Advertisement
Kriteria Penghapusan Utang Petani Hingga UMKM, Begini Penjelasan OJK DIY

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya pada 5 November 2024 lalu.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Eko Yunianto mengatakan PP Nomor 47 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Salah satu pasalnya menyebutkan bank atau lembaga keuangan non bank milik negara bisa melakukan penghapusan piutang macet kepada beberapa sektor seperti UMKM, pertanian, perikanan dan lainnya.
Advertisement
Dia menjelaskan ada kriteria-kriteria yang boleh dihapuskan. Seperti kredit yang bukan kredit program, sehingga kredit KUR tidak masuk kriteria yang boleh dihapuskan.
"Yang punya kredit KUR gak masuk kategori ini," ucapnya, Kamis (2/1/2024).
Kemudian kredit yang diberikan oleh BPD tidak masuk kategori karena milik Pemda. Sementara yang bisa dihapuskan adalah milik BUMN. Kriteria selanjutnya adalah kredit tersebut sudah lima tahun sejak dihapus buku oleh bank. Artinya kredit yang diberikan sebelum tahun 2019.
"Belum lima tahun tidak masuk kategori," jelasnya.
BACA JUGA: Pemerintah Hapus Utang Petani dan Nelayan, Ini Syarat-syaratnya
Lebih lanjut Eko menjelaskan PP ini juga mengatur jangka waktu, yakni selama 6 bulan dengan target dari pemerintah 2 juta yang dihapusbukukan. Menurutnya dengan berbagai kriteria, jangka waktu ini cukup mepet dan dari pimpinan OJK sudah menyampaikan.
Ia menjelaskan jika tidak masuk kriteria yang ditentukan Bank dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) tidak berani menghapus karena akan jadi indikasi korupsi. Lalu Bank dan IKNB milik negara sudah harus melakukan restrukturisasi, hingga upaya penagihan optimal. Ini menjadi pedoman penghapusan utang.
Dia mengatakan penghapusan utang ini punya tujuan yang bagus sehingga data di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kreditur macet menjadi hilang. Dari sisi pelaporan ke SLIK OJK ada keterangan bahwa ini karena kebijakan pemerintah.
"Yang bersangkutan bisa menerima fasilitas kredit, tujuannya seperti itu. Banyak sekali sekarang jutaan debitur UMKM, nelayan, dan petani memiliki catatan negatif," tuturnya.
Menurutnya kebijakan ini akan kembali ke masing-masing bank, dari sisi OJK tidak akan mengeluarkan POJK lagi, karena sudah jelas diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2024. Untuk melakukan ini bank akan membuat standar operasional prosedur (SOP) internal.
"Masing-masing bank akan buat SOP buat kriteria lagi, jadi petunjuk teknis."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 10 KA Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara pada 15 Juni 2025
- Direksi dan Komisaris Pertamina Diubah, Oki Muraza Jadi Wakil Dirut
- Pertamina Catat Laba Bersih Rp49,54 Triliun pada 2024
- Daftar 5 Aplikasi Trading Crypto Dengan Likuiditas Tinggi, Cek di Sini
- Dampak Kebijakan Efisiensi Prabowo, Pengusaha Hotel Mengaku Pendapatan Turun 60 Persen
Advertisement

Dinkes Temukan 19 Kasus HIV-AIDS, Paling Banyak Orang Luar yang Terdeteksi di Faskes di Kulonprogo
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Perkuat Ekosistem Pertanian Kopi dan Kakao Berkelanjutan, Indonesia Gandeng 16 Negara
- Potongan 20 Persen Driver Grab Disebut untuk Asuransi Keselamatan
- Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Naik Hari Ini
- Musim Libur Sekolah, KAI Daop 6 Yogyakarta Beri Diskon Tiket 30 Persen
- Gelar Table Top di Malang, PHRI DIY Sebut Dapatkan 3 Deal
- Fahri Hamzah: Program 3 Juta Rumah Butuh Investasi Swasta Rp240 Tiliun per Tahun
Advertisement
Advertisement