Advertisement
Viral Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak, Mensesneg Beri Penjelasan
Ilustrasi. - Harian Jogja/Nina Atmasari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Belakangan viral kabar pemerintah bakal mengenakan pajak pada uang sumbangan hajatan alias amplop kondangan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi beri penjelasan.
Dia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan resmi yang mengatur atau menetapkan pajak terhadap sumbangan dalam bentuk amplop di acara hajatan masyarakat.
Advertisement
"Teman-teman Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, kan sudah menjelaskan ya mengenai isu yang sedang ramai di publik, bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan. Ndak ada itu, belum [ada aturan itu]," kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
BACA JUGA: Jalan Tol Bawen-Jogja Seksi 1 dan 6 Ditargetkan Beroperasi pada 2026
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak juga telah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru mengenai pemajakan sumbangan di acara pribadi seperti pernikahan.
Pemberian yang bersifat hibah, sumbangan, atau warisan yang tidak terkait kegiatan usaha tetap dikecualikan dari objek pajak, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU Pajak Penghasilan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli membantah adanya rencana tersebut dan menekankan bahwa tidak ada kebijakan baru yang secara spesifik akan mengincar uang dari amplop hajatan.
Meskipun dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa menjadi objek pajak, dia mengungkapkan ada pengecualian yang sangat penting untuk dipahami.
"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP. Kami tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu," katanya kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Sebelumnya, dalam rapat di DPR, Anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, memang melontarkan informasi yang membuat geger. Ia menyebut, setelah menyasar para penjual online, kini giliran amplop kondangan yang akan jadi target.
"Negara kehilangan pemasukan. Kementerian Keuangan harus putar otak untuk bagaimana menambah defisit. Lahirlah kebijakan yang buat rakyat keringat dingin. Kami dengar dalam Waktu, orang dapat amplop kondangan di kondangan, di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini tragis sehingga membuat rakyat hari ini menjerit," kata Mufti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Lonjakan Arus Balik, InJourney Airports Siapkan Ribuan Extra Flight
- Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini 26 Maret, UBS Tembus Rp2,86 Juta
- Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Nilai Buyback Justru Merosot
- Okupansi Hotel di DIY Turun, Wisatawan Pilih Solo dan Magelang
Advertisement
Advertisement








