Advertisement
Satgas Polri Umumkan Tiga Produsen Beras Melanggar Standar Mutu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak tiga produsen beras diduga memproduksi beras yang tidak sesuai standard mutu dalam kemasan yang dijual. Hal ini diungkap Satgas Pangan Polri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
“PT PIM, PT FS, dan toko SY,” kata Kasatgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Advertisement
Tiga produsen itu, kata dia, memproduksi berbagai merek beras premium yang beredar di pasaran. PT PIM memproduksi beras merek Sania. Lalu, toko SY memproduksi beras merek Jelita dan Anak Kembar.
Sedangkan, PT FS memproduksi beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Beras Setra Pulen.
Dipaparkan Helfi, kasus ini bermula ketika Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mendapatkan pengaduan dari Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terkait hasil temuan di lapangan soal mutu dan harga beras yang anomali.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pangan Polri langsung melaksanakan penyelidikan terhadap 212 merek beras.
Penyelidikan itu meliputi pengecekan ke lapangan, baik pasar tradisional maupun modern, serta pengambilan sampel beras premium dan medium.
Satgas Pangan Polri, kata Helfi, juga mengecek sampel tersebut ke Laboratorium Penguji Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pascapanen Pertanian serta memeriksa para saksi dan ahli.
Dari hasil penyelidikan sementara, didapatkan nama tiga produsen atas merek-merek beras premium tersebut.
Seusai mendapatkan nama produsen, Satgas Pangan Polri melakukan upaya-upaya paksa berupa penggeledahan pada kantor dan gudang PT FS di Jakarta Timur; gudang PT FS di Subang, Jawa Barat; kantor dan gudang PT PIM di Serang, Banten; serta Pasar Beras Induk Cipinang, Jakarta Timur.
Dari hasil penyelidikan, jelas Helfi, ditemukan fakta bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku usaha adalah memproduksi beras premium dengan merk yang tidak sesuai standar yang tertera pada kemasan.
“Menggunakan mesin produksi baik modern maupun tradisional, artinya dengan teknologi yang modern maupun manual. Ini yang kami temukan,” ujarnya. Kasus ini kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan beberapa ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, serta melakukan uji laboratorium terhadap sampel beras yang telah didapatkan.
“Sampai dengan pagi ini, barang bukti yang sudah disita, yaitu beras total 201 ton dengan rincian kemasan lima kilogram berbagai merek beras premium sebanyak 39.036 buah dan kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium sebanyak 2.304 buah,” katanya.
Tindak pidana ini melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Helfi mengatakan bahwa Satgas Pangan Polri saat ini masih terus memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
BACA JUGA: DPR Sebut Terima Permohonan Perubahan Rencana IKN, Rincian Belum Jelas
“Polri, khususnya Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan Polri, akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pangan, khususnya terkait peredaran beras maupun komoditi lain yang tidak sesuai dengan mutu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Heboh Koperasi Desa Merah Putih di Tuban Ditutup Setelah Diresmikan Presiden, Ternyata Ini Sebabnya
- Kasus Beras Oplosan, Prabowo Sebut Pelaku Serakah
- Rupiah Hari Ini Ditutup di Posisi Rp16.319,50 per dolar AS
- Harga Cabai Rawit Rerata Nasional Pagi Ini Rp62.265 per Kilogram
- Peresmian Koperasi Desa Merah Putih, Prabowo Yakin Tengkulak dan Rentenir Bisa Dibasmi
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com Sabtu 26 Juli: Timnas Lolos ke Final AFF, Penampungan Sampah Ilegal hingga Kejati DIY Geledah Diskominfo Sleman
Advertisement

Jadwal Event di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025
Advertisement
Berita Populer
- Marak Beras Oplosan, Pemerintah Akan Hapus Jenis Beras Premium dan Medium
- Viral Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak, Mensesneg Beri Penjelasan
- Heboh Koperasi Desa Merah Putih di Tuban Ditutup Setelah Diresmikan Presiden, Ternyata Ini Sebabnya
- Pemerintah Diminta Tidak Buru-Buru Menghapus Beras Premium dan Medium, Ini Alasan Pengamat
Advertisement
Advertisement