Advertisement

Bahan Tak Sesuai, Izin Edar 21 Kosmetik Dicabut BPOM

Newswire
Kamis, 07 Agustus 2025 - 11:37 WIB
Maya Herawati
Bahan Tak Sesuai, Izin Edar 21 Kosmetik Dicabut BPOM Ilustrasi kosmetik. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 21 produk kosmetik di pasaran Indonesia diketahui memiliki komposisi bahan yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Izin edarnya pun dicabut.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pihaknya akan terus melakukan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran.

Advertisement

"Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut," kata Taruna dalam keterangan resminya, Kamis (7/8/2025).

Dia menerangkan, terdapat ketidaksesuaian yang ditemukan pada produk tersebut yakni adanya perbedaan komposisi bahan dari kosmetik yang diproduksi dengan data komposisi yang disampaikan saat produk didaftarkan ke BPOM.

Bahkan, pihaknya juga menemukan komposisi yang berbeda dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk. Perbedaan yang dimaksud meliputi perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya.

Pelanggaran ketidaksesuaian komposisi ini sebagian besar ditemukan pada produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi.

Adapun temuan perbedaan komposisi bahan yang diproduksi dengan yang dicantumkan pada penandaan berpotensi berisiko terhadap kesehatan.

Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut.

Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan.

Kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Sesuai ketentuan tersebut, BPOM telah melakukan tindakan tegas dalam bentuk sanksi administratif, yaitu pencabutan izin edar/notifikasi terhadap ke-21 produk kosmetik serta perintah untuk melakukan penarikan dan pemusnahan kosmetik bagi pelaku usaha.

Taruna menegaskan kepada pelaku usaha kosmetik untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya.

“Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Di dalamnya mensyaratkan pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya," terangnya.

Dia juga mendorong kepada badan usaha pemilik notifikasi (BUPN) kosmetik untuk melakukan upaya konkret untuk memastikan agar produk yang diedarkan memiliki komposisi sesuai dengan yang dinotifikasi.

Daftar 21 kosmetik yang dicabut izin edarnya Agustus 2025

  1. AAC Face Tonic AHA
  2. AAC Day Cream with Brightener
  3. AAC S B Oily
  4. AMIRADERM Glowing Night Cream Series
  5. DR. LANE Face Toner For Acne Prone Skin
  6. DR. LANE Reti-Lane Whitening Serum

 BACA JUGA: Jadwal Lengkap Pekan Pertama Super League 2025-2026

  1. DR. LANE Soft Peeling
  2. BRIGHT & ROSE COSMETICS Matte Lip Cream 01
  3. EUROMEDICA Todd Oldham Spring Silk Tree Bergamot Eau de Toilette
  4. GEN3 Vit C Brightening Serum
  5. METARA Fun Matte Super Mild Lip Cream 08 Salvia
  6. TERATU BEAUTY Miracle Deo Antiperspirant Spray
  7. MECO CLEANSING MILK CITRUS
  8. MECO CLEANSING MILK ROSE
  9. MECO CLEANSING MILK CUCUMBER
  10. MECO Beauty Lotion
  11. MECO LIGHTENING CREAM
  12. MECO PEARL CREAM
  13. MECO FACE TONER CITRUS
  14. MECO FACE TONER ROSE
  15. MECO FACE TONER CUCUMBER

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Gus Hilmy Nilai Ada Kejanggalan Penanganan Kasus Pemain Judol yang Digrebek di Bantul

Gus Hilmy Nilai Ada Kejanggalan Penanganan Kasus Pemain Judol yang Digrebek di Bantul

Jogja
| Kamis, 07 Agustus 2025, 17:17 WIB

Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa

Wisata
| Sabtu, 02 Agustus 2025, 18:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement