Advertisement

Pindar Jadi Pelapor SLIK, OJK DIY: Bisa Membantu Turunkan Tingkat Wanprestasi

Anisatul Umah
Selasa, 22 Juli 2025 - 06:17 WIB
Sunartono
Pindar Jadi Pelapor SLIK, OJK DIY: Bisa Membantu Turunkan Tingkat Wanprestasi Ilustrasi pinjol atau pinjaman oline. - Foto dibuat oleh AI - Stokcake

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Data pinjaman daring (Pindar) akan masuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025 mendatang. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Eko Yunianto mengatakan sejalan dengan fungsi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, edukasi kepada masyarakat OJK DIY memberikan informasi bahwa akses ke Pindar pada prinsipnya akan tercatat pada SLIK.

Dia mengatakan dengan memberikan informasi tersebut, konsumen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan layanan Pindar. Selanjutnya berkenaan dengan platform Pindar secara langsung pengawasannya berada di Kantor Pusat OJK.

Advertisement

Menurutnya data Pindar dengan sumber dana dari lembaga jasa keuangan (LJK) yang sebelumnya telah menjadi Pelapor SLIK (Perbankan, Pembiayaan) pada dasarnya telah tercatat pada SLIK, dengan nama Pelapor yaitu lembaga jasa keuangan yang membiayai tersebut.

BACA JUGA: Kondisi Korban Penipuan Kerja Kamboja di Jogja Membaik, Dinsos DIY: Segera Berkumpul dengan Keluarga

Dengan adanya ketentuan POJK 11 Tahun 2024 yang mana mengatur Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) secara langsung sebagai pelapor SLIK. Salah satunya untuk mendukung Pelaporan yang lebih komprehensif karena selama ini untuk lender non LJK tidak ada pelaporan ke SLIK.

"Pindar menjadi pelapor SLIK dapat memperkuat sistem credit scoring yang membantu menurunkan tingkat wanprestasi atau TWP 90 serta meningkatkan perlindungan konsumen," ucapnya, Senin (21/7/2025).

Eko mengatakan tingkat wanprestasi/rasio kredit bermasalah 90 hari (TWP90) di wilayah DIY posisi Maret 2025 sebesar 2,95% atau menurun dibanding posisi yang sama tahun sebelumnya 3,20%. Data ini juga sejalan dengan data secara nasional yaitu tingkat wanprestasi Maret 2025 sebesar 2,77% sementara posisi yang sama tahun sebelumnya sebesar 2,94%.

OJK DIY tidak secara spesifik memberikan sharing informasi mengenai ketentuan penyelenggara LPBBTI sebagai pelapor SLIK yang mulai diberlakukan. Edukasi yang dilakukan bersifat komprehensif dari pengenalan lembaga OJK, tugas dan fungsinya, sektor jasa keuangan serta topik-topik lain yang sedang marak di masyarakat.

Sehingga dinilai lebih efektif dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat. "Antara lain mengenai SLIK, pinjaman daring dan waspada pinjaman online serta investasi ilegal," jelasnya.

BACA JUGA: Di Kota Jogja, Modal Koperasi Kelurahan Merah Putih Purwokinanti Berasal dari Anggota

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Agusman menyampaikan berdasarkan POJK 11 Tahun 2024 penyelenggara Pindar wajib terdaftar sebagai pelapor SLIK paling lambat 31 Juli 2025.

Dalam mempersiapkan hal tersebut, OJK bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah melakukan kegiatan coaching clinic yang melibatkan seluruh Penyelenggara Pindar. "Untuk memastikan kesiapan infrastruktur Penyelenggara Pindar sebagai pelapor SLIK," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Layani 6 Juta Penumpang dalam 6 Bulan, Stasiun Tugu Yogyakarta Paling Sibuk

Jogja
| Selasa, 22 Juli 2025, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Sendratari Ramayana Prambanan Padhang Bulan Hadirkan Nuansa Magis Bulan Purnama dan Budaya Jawa nan Sakral

Wisata
| Senin, 21 Juli 2025, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement