Advertisement
Himbarsi DIY: BPR Syariah Anggotanya Sudah Penuhi Modal Inti Minimum

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan batas waktu bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar pada akhir tahun 2024. Sementara untuk BPR Syariah akhir tahun 2025.
Ketua Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Seluruh Indonesia (Himbarsi) DPW DIY, Mardiyana mengatakan seluruh anggotanya sudah mampu memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar. Dia mengatakan DPW Himbarsi DIY beranggotakan 15 BPR Syariah, sebanyak 13 BPR Syariah ada di DIY, dan 2 lainnya dari Magelang dan Banjarmasin.
Advertisement
"Untuk BPR Syariah tahun 2024 sudah Rp6 miliar," ucapnya.
Ia menjelaskan di dalam bisnis perbankan dengan aset yang semakin banyak, pembiayaan semakin banyak harus ditopang dengan modal inti yang kuat. Sehingga Capital Adequacy Ratio (CAR) tidak tergerus. Dana masyarakat tetap terjamin meskipun juga dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai Rp2 miliar.
Lebih lanjut dia mengatakan market dari BPR Syariah tidak jauh beda dengan konvensional. Di antaranya UMKM, perdagangan, industri, termasuk industri besar melalui pembiayaan sindikasi.
"Pembiayaan bersama 3-4 BPR Syariah sehingga tidak melampaui Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD)," tuturnya.
Mardiyana mengatakan setelah pandemi Covid persentase penyaluran kredit ke UMKM menurun. Sebab sebagian UMKM terdampak, ada yang bisa langsung bangkit dan ada yang bangkit pelan-pelan. Kondisi ini dia sebut cukup menyumbang dari sisi Non Performing Financing (NPF).
Oleh karena itu beberapa pembiayaan dialihkan ke sektor lain salah satunya properti dalam hal ini rumah subsidi. Secara persentase penyaluran kredit kepada UMKM dulu bisa lebih dari 50% dan saat ini sekitar 35%-40%.
"Ada beberapa teman BPR yang untuk meningkatkan omset ke properti bisa sampai 50%," ujarnya.
Kepala OJK DIY Eko Yunianto menjelaskan modal inti minimum untuk BPR aturannya sampai akhir 2024 harus mencapai Rp6 miliar. Berdasarkan data per Desember 2024, yang mana laporannya baru disampaikan ke OJK sekitar pertengahan Januari 2025 masih ada sekitar 10 BPR yang belum memenuhi, namun sedang dalam proses konsolidasi.
Sehingga OJK terus menunggu dan mengawalnya. Namun jika ada BPR yang tidak dalam proses konsolidasi untuk memenuhi modal inti minimum, OJK akan memberikan surat pembinaan dan sanksi.
"Sanksi yang akan kami berikan tentunya sesuai dengan POJK," kata Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 10 KA Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara pada 15 Juni 2025
- Direksi dan Komisaris Pertamina Diubah, Oki Muraza Jadi Wakil Dirut
- Pertamina Catat Laba Bersih Rp49,54 Triliun pada 2024
- Daftar 5 Aplikasi Trading Crypto Dengan Likuiditas Tinggi, Cek di Sini
- Dampak Kebijakan Efisiensi Prabowo, Pengusaha Hotel Mengaku Pendapatan Turun 60 Persen
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Rakernas IMA 2025 Soroti Pemasaran sebagai Kunci UMKM Tembus Pasar Global
- Panen Jagung di Bantul, Kementerian Pertanian Pastikan Tidak Akan Impor Pakan Ternak
- Driver Grab Kena Potongan Tarif Aplikasi 20 Persen, Ini Penjelasan Rincinya
- Perkuat Ekosistem Pertanian Kopi dan Kakao Berkelanjutan, Indonesia Gandeng 16 Negara
- Potongan 20 Persen Driver Grab Disebut untuk Asuransi Keselamatan
- Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Naik Hari Ini
- Musim Libur Sekolah, KAI Daop 6 Yogyakarta Beri Diskon Tiket 30 Persen
Advertisement
Advertisement