Standar SPPG Batasi UMKM Masuk Program MBG, Ada Seleksi Ketat
Tak semua UMKM bisa langsung jadi pemasok SPPG Program Makan Bergizi Gratis karena standar kualitas dan kuantitas.
Foto Ilustrasi sejumlah pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin (19/2/2024). - Antara /Erlangga Bregas Prakoso
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah tengah membahas skema penyederhanaan klasifikasi beras dengan menghapus kategori premium dan medium.
Nantinya, pemerintah akan menggantinya menjadi dua jenis beras, yakni beras harga eceran tertinggi (HET) dan beras khusus.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan penghapusan beras medium dan beras premium diserahkan kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk dikaji lebih lanjut.
“Jadi beras itu ada dua [jenis], beras HET sama beras khusus. Beras khusus itu seperti japonica, basmati, dan beras-beras yang kualitasnya bagus yang telah mendapatkan sertifikasi dari pemerintah,” kata Moga saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Kendati demikian, Moga mengatakan bahwa penyederhanaan beras masih dibahas dan menunggu undangan dari Bapanas untuk membahas perkembangan kebijakan skema harga beras.
Namun, dia berharap kebijakan skema penyederhanaan harga ini bisa menjaga stabilitas harga beras ke depan. Hal ini mengingat selama ini banyak beras premium yang dijual tidak sesuai dengan kemasan.
“Diharapkan dengan ada kebijakan baru ini, beras HET dan beras khusus ke depan dan bersertifikasi. Diharapkan konsumen dapat membeli beras dengan kualitas dan harga yang sesuai,” tuturnya.
Di sisi lain, Moga mengaku konsumen belum melakukan pengaduan ke Kemendag seiring adanya temuan beras premium yang tidak sesuai mutu.
“Secara khusus enggak, tapi kita kan melakukan pengawasan waktu itu kan bulan Maret dan April. Dan Kementan [Kementerian Pertanian] juga sudah melakukan pengawasan dan sudah ada penetapan kemarin waktu di Bareskrim,” tuturnya.
Lebih lanjut, Moga menuturkan bahwa pemerintah telah memerintahkan agar beras premium tetap dijual di toko ritel alias tak ditarik dari pasar, melainkan dengan menyesuaikan harga sesuai kualitas beras.
Adapun, dia menjelaskan beras premium yang tak ditarik ini agar tidak terjadi kelangkaan beras di pasar.
“Yang jelas pemerintah tidak minta menarik [beras premium]. Pemerintah hanya minta supaya ritel modern menyesuaikan harga terhadap komoditas beras yang tidak sesuai takaran kemarin dan mutunya juga,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Tak semua UMKM bisa langsung jadi pemasok SPPG Program Makan Bergizi Gratis karena standar kualitas dan kuantitas.
Rumah di Panggungharjo Bantul terbakar dini hari diduga korsleting listrik, kerugian sekitar Rp20 juta
AAP rilis panduan baru: waktu istirahat sekolah wajib dilindungi sebagai kebutuhan dasar anak, bukan kemewahan. Simak manfaat medisnya di sini.
Satgas PPKS UPNVY selidiki dugaan kekerasan seksual yang viral di media sosial dengan komitmen perlindungan korban dan investigasi objektif.
Ibunda Fedi Nuril, Gusmawati Nuril binti Hasan Basri, meninggal dunia pada Selasa 19 Mei 2026. Unggahan duka banjir doa dari penggemar.
WhatsApp luncurkan fitur kirim foto terbaru di iPhone tanpa tutup ruang chat. Simak tampilan menu Recents baru khusus pengguna iOS.