Advertisement
Upaya Komdigi Berantas BTS Palsu yang Sebar SMS Penipuan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal menyiapkan regulasi terkait dengan penegakan fake base transceiver station (BTS) atau BTS palsu. Komdigi juga sedang memburu pelaku penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake BTS.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan bahwa pihak bakal mempelajari untuk menerapkan regulasi untuk memberantas fake BTS atau BTS palsu.
Advertisement
"Nanti kita kaji, evaluasi, pelajari (regulasi BTS palsu). Dan nanti kalau sudah ada informasi bisa kita sampaikan," kata Fifi saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Rabu (5/3/2025).
Lebih lanjut, Fifi menyampaikan dengan adanya kajian ini sejalan dengan tujuan Komdigi untuk menjamin dan menciptakan ruang digital yang aman bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Tapi prinsipnya kita ingin menciptakan ruang aman di dunia digital untuk masyarakat," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Komdigi mengambil tindakan tegas terhadap kasus penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake base transceiver station (BTS).
BACA JUGA: SMS Penipuan Bermunculan, Kementerian Komdigi Melacak BTS Palsu
Kasus ini terungkap setelah Komdigi menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya SMS penipuan belakangan ini yang dikirim bukan oleh operator seluler resmi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, dirinya telah memerintahkan Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini.
"Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) juga sudah dikerahkan guna memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku," kata Meutya dalam keteranganya, Senin (3/3/2025).
Meutya menjelaskan bahwa dengan menggunakan perangkat fake BTS atau BTS palsu, para pelaku dapat memancarkan sinyal seolah-olah sebagai BTS operator resmi.
Dengan cara ini pelaku mengirim SMS secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator.
Sebelumnya, ramai di media sosial mengenai pesan SMS penipuan yang menyasar sejumlah nasabah perbankan. Uniknya, SMS penipuan ini menggunakan kanal resmi. Nasabah penerima pesan diarahkan pada website, yang digunakan aktor untuk menyedot data dan uang nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bawaslu Bantul Kembalikan Sisa Dana Pengawasan Pilkada ke Pemkab Rp2 Miliar
Advertisement
Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial
Advertisement
Berita Populer
- Iftar @Alana di The Alana Yogyakarta Siap Membawa Para Tamu Berkeliling Dunia
- Kepengurusan Himpunan Humas Hotel (H3) Yogyakarta Periode 2025-2027 Siap Membawa Semangat Baru
- Menyambut Bulan Suci Ramadhan 2025, ibis Styles Yogyakarta Hadirkan Promo Spesial dengan Paket Buka Puasa dan Kamar
- Ini Cara Tukar Uang Baru di Mobil Kas Keliling BI
- Dies Natalis ke-79 FK-KMK UGM, Mendorong Sinergi Mengawal Transformasi
- Upaya Komdigi Berantas BTS Palsu yang Sebar SMS Penipuan
- Ramadan, Permintaan Telur Ayam Meningkat Sampai 20 Persen
Advertisement
Advertisement