Advertisement
AFPI Respons Positif OJK Atur Pinjaman Pinjol Maksimal 40% Gaji

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19/2025 mengenai penyelenggaraan fintech peer-to-peer atau P2P lending.
Sebagai informasi, SEOJK itu salah satunya mengatur soal ketentuan pembatasan pinjaman konsumtif oleh borrower, yang mana rasio perbandingan utang atau pinjaman dengan penghasilan borrower paling tinggi sebesar 40% pada 2025 dan 30% pada 2026.
Advertisement
“Kami menyambut baik atas aturan ini, tentunya tujuan dari aturan ini agar industri ini menjadi lebih prudent dan sehat,” kata Ketua Umum AFPI Entjik Djafar kepada Bisnis, Minggu (31/8/2025).
Dia berharap dengan SEOJK tersebut industri fintech P2P lending bisa menekan angka kredit macet atau TKB90 menjadi lebih kecil lagi.
Tak hanya itu, dia juga berharap bahwa penerapan SEOJK itu tidak sampai mengurangi jumlah borrower yang membutuhkan pembiayaan dari pinjaman online alias pinjol.
“Kami akan mengikuti dan mematuhi peraturan tersebut. Diharapkan dengan adanya aturan tersebut tidak mengurangi jumlah borrower yang membutuhkan pembiayaan dari pindar [pinjaman daring],” pungkasnya.
Adapun, penilaian skor kredit (credit scoring) oleh penyelenggara kepada calon peminjam harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan seperti watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity).
BACA JUGA: Pemkab Ajukan Pinjaman ke BPD DIY untuk Bangun Gedung Baru RSUD Sleman
Selain itu pula, penyelenggara dapat memperhatikan aspek lainnya seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral).
Kemudian, penilaian terhadap kemampuan membayar kembali (repayment capacity) untuk pendanaan
konsumtif antara lain dilakukan dengan menelaah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan oleh borrower dengan penghasilannya.
Dalam SEOJK Nomor 19/2025 itu juga tertulis bahwa jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi adalah seluruh jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan borrower kepada seluruh kreditur, terdiri dari penyelenggara, bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
“Penghasilan penerima dana diketahui dari bukti yang valid pendukung informasi penghasilan antara lain slip gaji atau mutasi rekening penerima dana,” tulis beleid tersebut.
Sementara itu, dalam rangka credit scoring, penyelenggaraan dapat memanfaatkan data dari internal penyelenggaraan, penyedia jasa pengelolaan informasi yang telah terdaftar atau berizin otoritas terkait, lembaga pemerintahan atau BUMN/BUMD, dan lembaga lainnya yang telah terdaftar atau berizin dari otoritas terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Unjuk Rasa 1 September di Jogja, 1.100 Personel TNI-Polri Dikerahkan
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement