Advertisement

Ekonom UGM Ungkap Beberapa Tantangan Penerimaan Pajak Tahun Ini

Anisatul Umah
Jum'at, 28 Februari 2025 - 10:17 WIB
Ujang Hasanudin
Ekonom UGM Ungkap Beberapa Tantangan Penerimaan Pajak Tahun Ini Ilustrasi wajib pajak / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah menetapkan penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp2.189,3 triliun, naik 13,29% dari realisasi penerimaan tahun 2024. Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Rijadh Djatu Winardi menyampaikan, melihat realisasi 2024 yang hanya mencapai 97,2%, untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini bukan perkara yang mudah.

Ia menjelaskan ada beberapa kendala yang bisa menghambat pencapaian target tahun ini, seperti potensi penurunan daya beli masyarakat. Bisa berdampak pada konsumsi, dan pada akhirnya mempengaruhi penerimaan pajak dari sektor tersebut.

Advertisement

Kemudian ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah seperti yang terlihat belakangan ini, juga turut mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam membayar kewajiban mereka.

"Pemerintah perlu bekerja keras dan menerapkan strategi yang tepat untuk mencapai target tersebut," ucapnya, Kamis (27/2/2025) 

Rijadh menilai ada beberapa faktor penghambat penerimaan pajak awal tahun ini, salah satunya sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (Coretax). Meskipun idenya sangat baik untuk memperbaiki tax gap dan manajemen basis data perpajakan di Indonesia, sayangnya sejak peluncuran masih banyak kendala dan keluhan terkait sistem baru tersebut.

Menurutnya kapasitas dan arsitektur sistem Coretax belum didesain untuk skalabilitas tinggi, sehingga sistem mudah mengalami service disruptions ketika volume data melonjak.

"Infrastruktur server yang digunakan nampaknya belum dioptimalkan untuk menangani high-volume data processing dan kompleksitas transaksi perpajakan dalam skala besar," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengusulkan sumber penerimaan pajak alternatif yang bisa dijajaki pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada PPN dan PPh. Pertama adalah pajak kekayaan yang dikenakan pada nilai aset kekayaan seseorang. Besaran tarif pajak kekayaan umumnya di bawah angka 3,5% pada beberapa negara yang telah menerapkan pajak tersebut.

Selanjutnya optimalisasi penerimaan pajak produksi batu bara. Pajak ini umumnya dihitung berdasarkan volume produksi batu bara yang dihasilkan. Alternatif ketiga adalah windfall tax atau pajak yang dikenakan pada keuntungan tidak terduga (windfall profit) yang diperoleh perusahaan atau individu dari kenaikan harga komoditas secara signifikan.

Misalnya Inggris mengenakan pajak windfall sebesar 25% pada perusahaan minyak dan gas pada tahun 2022 karena harga bahan bakar yang melonjak tinggi.

"Tentunya semua alternatif ini tetap memerlukan kajian mendalam, kecermatan kebijakan, dan political will," lanjutnya.

Rijadh mengingatkan, meskipun target penerimaan pajak 2025 terbilang berat dan beresiko tidak tercapai, ia mengajak masyarakat dan ekonom untuk tetap optimis. Pemerintah telah mempertimbangkan berbagai strategi untuk mencapai target penerimaan pajak, antara lain melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta upaya perbaikan administrasi perpajakan.

"Dengan penerimaan pajak yang kuat, pemerintah dapat memiliki sumber daya yang cukup untuk menjalankan program-program pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat." 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tak Lagi Kontroversial, Puasa Jemaah Aolia Gunungkidul Kini Ikuti Aturan Pemerintah

Gunungkidul
| Jum'at, 28 Februari 2025, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Wisata ke Likupang, Menikmati Surga Tersembunyi Keindahan Alam

Wisata
| Selasa, 25 Februari 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement