Advertisement
LPS Sebut Tidak Ada Penarikan uang Besar-besaran Dampak Pemblokiran Rekening Pasif

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut tidak terdapat penarikan dana secara besar-besaran dari masyarakat menyusul kebijakan pemblokiran terhadap rekening pasif atau dormant.
"Saya lihat sih belum ada sampai sekarang yang besar. Paling ada sedikit-sedikit ya tapi tidak masif," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Advertisement
Purbaya menyampaikan bahwa hingga saat ini penarikan dana yang terjadi bersifat terbatas dan tidak masif. Dia menyebut bahwa kondisi tersebut terjadi karena LPS secara konsisten menyampaikan kepada masyarakat bahwa dana simpanan mereka dijamin.
Sebagai langkah antisipatif, Purbaya mengatakan LPS akan kembali melakukan kampanye secara masif mengenai jaminan atas dana nasabah di perbankan.
"Tugas LPS hanya menjaga dan menjamin uang nasabah di bank. Jadi harusnya nggak usah takut, Rp2 miliar per nasabah per bank. Jadi enggak usah takut," ucap dia.
Purbaya juga memastikan bahwa dana dalam rekening yang diblokir tetap dalam kondisi aman. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap bank terkait, dana tersebut tetap dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi kalau misalnya ada apa-apa bank nya jatuh juga dijamin sama LPS. Jadi uang nasabah di bank aman, aman sekali," pungkasnya.
BACA JUGA: Link Live Streaming Jogja Cross Culture Nusantara Menari di Malioboro Malam Ini
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memastikan penanganan atau analisis terhadap 122 juta rekening pasif (dormant) telah rampung dan kini proses pembukaan kembali diserahkan ke perbankan.
Menurut dia, data rekening yang berstatus dormant tersebut bukan ditentukan oleh PPATK melainkan diperoleh berdasarkan laporan perbankan.
“Saya tegaskan lagi, per hari ini semua sudah kita kita rilis (semua rekening dormant sudah dirilis) dan kita kembalikan (ke bank). Sudah selesai, memang fasenya sudah masuk (untuk diselesaikan),” kata Ivan di Jakarta, Selasa (5/8).
PPATK, dalam siaran pers terpisah, mengatakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant dilakukan bukan tanpa alasan. Dalam analisis lima tahun terakhir, PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening-rekening tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Rekening-rekening itu disebut kerap digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, seperti jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, dan kejahatan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi DIY Triwulan II 2025 Sesuai Proyeksi
- Ini yang Harus Dilakukan Saat Kena Pinjol Ilegal Salah Transfer
- Kata BPS DIY Soal Standar Kemiskinan Tidak Gunakan Versi Bank Dunia?
- Ekonomi DIY Triwulan II 2025 Tumbuh 5,49%, Utamanya Ditopang Sektor Konstruksi
- Kementerian PKP Segera Rilis Skema KUR Perumahan
Advertisement
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Ekonomi DIY Triwulan II 2025 Tumbuh 5,49%, Utamanya Ditopang Sektor Konstruksi
- Kata BPS DIY Soal Standar Kemiskinan Tidak Gunakan Versi Bank Dunia?
- Sasar Pasar Mobkas, Astra Financial Kolaborasi dengan-OLXmobbi Permudah Pengunjung GIIAS 2025
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp9.000 per Gram
- Produk AS Kini Bebas Tarif, DPR Minta Perkuat Industri Nasional
- BEI DIY Sebut Potensi IHSG Tembus Level 8.000 Cukup Terbuka
- Viral Nozzle SPBU Bikin BBM Tidak Sesuai Takaran, Pertamina Klarifikasi
Advertisement
Advertisement