Advertisement
Presiden Prabowo Perintahkan Bahlil Tertibkan Harga LPG 3 Kg Secara Parsial

Advertisement
Harianjoga.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah Menteri Bahlil Lahadalia untuk menertibkan penjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji tiga kilogram secara parsial.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyebutkan arahan tersebut diambil setelah Presiden menerima laporan bahwa pelarangan penjualan LPG 3 kg dari pengecer sebagai langkah penertiban harga ternyata membuat penumpukan antrean masyarakat, di pangkalan-pangkalan gas dan hal itu terjadi merata di Indonesia.
Advertisement
"Dari hasil komunikasi semalam dan dievaluasi tadi pagi. Presiden kemudian meminta supaya secara parsial dilakukan administrasi penertibannya, tetapi pengecer-pengecer saat ini supaya tetap berjualan dulu supaya rakyat tetap bisa membeli LPG-nya," kata Dasco di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dasco menyebutkan dengan metode penertiban parsial kepada penjual LPG 3kg di level pengecer yang kini disebut dengan istilah sub-pangkalan, diharapkan distribusi LPG 3 kg ke depannya tidak lagi menimbulkan kendala bagi masyarakat.
BACA JUGA: Pengecer yang Berstatus Sub-Pangkalan Masih Bisa Pasarkan LPG 3 Kg Tanpa Syarat Khusus
Ia kemudian menambahkan bahwa pada awalnya mekanisme penertiban harga dengan melarang penjualan LPG 3 kg diambil pemerintah dilakukan karena di lapangan banyak temuan yang menunjukkan ada pengecer yang menaikkan harga produk secara signifikan.
Hal itu tentu membuat harga LPG 3 kg menjadi tidak stabil dan membuat subsidi yang diberikan pemerintah tidak dapat dirasakan manfaatnya secara tepat oleh masyarakat.
Namun demikian ternyata pada saat dilaksanakan dalam waktu yang singkat, aturan tersebut justru menimbulkan tantangan baru di masyarakat yaitu penumpukan-penumpukan antrean di pangkalan-pangkalan gas.
Menindaklanjuti hal tersebut akhirnya setelah diberlakukan selama tiga hari terakhir, kini pemerintah mengubah tata kelola penjualan LPG 3 kg dengan menjadikan para pengecer sebagai subpangkalan.
Pengecer yang sebelumnya sudah memiliki stok LPG 3 kg sudah diperkenankan berjualan kembali sejak Selasa (4/2/2025) pagi dengan status sebagai subpangkalan.
Nantinya para subpangkalan akan dievaluasi berkala untuk melihat kepatuhan dan ketertibannya dalam memasarkan dan mendistribusikan LPG 3 kg agar tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
Advertisement

Keputusan MK Pemilu dan Pilkada Dipisah, Ini Respons KPU Sleman
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kelola Sampah Sepenuh Hati, Bisnis Hotel Semakin Berseri
- Semarakkan Liburan Sekolah, MORAZEN Yogyakarta dan Waterboom Jogja Gelar Lomba Mewarnai
- Update! Harga Bahan Pangan Selasa 1 Juli 2025
- Pakar Energi UGM Sebut Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Sudah Tepat
- Astra Motor Yogyakarta Ajak Honda Community Riding Santai Malam Hari
- Inflasi Juni 2025 Capai 0,19 Persen, Harga Beras hingga Cabai Jadi Biang Kerok
- KAI Operasionalkan Kereta Uap Wisata KA Baru Klinthing, Ini Rute dan harga Tiketnya
Advertisement
Advertisement