Advertisement
Viral PBB Pati Naik 250 Persen, Wamenkeu: Itu Kewenangan Daerah

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Pati, Jawa Tengah menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 hingga mencapai 250%. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menegaskan bahwa kebijakan itu menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Itu kan kewenangan daerah, ya. Jadi, harusnya disesuaikan di level daerah," kata Anggito saat ditemui di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Kamis (7/8/2025).
Advertisement
Meski begitu, Anggito mengaku belum mengetahui secara pasti perihal kebijakan tersebut maupun dampaknya.
"Saya enggak tahu, ya, persisnya. Karena itu kan dievaluasi sama provinsi, ya. Jadi, provinsinya harus bisa mengevaluasi dulu," ujarnya.
Menurut dia, Kementerian Keuangan tetap berperan dalam evaluasi, akan tetapi itu dilakukan setelah melalui proses di tingkat provinsi. "Kalau Kemenkeu, iya (mengevaluasi), tetapi kan harusnya di level provinsi dulu," ucapnya.
Anggito menambahkan, penentuan tarif PBB-P2 yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) kabupaten merupakan domain pemerintah setempat. Namun untuk mekanisme evaluasinya tetap berjenjang.
BACA JUGA: Pemkot Bidik Pengurangan Sampah 20 Persen lewat Mas Jos
"Kewenangan itu ada mulai dari kabupaten, lalu ke provinsi. Kalau ada evaluasi dilakukan oleh provinsi, provinsi dilakukan oleh Kemendagri. Nah, kita merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan bersama-sama dengan Kemendagri, ya," ucap dia.
Saat disinggung bahwa tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati disebut belum pernah naik selama belasan tahun, Anggito kembali menegaskan bahwa mekanisme evaluasi kebijakan semacam itu tetap harus melalui pemerintah provinsi.
Ditanya apakah kebijakan menaikkan tarif PBB-P2 hingga hampir tiga kali lipat tersebut bisa berpengaruh pada inflasi daerah, Anggito enggan memberikan jawaban.
Sebelumnya, Bupati Pati, Jawa Tengah Sudewo mengeluarkan kebijakan mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Menurut Sudewo, kenaikan pajak tersebut sebagai langkah meningkatkan pendapatan daerah, khususnya demi percepatan pembangunan infrastruktur dan fasilitas pelayanan publik.
Meski menuai gelombang protes baik di media sosial maupun aksi demonstrasi, Sudewo tetap berkukuh dengan keputusannya. Bahkan, ia dengan tegas menyatakan siap menghadapi 50 ribu demonstran yang menentang kebijakan ini.
Mengutip informasi dari Humas Kabupaten Pati, kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen ini diambil setelah 14 tahun tidak ada penyesuaian tarif, sehingga dianggap sebagai langkah yang perlu diambil untuk mendukung pembangunan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penjualan Kendaraan Roda Empat di Asia Tenggara, Malaysia Ungguli Indonesia
- Imbas Isu Beras Oplosan, Penggilingan Padi Ramai-ramai Tutup
- Harga Emas Pegadaian 8 Agustus, UBS naik, Antam-Galeri24 turun
- Prediksi dan Preview PSM Makassar vs Persijap Jepara, Live Malam Ini
- 5.000 Perempuan dan 100 Lebih Pelaku UMKM Disabilitas Diberdayakan Dalam SisBerdaya & DisBerdaya 2025
Advertisement
Advertisement

Satu Lagi Kuliner Legendaris di Jogja, Ayam Goreng Tojoyo Buka di Malioboro
Advertisement
Berita Populer
- Pakar hingga Praktisi Ragukan Data Pertumbuhan Ekonomi 5,15 Persen
- Sri Mulyani Terbitkan Surat Utang Kangaroo Bond Rp8,48 Triliun
- Shopee Rajai E-Commerce di Indonesia, Ini Sosok Founder
- BRI Wadahi Remitansi PMI Taiwan Rp40 Triliun
- Jepang Terancam Alami Krisis Beras Akibat Kekeringan
- Viral Fenomena Rojali dan Rohana, Ini Respons Bank Indonesia
- Danantara Gelontorkan Rp1,5 Triliun Beli Gula Pasir Petani
Advertisement
Advertisement