Kebakaran Lahan Dekat Tol Semarang-Solo, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
Ilustrasi pinjol - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19/2025 mengenai penyelenggaraan fintech peer-to-peer atau P2P lending.
Sebagai informasi, SEOJK itu salah satunya mengatur soal ketentuan pembatasan pinjaman konsumtif oleh borrower, yang mana rasio perbandingan utang atau pinjaman dengan penghasilan borrower paling tinggi sebesar 40% pada 2025 dan 30% pada 2026.
“Kami menyambut baik atas aturan ini, tentunya tujuan dari aturan ini agar industri ini menjadi lebih prudent dan sehat,” kata Ketua Umum AFPI Entjik Djafar kepada Bisnis, Minggu (31/8/2025).
Dia berharap dengan SEOJK tersebut industri fintech P2P lending bisa menekan angka kredit macet atau TKB90 menjadi lebih kecil lagi.
Tak hanya itu, dia juga berharap bahwa penerapan SEOJK itu tidak sampai mengurangi jumlah borrower yang membutuhkan pembiayaan dari pinjaman online alias pinjol.
“Kami akan mengikuti dan mematuhi peraturan tersebut. Diharapkan dengan adanya aturan tersebut tidak mengurangi jumlah borrower yang membutuhkan pembiayaan dari pindar [pinjaman daring],” pungkasnya.
Adapun, penilaian skor kredit (credit scoring) oleh penyelenggara kepada calon peminjam harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan seperti watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity).
BACA JUGA: Pemkab Ajukan Pinjaman ke BPD DIY untuk Bangun Gedung Baru RSUD Sleman
Selain itu pula, penyelenggara dapat memperhatikan aspek lainnya seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral).
Kemudian, penilaian terhadap kemampuan membayar kembali (repayment capacity) untuk pendanaan
konsumtif antara lain dilakukan dengan menelaah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan oleh borrower dengan penghasilannya.
Dalam SEOJK Nomor 19/2025 itu juga tertulis bahwa jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi adalah seluruh jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan borrower kepada seluruh kreditur, terdiri dari penyelenggara, bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
“Penghasilan penerima dana diketahui dari bukti yang valid pendukung informasi penghasilan antara lain slip gaji atau mutasi rekening penerima dana,” tulis beleid tersebut.
Sementara itu, dalam rangka credit scoring, penyelenggaraan dapat memanfaatkan data dari internal penyelenggaraan, penyedia jasa pengelolaan informasi yang telah terdaftar atau berizin otoritas terkait, lembaga pemerintahan atau BUMN/BUMD, dan lembaga lainnya yang telah terdaftar atau berizin dari otoritas terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
Jadwal Kereta Bandara YIA tersedia untuk layanan Reguler dan Xpress dari Tugu Jogja maupun YIA.
Jadwal Commuter Line Prameks Yogyakarta-Kutoarjo Selasa 8 September 2026. 5 perjalanan dari Jogja dan 5 dari Kutoarjo. Cek jadwal lengkap di sini.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 8 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jadwal lengkap Yogyakarta-Palur dan tarif KRL Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 8 September 2026 lengkap 12 perjalanan dari Palur. Cek waktu kedatangan di 12 stasiun, aturan pembayaran, dan info perubahan jadwal
Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Bendung, Semin berencana memeperluas kawasan Lumbung Mataraman dari semula 1,2 hektare menjadi 2,2 hektare untuk menyasar MBG.