Advertisement

Upaya Komdigi Berantas BTS Palsu yang Sebar SMS Penipuan

Lukman Nur Hakim
Rabu, 05 Maret 2025 - 13:57 WIB
Ujang Hasanudin
Upaya Komdigi Berantas BTS Palsu yang Sebar SMS Penipuan Ilustrasi tower BTS / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal menyiapkan regulasi terkait dengan penegakan fake base transceiver station (BTS) atau BTS palsu. Komdigi juga sedang memburu pelaku penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake BTS.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan bahwa pihak bakal mempelajari untuk menerapkan regulasi untuk memberantas fake BTS atau BTS palsu.

Advertisement

"Nanti kita kaji, evaluasi, pelajari (regulasi BTS palsu). Dan nanti kalau sudah ada informasi bisa kita sampaikan," kata Fifi saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Rabu (5/3/2025).

Lebih lanjut, Fifi menyampaikan dengan adanya kajian ini sejalan dengan tujuan Komdigi untuk menjamin dan menciptakan ruang digital yang aman bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Tapi prinsipnya kita ingin menciptakan ruang aman di dunia digital untuk masyarakat," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Komdigi mengambil tindakan tegas terhadap kasus penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake base transceiver station (BTS).

BACA JUGA: SMS Penipuan Bermunculan, Kementerian Komdigi Melacak BTS Palsu

Kasus ini terungkap setelah Komdigi menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya SMS penipuan belakangan ini yang dikirim bukan oleh operator seluler resmi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, dirinya telah memerintahkan Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini.

"Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) juga sudah dikerahkan guna memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku," kata Meutya dalam keteranganya, Senin (3/3/2025).

Meutya menjelaskan bahwa dengan menggunakan perangkat fake BTS atau BTS palsu, para pelaku dapat memancarkan sinyal seolah-olah sebagai BTS operator resmi.

Dengan cara ini pelaku mengirim SMS secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator.

Sebelumnya, ramai di media sosial mengenai pesan SMS penipuan yang menyasar sejumlah nasabah perbankan. Uniknya, SMS penipuan ini menggunakan kanal resmi. Nasabah penerima pesan diarahkan pada website, yang digunakan aktor untuk menyedot data dan uang nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pemkot Jogja Terus Cegah Gangguan Kesehatan Mental

Jogja
| Minggu, 20 April 2025, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement