Advertisement
Tanggapi Beras Oplosan, BPKN Sebut Pengawasan Harus Dilakukan dari Hulu ke Hilir
Beras / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengoplosan beras premium oleh oknum produsen beras menjadi fenomena yang meresahkan masyarakat. Wakil Ketua Komisi Advokasi dan Pengaduan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Intan Nur Rahmawati mengatakan meskipun telah ditetapkan tersangka namun praktik penjualan beras oplosan masih ditemukan di pasaran, baik pasar tradisional sampai dengan pasar modern.
Dia menyampaikan meskipun pemerintah dalam hal ini Menteri Pertanian telah mempublikasikan penetapan beberapa tersangka atas praktik distribusi beras oplosan, namun sanksinya tidak secara tegas dipublikasikan.
Dalam Pasal 8 huruf e Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kata Intan, disebutkan bahwa "Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut."
Menurutnya pelanggaran terhadap Pasal ini dapat berakibat pada ancaman Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Intan mengatakan Satgas Pangan mestinya lebih berperan aktif dalam melakukan pengawasan dari hulu ke hilir distribusi pangan utama ini.
"Indonesia adalah negara agraris, perdagangan beras sebagai bahan pangan pokok menjadi komoditi utama untuk dijaga kualitasnya," ucapnya, Senin (21/7/2025).
Koordinasi lintas sektor diperlukan, termasuk keterlibatan pelaku usaha dan masyarakat dalam mengawasi tata niaga bahan pokok terutama beras ini. Agar kedepannya tidak terulang praktik-praktik perdagangan curang yang terlanjur beredar di kalangan masyarakat.
BACA JUGA: Seratus Lebih Koperasi Merah Putih Percontohan Bakal Dipasok Bahan Pangan dari ID Food
Lebih lanjut dia mengatakan masyarakat memilih membeli beras premium tapi beras yang didapatkan malah beras kemasan premium yang telah dioplos dengan kualitas lebih rendah, sehingga sangat merugikan konsumen yang membayar seharga kualitas premium.
"Bukan hanya konsumen yang dirugikan dalam kasus beras oplosan ini tetapi juga petani yang menjual beras dengan harga rendah namun dikemas exclusive sehingga memiliki nilai jual tinggi," tuturnya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Lonjakan Arus Balik, InJourney Airports Siapkan Ribuan Extra Flight
- Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini 26 Maret, UBS Tembus Rp2,86 Juta
- Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Nilai Buyback Justru Merosot
- Okupansi Hotel di DIY Turun, Wisatawan Pilih Solo dan Magelang
Advertisement
Advertisement





