Advertisement
Tanggapi Beras Oplosan, BPKN Sebut Pengawasan Harus Dilakukan dari Hulu ke Hilir

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengoplosan beras premium oleh oknum produsen beras menjadi fenomena yang meresahkan masyarakat. Wakil Ketua Komisi Advokasi dan Pengaduan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Intan Nur Rahmawati mengatakan meskipun telah ditetapkan tersangka namun praktik penjualan beras oplosan masih ditemukan di pasaran, baik pasar tradisional sampai dengan pasar modern.
Dia menyampaikan meskipun pemerintah dalam hal ini Menteri Pertanian telah mempublikasikan penetapan beberapa tersangka atas praktik distribusi beras oplosan, namun sanksinya tidak secara tegas dipublikasikan.
Dalam Pasal 8 huruf e Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kata Intan, disebutkan bahwa "Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut."
Menurutnya pelanggaran terhadap Pasal ini dapat berakibat pada ancaman Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Intan mengatakan Satgas Pangan mestinya lebih berperan aktif dalam melakukan pengawasan dari hulu ke hilir distribusi pangan utama ini.
"Indonesia adalah negara agraris, perdagangan beras sebagai bahan pangan pokok menjadi komoditi utama untuk dijaga kualitasnya," ucapnya, Senin (21/7/2025).
Koordinasi lintas sektor diperlukan, termasuk keterlibatan pelaku usaha dan masyarakat dalam mengawasi tata niaga bahan pokok terutama beras ini. Agar kedepannya tidak terulang praktik-praktik perdagangan curang yang terlanjur beredar di kalangan masyarakat.
BACA JUGA: Seratus Lebih Koperasi Merah Putih Percontohan Bakal Dipasok Bahan Pangan dari ID Food
Lebih lanjut dia mengatakan masyarakat memilih membeli beras premium tapi beras yang didapatkan malah beras kemasan premium yang telah dioplos dengan kualitas lebih rendah, sehingga sangat merugikan konsumen yang membayar seharga kualitas premium.
"Bukan hanya konsumen yang dirugikan dalam kasus beras oplosan ini tetapi juga petani yang menjual beras dengan harga rendah namun dikemas exclusive sehingga memiliki nilai jual tinggi," tuturnya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Warga Kedungwanglu Playen Gunungkidul Ingin Jalan Rusak di Wilayahnya Bisa Diperbaiki
Advertisement

Sendratari Ramayana Prambanan Padhang Bulan Hadirkan Nuansa Magis Bulan Purnama dan Budaya Jawa nan Sakral
Advertisement
Berita Populer
- Pindar Jadi Pelapor SLIK, OJK DIY: Bisa Membantu Turunkan Tingkat Wanprestasi
- Struktur Tarif Ojek Online Sedang Ditinjau Pemerintah, Grab Sebut Terus Berkoordinasi
- Jogja Diserbu Ratusan Ribu Wisatawan Asing Semester I 2025, Tercatat Menggunakan Kereta Api
- Harga Cabai Rawit Rerata Nasional Pagi Ini Rp62.265 per Kilogram
- Fenomena Rojali, Banyak yang Cuma Jalan-Jalan ke Mal Saja Tanpa Membeli, Ini Komentar APPBI
- Seratus Lebih Koperasi Merah Putih Percontohan Bakal Dipasok Bahan Pangan dari ID Food
- Harga Beras Tertinggi di Indonesia Mencapai Rp54.772 per Kg, Ini Daftar Daerah Termahal
Advertisement
Advertisement