Advertisement
Polda DIY Tangkap Pelaku Pelangsir BBM, Pertamina Beri Apresiasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pertamina mengapresiasi Kepolisian Daerah (Polda) DIY yang berhasil menangkap tangan pelaku pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Kabupaten Sleman.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda DIY yang telah mengungkap dan menangkap secara langsung pelaku tindak kejahatan tersebut," ujar Sales Area Manager Retail wilayah DIY Pertamina Patra Niaga Weddy Windrawan di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (13/3/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Ramai BBM Oplosan, Begini Fakta dan Bantahan Pertamina
Weddy mengatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, sekaligus komitmen Pertamina dan Polda DIY untuk mengamankan penyaluran energi kepada masyarakat di masa Ramadhan dan Idul Fitri 2025.
"Pertamina secara khusus melakukan monitoring untuk penyaluran BBM subsidi. Ketika terdapat indikasi kecurangan kami kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengungkapan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya," terang Weddy.
Dia menjelaskan, solar merupakan salah satu BBM yang disubsidi oleh pemerintah, sehingga rawan disalahgunakan oleh oknum penjahat.
"Pengungkapan kejahatan yang dilakukan oleh Polda DIY telah membantu Pertamina dalam menjalankan penugasan dari pemerintah untuk menyalurkan BBM subsidi secara tepat sasaran kepada masyarakat," ujar dia.
Untuk itu, Weddy menambahkan, apabila kejahatan serupa terus dibiarkan dapat merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.
"Seperti angkutan umum, petani, nelayan, dan kelompok masyarakat rentan lainnya yang memang sehari-hari membutuhkan BBM Solar untuk profesinya," tambahnya.
Pertamina, kata Weddy, berkomitmen mendukung dan membantu setiap proses hukum yang dibutuhkan oleh kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Apabila terbukti keterlibatan dan kecurangan dari internal, Pertamina tidak akan segan untuk memberikan sanksi dan melaporkan kepada BPH Migas untuk stop pengalokasian produk BBM subsidi di SPBU yang bersangkutan," ujar dia.
Dia pun mengajak masyarakat luas ikut serta menjaga dan mengawal penyaluran BBM subsidi tepat sasaran agar terhindar dari oknum kejahatan serupa.
"Apabila masyarakat menemukan indikasi kecurangan di lapangan, jangan takut untuk melapor kepada pihak berwajib seperti kepolisian, ataupun melalui layanan aduan Pertamina di Pertamina Call Center 135," tutur dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY pada Rabu (7/3) meringkus tersangka berinisial AM (41) atas dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis bio solar dengan modus memodifikasi tangki kendaraan.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ekonom UKDW Sebut Penurunan BI Rate Berdampak Positif pada Pasar Modal
- Dirut Pertamina Bantah Pertamina Kuasai Impor BBM Satu Pintu
- Money Changer di Perbatasan Negara Berpotensi jadi Tempat Pencucian Uang
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
Advertisement

Pemkab Bantul Dorong Partisipasi Masyarakat Dalam Keanggotaan KDMP
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Money Changer di Perbatasan Negara Berpotensi jadi Tempat Pencucian Uang
- Respons Menkeu Purbaya Terkait Wacana Tax Amnesty Jilid III
- Prabowo Tunjuk Dony Oskaria jadi Plt Menteri BUMN
- Menkeu Tanggapi Potensi Kredit Fiktif Bank dari Dana Rp200 Triliun
- Dirut Pertamina Bantah Pertamina Kuasai Impor BBM Satu Pintu
- Pemerintah Anggarkan Rp9,9 Triliun Hilirisasi Komoditas Perkebunan
- Modal Asing Keluar Rp8,12 Triliun, BI Ungkap Penyebabnya
Advertisement
Advertisement