Advertisement
Pemberlakuan PPN 12 Persen, Pemerintah Siapkan Aturan untuk Pengecualian

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% rencananya bakal diberlakukan pada 2025.
Presiden Prabowo Subianto menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang barang/jasa yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12%.
Advertisement
Sebelumnya, Prabowo menerima audiensi pimpinan DPR. Parlemen meminta Prabowo memberlakukan PPN 12% untuk barang/jasa mewah saja.
Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Morgiarso menjelaskan selama ini sudah ada beberapa barang/jasa yang tidak dikenakan PPN. Barang/jasa yang dikecualikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini sebelumnya pernah diberlakukan dengan PP No. 49/2022.
Oleh sebab itu, sambungnya, pemerintah nantinya akan kembali mengeluarkan PP yang mengecualikan barang/jasa yang tidak dikenai tarif baru PPN 12%.
"Selama ini kan PPN itu kan memang ada pengecualiannya, ada PP-nya khusus," jelas Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
Hanya saja, dia mengaku belum tahu perincian barang/jasa yang tidak akan dikenai PPN 12%. Menurutnya, Prabowo menugaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menetapkan barang/jasa tersebut.
"Bapak presiden minta menteri keuangan yang supaya ngatur itu, pengecualiannya," kata anak buah Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa parlemen meminta pemerintah lebih selektif dalam mengenakan tarif PPN 12% sehingga tidak semua barang/jasa yang menjadi objek pajaknya.
BACA JUGA: Cek Penerima Bansos Pakai NIK KTP, Ini Caranya
Dia mengaku DPR juga meminta secara khusus kepada Prabowo untuk menurunkan pajak bagi barang kebutuhan pokok. Menurut Dasco, Prabowo menyambut baik usulan DPR.
"Bapak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji,” ucapnya usai melakukan pertemuan, Kamis (5/12/2024).
DPR, lanjutnya, tetap mendorong agar amanat Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur PPN naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025 tetap dipatuhi. Hanya saja, skemanya sedikitpun diubah yaitu hanya barang yang sifatnya tersier yang akan dikenakan tarif 12%.
“Pertama, untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah jadi secara selektif. Kedua, barang-barang popok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak 11 persen,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Apindo DIY Dukung Penarikan Pajak E-commerce, Beri Usulan Insentif Gratis Ongkir
- Mendag Budi Santoso Ungkap Alasan Cabut 4 Regulasi: Pelaku Usaha Sering Menunggu Lama Izin dari Pemda
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Ekonom UGM Dukung Pajak E-commerce, Ciptakan Keadilan Pengusaha Daring dan Luring
- Libur Panjang Tahun Baru Islam, PHRI DIY Sebut Hotel Ramai hingga 4 Hari
- TikTok Akan Dibeli Orang Kaya di AS, Begini Respons Pemerintah China
- Kelola Sampah Sepenuh Hati, Bisnis Hotel Semakin Berseri
Advertisement
Advertisement