Advertisement

Himbarsi DIY: BPR Syariah Anggotanya Sudah Penuhi Modal Inti Minimum

Anisatul Umah
Rabu, 19 Maret 2025 - 13:07 WIB
Sunartono
Himbarsi DIY: BPR Syariah Anggotanya Sudah Penuhi Modal Inti Minimum BPR. - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan batas waktu bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar pada akhir tahun 2024. Sementara untuk BPR Syariah akhir tahun 2025.

Ketua Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Seluruh Indonesia (Himbarsi) DPW DIY, Mardiyana mengatakan seluruh anggotanya sudah mampu memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar. Dia mengatakan DPW Himbarsi DIY beranggotakan 15 BPR Syariah, sebanyak 13 BPR Syariah ada di DIY, dan 2 lainnya dari Magelang dan Banjarmasin.

Advertisement

"Untuk BPR Syariah tahun 2024 sudah Rp6 miliar," ucapnya.

Ia menjelaskan di dalam bisnis perbankan dengan aset yang semakin banyak, pembiayaan semakin banyak harus ditopang dengan modal inti yang kuat. Sehingga Capital Adequacy Ratio (CAR) tidak tergerus. Dana masyarakat tetap terjamin meskipun juga dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sampai Rp2 miliar.

Lebih lanjut dia mengatakan market dari BPR Syariah tidak jauh beda dengan konvensional. Di antaranya UMKM, perdagangan, industri, termasuk industri besar melalui pembiayaan sindikasi.

"Pembiayaan bersama 3-4 BPR Syariah sehingga tidak melampaui Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD)," tuturnya.

Mardiyana mengatakan setelah pandemi Covid persentase penyaluran kredit ke UMKM menurun. Sebab sebagian UMKM terdampak, ada yang bisa langsung bangkit dan ada yang bangkit pelan-pelan. Kondisi ini dia sebut cukup menyumbang dari sisi Non Performing Financing (NPF).

Oleh karena itu beberapa pembiayaan dialihkan ke sektor lain salah satunya properti dalam hal ini rumah subsidi. Secara persentase penyaluran kredit kepada UMKM dulu bisa lebih dari 50% dan saat ini sekitar 35%-40%.

"Ada beberapa teman BPR yang untuk meningkatkan omset ke properti bisa sampai 50%," ujarnya.

Kepala OJK DIY Eko Yunianto menjelaskan modal inti minimum untuk BPR aturannya sampai akhir 2024 harus mencapai Rp6 miliar. Berdasarkan data per Desember 2024, yang mana laporannya baru disampaikan ke OJK sekitar pertengahan Januari 2025 masih ada sekitar 10 BPR yang belum memenuhi, namun sedang dalam proses konsolidasi.

Sehingga OJK terus menunggu dan mengawalnya. Namun jika ada BPR yang tidak dalam proses konsolidasi untuk memenuhi modal inti minimum, OJK akan memberikan surat pembinaan dan sanksi.

"Sanksi yang akan kami berikan tentunya sesuai dengan POJK," kata Eko. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Modus Korupsi Seperti Fenomena Gunung Es, KPK Ingatkan Kepala Daerah

Jogja
| Rabu, 19 Maret 2025, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Uniknya Cumalikizik, Desa Peninggalan Era Ottoman yang Berusia 700 Tahun Lebih

Wisata
| Selasa, 18 Maret 2025, 16:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement