Advertisement
Viral Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak, Mensesneg Beri Penjelasan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Belakangan viral kabar pemerintah bakal mengenakan pajak pada uang sumbangan hajatan alias amplop kondangan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi beri penjelasan.
Dia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan resmi yang mengatur atau menetapkan pajak terhadap sumbangan dalam bentuk amplop di acara hajatan masyarakat.
Advertisement
"Teman-teman Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, kan sudah menjelaskan ya mengenai isu yang sedang ramai di publik, bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan. Ndak ada itu, belum [ada aturan itu]," kata Prasetyo kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
BACA JUGA: Jalan Tol Bawen-Jogja Seksi 1 dan 6 Ditargetkan Beroperasi pada 2026
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak juga telah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru mengenai pemajakan sumbangan di acara pribadi seperti pernikahan.
Pemberian yang bersifat hibah, sumbangan, atau warisan yang tidak terkait kegiatan usaha tetap dikecualikan dari objek pajak, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU Pajak Penghasilan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli membantah adanya rencana tersebut dan menekankan bahwa tidak ada kebijakan baru yang secara spesifik akan mengincar uang dari amplop hajatan.
Meskipun dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa menjadi objek pajak, dia mengungkapkan ada pengecualian yang sangat penting untuk dipahami.
"Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP. Kami tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu," katanya kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).
Sebelumnya, dalam rapat di DPR, Anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, memang melontarkan informasi yang membuat geger. Ia menyebut, setelah menyasar para penjual online, kini giliran amplop kondangan yang akan jadi target.
"Negara kehilangan pemasukan. Kementerian Keuangan harus putar otak untuk bagaimana menambah defisit. Lahirlah kebijakan yang buat rakyat keringat dingin. Kami dengar dalam Waktu, orang dapat amplop kondangan di kondangan, di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Ini tragis sehingga membuat rakyat hari ini menjerit," kata Mufti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Heboh Koperasi Desa Merah Putih di Tuban Ditutup Setelah Diresmikan Presiden, Ternyata Ini Sebabnya
- Kasus Beras Oplosan, Prabowo Sebut Pelaku Serakah
- Rupiah Hari Ini Ditutup di Posisi Rp16.319,50 per dolar AS
- Harga Cabai Rawit Rerata Nasional Pagi Ini Rp62.265 per Kilogram
- Peresmian Koperasi Desa Merah Putih, Prabowo Yakin Tengkulak dan Rentenir Bisa Dibasmi
Advertisement

Kekeringan Terus Terjadi Saban Tahun, DPRD Gunungkidul Gagas Raperda Inisiatif tentang Konservasi Air
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025
Advertisement
Berita Populer
- Marak Beras Oplosan, Pemerintah Akan Hapus Jenis Beras Premium dan Medium
- Viral Amplop Kondangan Bakal Kena Pajak, Mensesneg Beri Penjelasan
- Heboh Koperasi Desa Merah Putih di Tuban Ditutup Setelah Diresmikan Presiden, Ternyata Ini Sebabnya
- Pemerintah Diminta Tidak Buru-Buru Menghapus Beras Premium dan Medium, Ini Alasan Pengamat
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Rp58.936 per Kg, Bawang Merah Rp48.255 per Kg
- 13 Lokomotif Baru dari Amerika Serikat Sedang Diujicoba KAI Sebelum Digunakan
Advertisement
Advertisement