Advertisement
Kanwil DJP DIY Teken Kerjasama dengan Kejati tentang Edukasi dan Penanganan Masalah Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi DIY tentang Edukasi dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Ruang Rapat Kejaksaan Tinggi DIY, Selasa (21/1/2025). PKS ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati dan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ahelya Abustam.
PKS ini merupakan perluasan dan tindak lanjut dari PKS antara Direktorat Jenderal Pajak dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang telah ditandatangani pada 1 Oktober 2024 dengan Nomor PRJ-16/PJ/2024 dan B-20/G/Gs.2/PKS/10/2024.
Advertisement
Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati menyampaikan kerjasama yang sudah berlangsung sejak dulu berupa kolaborasi kegiatan penegakan hukum. Ia mengucapkan terima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari Kejaksaan Tinggi, sehingga kegiatan penegakan hukum tahun lalu bisa mencapai 117%.
"Dan penerimaan pajak Kanwil DJP DIY [2024] mencapai 100,10%, dari target sebesar Rp6,797 triliun dan tercapai Rp 6,804 triliun," ucapnya dalam keterangan resminya, Rabu (22/1/2025).
Erna mengatakan selain kegiatan penegakan hukum, sinergi dan kolaborasi juga dilaksanakan dalam bentuk kegiatan edukasi bernama suluh praja. Kegiatan edukasi khusus kepada para pamong praja atau aparat desa/kelurahan.
"Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kesadaran pajak," jelasnya.
BACA JUGA: Kanwil DJP DIY Gelar Edukasi Coretax Bersama Media
Ia berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DIY agar selalu mendukung kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kanwil DJP DIY. Dan juga kegiatan suluh praja bisa rutin dilaksanakan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ahelya Abustam mengatakan PKS ini memang khusus untuk masalah perdata dan tata usaha negara saja. Ruang lingkupnya meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.
Lalu pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion atau LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Pemberian layanan hukum lain oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui konsiliasi, mediasi dan fasilitasi serta melaksanakan kerjasama lain seperti kegiatan suluh praja."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Setoran Dividen BUMN untuk APBN Dialihkan ke Danantara, Kementerian Keuangan Putar Otak
- Nilai Investasi Pabrik Kendaraan Listrik di Indonesia Tembus Rp15,1 Triliun
- Asosiasi E-Commerce Diajak untuk Mencegah Perdagangan Ilegal Satwa Liar
- Serapan Tenaga Kerja DIY Capai 34.950 Orang dalam Setahun
- Pengin Menabung di Deposito? Berikut Bunga Deposito BCA, Mandiri, BNI, dan BRI Terbaru
Advertisement

Nilai Ekspor Kulonprogo di 2025 Ditarget Tembus Rp235 Miliar
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Turun Hari Ini 9 Mei 2025
- Harga Pangan Hari Ini 9 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
- BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen pada April 2025 Meningkat
- Hingga Maret 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Capai Rp4,66 Triliun
- Honda Premium Matic Day Hadir di Purwokerto
- Libur Waisak Reservasi Hotel DIY Turun hingga 20 Persen Dibandingkan Tahun Lalu
- PLTS Terbesar di Indonesia Segera Dibangun di Banyuwangi
Advertisement