Advertisement
Bahan Tak Sesuai, Izin Edar 21 Kosmetik Dicabut BPOM

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 21 produk kosmetik di pasaran Indonesia diketahui memiliki komposisi bahan yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin edarnya pun dicabut.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pihaknya akan terus melakukan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran.
Advertisement
"Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut," kata Taruna dalam keterangan resminya, Kamis (7/8/2025).
Dia menerangkan, terdapat ketidaksesuaian yang ditemukan pada produk tersebut yakni adanya perbedaan komposisi bahan dari kosmetik yang diproduksi dengan data komposisi yang disampaikan saat produk didaftarkan ke BPOM.
Bahkan, pihaknya juga menemukan komposisi yang berbeda dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk. Perbedaan yang dimaksud meliputi perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya.
Pelanggaran ketidaksesuaian komposisi ini sebagian besar ditemukan pada produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi.
Adapun temuan perbedaan komposisi bahan yang diproduksi dengan yang dicantumkan pada penandaan berpotensi berisiko terhadap kesehatan.
Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut.
Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan.
Kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Sesuai ketentuan tersebut, BPOM telah melakukan tindakan tegas dalam bentuk sanksi administratif, yaitu pencabutan izin edar/notifikasi terhadap ke-21 produk kosmetik serta perintah untuk melakukan penarikan dan pemusnahan kosmetik bagi pelaku usaha.
Taruna menegaskan kepada pelaku usaha kosmetik untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya.
“Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Di dalamnya mensyaratkan pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya," terangnya.
Dia juga mendorong kepada badan usaha pemilik notifikasi (BUPN) kosmetik untuk melakukan upaya konkret untuk memastikan agar produk yang diedarkan memiliki komposisi sesuai dengan yang dinotifikasi.
Daftar 21 kosmetik yang dicabut izin edarnya Agustus 2025
- AAC Face Tonic AHA
- AAC Day Cream with Brightener
- AAC S B Oily
- AMIRADERM Glowing Night Cream Series
- DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin
- DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum
BACA JUGA: Jadwal Lengkap Pekan Pertama Super League 2025-2026
- DR. LANE Soft Peeling
- BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01
- EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette
- GEN3 Vit C Brightening Serum
- METARA Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia
- TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray
- MECO CLEANSING MILK CITRUS
- MECO CLEANSING MILK ROSE
- MECO CLEANSING MILK CUCUMBER
- MECO Beauty Lotion
- MECO LIGHTENING CREAM
- MECO PEARL CREAM
- MECO FACE TONER CITRUS
- MECO FACE TONER ROSE
- MECO FACE TONER CUCUMBER
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gus Hilmy Nilai Ada Kejanggalan Penanganan Kasus Pemain Judol yang Digrebek di Bantul
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Ini yang Harus Dilakukan Saat Kena Pinjol Ilegal Salah Transfer
- Muncul Rojali dan Rohana, Wamendag Bantah Disebabkan Penurunan Daya Beli
- LPS Sebut Tidak Ada Penarikan uang Besar-besaran Dampak Pemblokiran Rekening Pasif
- Pemerintah Finalisasi Tata Cara Pengajuan Pinjaman Kopdes Merah Putih
- Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi DIY Triwulan II 2025 Sesuai Proyeksi
- Harga Emas Antam Hari Ini 7 Agustus 2025 Turun Rp7.000 per Gram
- Bank Indonesia Laporkan Cadangan Devisa 152 Miliar Dolar AS
Advertisement
Advertisement