Advertisement
Pemerintah Masih Bahas Soal Penghapusan Beras Medium dan Premium
                Foto Ilustrasi sejumlah pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin (19/2/2024). - Antara  - Erlangga Bregas Prakoso
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah tengah membahas skema penyederhanaan klasifikasi beras dengan menghapus kategori premium dan medium.
Nantinya, pemerintah akan menggantinya menjadi dua jenis beras, yakni beras harga eceran tertinggi (HET) dan beras khusus.
Advertisement
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan penghapusan beras medium dan beras premium diserahkan kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk dikaji lebih lanjut.
“Jadi beras itu ada dua [jenis], beras HET sama beras khusus. Beras khusus itu seperti japonica, basmati, dan beras-beras yang kualitasnya bagus yang telah mendapatkan sertifikasi dari pemerintah,” kata Moga saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Kendati demikian, Moga mengatakan bahwa penyederhanaan beras masih dibahas dan menunggu undangan dari Bapanas untuk membahas perkembangan kebijakan skema harga beras.
Namun, dia berharap kebijakan skema penyederhanaan harga ini bisa menjaga stabilitas harga beras ke depan. Hal ini mengingat selama ini banyak beras premium yang dijual tidak sesuai dengan kemasan.
“Diharapkan dengan ada kebijakan baru ini, beras HET dan beras khusus ke depan dan bersertifikasi. Diharapkan konsumen dapat membeli beras dengan kualitas dan harga yang sesuai,” tuturnya.
Di sisi lain, Moga mengaku konsumen belum melakukan pengaduan ke Kemendag seiring adanya temuan beras premium yang tidak sesuai mutu.
“Secara khusus enggak, tapi kita kan melakukan pengawasan waktu itu kan bulan Maret dan April. Dan Kementan [Kementerian Pertanian] juga sudah melakukan pengawasan dan sudah ada penetapan kemarin waktu di Bareskrim,” tuturnya.
Lebih lanjut, Moga menuturkan bahwa pemerintah telah memerintahkan agar beras premium tetap dijual di toko ritel alias tak ditarik dari pasar, melainkan dengan menyesuaikan harga sesuai kualitas beras.
Adapun, dia menjelaskan beras premium yang tak ditarik ini agar tidak terjadi kelangkaan beras di pasar.
“Yang jelas pemerintah tidak minta menarik [beras premium]. Pemerintah hanya minta supaya ritel modern menyesuaikan harga terhadap komoditas beras yang tidak sesuai takaran kemarin dan mutunya juga,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
 - Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
 - PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
 - Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
 - Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
 
Advertisement
    
        Penataan Jalur Gose-Palbapang, Target Dua Lajur hingga Dongkelan
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- DIY Inflasi 0,42 Persen, Didorong Emas dan Biaya Kuliah
 - Penumpang KA Jarak Jauh Daop 6 Naik 4,01 Persen pada Oktober 2025
 - Emas, Cabai, dan Beras Jadi Pendorong Utama Inflasi Oktober 2025
 - Pemda Diminta Percepat Pendataan Lahan Koperasi Merah Putih
 - Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
 - Harga Emas Hari Ini Selasa 4 November 2025
 - Realisasi Belanja Negara di DIY Capai Rp14,98 T per September 2025
 
Advertisement
Advertisement


            
