Advertisement
AFPI Respons Positif OJK Atur Pinjaman Pinjol Maksimal 40% Gaji
Ilustrasi pinjol / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19/2025 mengenai penyelenggaraan fintech peer-to-peer atau P2P lending.
Sebagai informasi, SEOJK itu salah satunya mengatur soal ketentuan pembatasan pinjaman konsumtif oleh borrower, yang mana rasio perbandingan utang atau pinjaman dengan penghasilan borrower paling tinggi sebesar 40% pada 2025 dan 30% pada 2026.
Advertisement
“Kami menyambut baik atas aturan ini, tentunya tujuan dari aturan ini agar industri ini menjadi lebih prudent dan sehat,” kata Ketua Umum AFPI Entjik Djafar kepada Bisnis, Minggu (31/8/2025).
Dia berharap dengan SEOJK tersebut industri fintech P2P lending bisa menekan angka kredit macet atau TKB90 menjadi lebih kecil lagi.
Tak hanya itu, dia juga berharap bahwa penerapan SEOJK itu tidak sampai mengurangi jumlah borrower yang membutuhkan pembiayaan dari pinjaman online alias pinjol.
“Kami akan mengikuti dan mematuhi peraturan tersebut. Diharapkan dengan adanya aturan tersebut tidak mengurangi jumlah borrower yang membutuhkan pembiayaan dari pindar [pinjaman daring],” pungkasnya.
Adapun, penilaian skor kredit (credit scoring) oleh penyelenggara kepada calon peminjam harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pendanaan seperti watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity).
BACA JUGA: Pemkab Ajukan Pinjaman ke BPD DIY untuk Bangun Gedung Baru RSUD Sleman
Selain itu pula, penyelenggara dapat memperhatikan aspek lainnya seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan/atau objek jaminan (collateral).
Kemudian, penilaian terhadap kemampuan membayar kembali (repayment capacity) untuk pendanaan
konsumtif antara lain dilakukan dengan menelaah perbandingan antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan oleh borrower dengan penghasilannya.
Dalam SEOJK Nomor 19/2025 itu juga tertulis bahwa jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi adalah seluruh jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan borrower kepada seluruh kreditur, terdiri dari penyelenggara, bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
“Penghasilan penerima dana diketahui dari bukti yang valid pendukung informasi penghasilan antara lain slip gaji atau mutasi rekening penerima dana,” tulis beleid tersebut.
Sementara itu, dalam rangka credit scoring, penyelenggaraan dapat memanfaatkan data dari internal penyelenggaraan, penyedia jasa pengelolaan informasi yang telah terdaftar atau berizin otoritas terkait, lembaga pemerintahan atau BUMN/BUMD, dan lembaga lainnya yang telah terdaftar atau berizin dari otoritas terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Lonjakan Arus Balik, InJourney Airports Siapkan Ribuan Extra Flight
- Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini 26 Maret, UBS Tembus Rp2,86 Juta
- Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Nilai Buyback Justru Merosot
- Okupansi Hotel di DIY Turun, Wisatawan Pilih Solo dan Magelang
Advertisement
Advertisement





