebijakan Tarif Donald Trump Bisa Memicu Resesi Ekonomi di Indonesia
Advertisement
Advertisement