Advertisement
Kanwil DJP DIY Teken Kerjasama dengan Kejati tentang Edukasi dan Penanganan Masalah Hukum

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi DIY tentang Edukasi dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Ruang Rapat Kejaksaan Tinggi DIY, Selasa (21/1/2025). PKS ditandatangani langsung oleh Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati dan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ahelya Abustam.
PKS ini merupakan perluasan dan tindak lanjut dari PKS antara Direktorat Jenderal Pajak dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang telah ditandatangani pada 1 Oktober 2024 dengan Nomor PRJ-16/PJ/2024 dan B-20/G/Gs.2/PKS/10/2024.
Advertisement
Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati menyampaikan kerjasama yang sudah berlangsung sejak dulu berupa kolaborasi kegiatan penegakan hukum. Ia mengucapkan terima kasih atas kolaborasi dan dukungan dari Kejaksaan Tinggi, sehingga kegiatan penegakan hukum tahun lalu bisa mencapai 117%.
"Dan penerimaan pajak Kanwil DJP DIY [2024] mencapai 100,10%, dari target sebesar Rp6,797 triliun dan tercapai Rp 6,804 triliun," ucapnya dalam keterangan resminya, Rabu (22/1/2025).
Erna mengatakan selain kegiatan penegakan hukum, sinergi dan kolaborasi juga dilaksanakan dalam bentuk kegiatan edukasi bernama suluh praja. Kegiatan edukasi khusus kepada para pamong praja atau aparat desa/kelurahan.
"Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan kesadaran pajak," jelasnya.
BACA JUGA: Kanwil DJP DIY Gelar Edukasi Coretax Bersama Media
Ia berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DIY agar selalu mendukung kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kanwil DJP DIY. Dan juga kegiatan suluh praja bisa rutin dilaksanakan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ahelya Abustam mengatakan PKS ini memang khusus untuk masalah perdata dan tata usaha negara saja. Ruang lingkupnya meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.
Lalu pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion atau LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance atau LA) dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Pemberian layanan hukum lain oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui konsiliasi, mediasi dan fasilitasi serta melaksanakan kerjasama lain seperti kegiatan suluh praja."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 404.192 Badan Usaha Menunggak Bayar ke Pinjol
- Harga Emas Antam Hari Ini, Tetap di Rp1,93 Juta per Gram
- Harga Pangan Hari Ini: Harga Telur hingga Kedelai Naik, Bawang Merah Turun
- Garuda Indonesia Dapat Pinjaman Pemegang Saham Rp6,65 Triliun dari Danantara
- Pertamina Bentuk Timsus Investigasi Dugaan BBM Oplosan di Bali
Advertisement

Ada Demo Komunitas Truk ODOL di Wonosari Gunungkidul, Begini Tuntutannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Sekolah Reservasi Hotel DIY Baru 38 Persen, PHRI DIY Targetkan 70 Persen
- 7,3 Juta Peserta Penerima Bantuan Iuran JKN Dinonaktifkan, Ini Syarat Agar Bisa Aktif Lagi
- Dibuka Peluang Jadi Mitra KAI Logistik untuk Warga
- Garuda Indonesia Dapat Pinjaman Pemegang Saham Rp6,65 Triliun dari Danantara
- Hadapi Perang Israel-Iran, Disperindag DIY Diminta Diversifikasi Pasar
- Gibran Sebut Indonesia Produsen Kopi Terbesar Keempat di Dunia
- Terdampak Konflik Israel-Iran, Garuda Indonesia Hentikan Rute Penerbangan Jakarta-Doha
Advertisement
Advertisement