Advertisement
Presiden Prabowo Perintahkan Bahlil Tertibkan Harga LPG 3 Kg Secara Parsial

Advertisement
Harianjoga.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah Menteri Bahlil Lahadalia untuk menertibkan penjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji tiga kilogram secara parsial.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyebutkan arahan tersebut diambil setelah Presiden menerima laporan bahwa pelarangan penjualan LPG 3 kg dari pengecer sebagai langkah penertiban harga ternyata membuat penumpukan antrean masyarakat, di pangkalan-pangkalan gas dan hal itu terjadi merata di Indonesia.
Advertisement
"Dari hasil komunikasi semalam dan dievaluasi tadi pagi. Presiden kemudian meminta supaya secara parsial dilakukan administrasi penertibannya, tetapi pengecer-pengecer saat ini supaya tetap berjualan dulu supaya rakyat tetap bisa membeli LPG-nya," kata Dasco di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dasco menyebutkan dengan metode penertiban parsial kepada penjual LPG 3kg di level pengecer yang kini disebut dengan istilah sub-pangkalan, diharapkan distribusi LPG 3 kg ke depannya tidak lagi menimbulkan kendala bagi masyarakat.
BACA JUGA: Pengecer yang Berstatus Sub-Pangkalan Masih Bisa Pasarkan LPG 3 Kg Tanpa Syarat Khusus
Ia kemudian menambahkan bahwa pada awalnya mekanisme penertiban harga dengan melarang penjualan LPG 3 kg diambil pemerintah dilakukan karena di lapangan banyak temuan yang menunjukkan ada pengecer yang menaikkan harga produk secara signifikan.
Hal itu tentu membuat harga LPG 3 kg menjadi tidak stabil dan membuat subsidi yang diberikan pemerintah tidak dapat dirasakan manfaatnya secara tepat oleh masyarakat.
Namun demikian ternyata pada saat dilaksanakan dalam waktu yang singkat, aturan tersebut justru menimbulkan tantangan baru di masyarakat yaitu penumpukan-penumpukan antrean di pangkalan-pangkalan gas.
Menindaklanjuti hal tersebut akhirnya setelah diberlakukan selama tiga hari terakhir, kini pemerintah mengubah tata kelola penjualan LPG 3 kg dengan menjadikan para pengecer sebagai subpangkalan.
Pengecer yang sebelumnya sudah memiliki stok LPG 3 kg sudah diperkenankan berjualan kembali sejak Selasa (4/2/2025) pagi dengan status sebagai subpangkalan.
Nantinya para subpangkalan akan dievaluasi berkala untuk melihat kepatuhan dan ketertibannya dalam memasarkan dan mendistribusikan LPG 3 kg agar tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Negosiasi Tarif Impor, Amerika Serikat Persoalkan Penggunaan QRIS dan GPN di Indonesia
- Harga Emas Hari Ini Kembali Meroket, Tembus Rp2,04 Juta
- Pemerintah Menyambut Baik Investasi Microsoft Rp27 Triliun untuk Cloud dan AI di Indonesia
- Nego Tarif Impor AS-Jepang, Trump Turun Gunung
- Warga Berbondong-Bondong Beli Emas Batangan, Ini Menurut Ekonom UAJY
Advertisement

Fakultas Peternakan UGM Jajaki Kerja Sama Demgan Jaringan Jagal Indonesia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Muncul Kasus Gaji Karyawan Dipotong karena Salat Jumat, MPR Minta Pemerintah Mengusut
- Gabungan Serikat Driver Ojol Siap Berdemo, Ini Sebabnya
- Aturan TKDN Harus Ada Kajian Risiko, Gaikindo: Dinamis Tapi Rasional
- Bulog Kejar Target Serapan Beras Setara Musim Panen Raya
- ROPI Roti & Kopi Rayakan Hari Kartini dengan Promo Spesial, Nama Raden, Ajeng, Kartini Dapat Roti Gratis!
- Adi Subagyo Kembali Pimpin DPW Asperindo DIY Periode 2025-2029
- Barantin Luncurkan Kampanye Antiperdagangan dan Lalu Lintas Ilegal Hewan dan Produknya
Advertisement