Advertisement
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja DIY Tegaskan Rutin Bayar Royalti Musik

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Isu royalti musik menjadi hal yang ramai diperbincangkan belakangan ini. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DIY mengaku sudah secara rutin membayar royalti musik setiap tahun, sehingga saat isu ini mengemuka tidak menjadikannya masalah.
Ketua APPBI DPD DIY, Surya Ananta mengatakan mal sudah bekerjasama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk melakukan perhitungan maupun pembayaran secara tahunan atas royalti musik. Menurutnya sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) khusus oleh APPBI pusat dan diikuti seluruh anggotanya.
Advertisement
Oleh karena itu, dia menyebut 8 mal yang menjadi anggota APPBI DPD DIY sudah mengikuti pola dan cara hitung pembayaran yang dilakukan setahun sekali. Sehingga musik yang didengarkan di mal saat ini sudah sah.
BACA JUGA: Kerja Sama dengan Kampus, Dispar Bantul Rancang Pembelian Tiket Wisata secara Online
"Sudah menjadi komitmen masing-masing mal. Menghargai hak cipta, menghargai karya-karya musik. Masing-masing mal spesifikasinya ada unsur luasan," kata Surya.
Dia mengatakan misalnya mal dengan luasan tertentu, dihitung dengan rumus tertentu akan ketemu harga yang harus dibayar setiap tahun. Surya mengaku tidak hafal persisnya harga yang harus dibayar, karena dihitung dengan tabel khusus.
"Jadi misalnya ada ukuran tertentu, dikalikan tarif, itu berdasarkan spare meter atau apa, lalu dikalikan periode satu tahun," tuturnya.
Menurutnya ketika sudah membayar royalti ke LMKN mal berhak memutar lagu Indonesia dan lagu Barat. Adanya asosiasi menurutnya memudahkan LMKN, karena sudah ada yang mengkonsolidasikan, sehingga LMKN tinggal mengirimkan tagihannya.
"Selalu bayar setiap tahun, gak ada pengaruh ke kami [ribut royalti] kami sudah oke gak ada masalah," jelasnya.
Terkait dengan tenant, rata-rata mereka punya kantor pusat, sehingga ia menduga pembahasannya sudah di Jakarta. Sementara pengelola membayar musik yang diputar di koridor. "Koridor itu kan ada speakernya, itu yang kami olah dan bayar di situ," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Wahyu Wikan Trispratiwi menyatakan seluruh hotel berbintang dan beberapa restoran berskala besar di DIY telah membayar royalti terhadap lagu yang diputar selama ini.
"Kebijakannya sudah cukup jelas, sudah puluhan tahun lalu. Sehingga anggota kami sebagian besar sudah membayar melalui LMKN," ucapnya.
Dia menjelaskan sejumlah hotel berbintang di DIY telah mulai membayar royalti lagu sejak sekitar tahun 1990. Royalti lagu dibayar berdasarkan jumlah kamar dan kapasitas ruangan untuk restoran.
BACA JUGA: Cek Jadwal Bus DAMRI dari Jogja ke Semarang Via Borobudur Hari Ini
Wikan menuturkan selama ini pembayaran royalti lagu tersebut pun telah menjadi syarat sertifikasi hotel berbintang. Sehingga menurutnya, hotel berbintang di DIY dengan sendirinya telah mematuhi aturan tersebut.
Pihaknya menyetujui kebijakan yang diterapkan untuk memberikan penghargaan terhadap pencipta lagu. Namun, berharap pemerintah memaparkan mekanisme penyaluran royalti tersebut ke pencipta atau ahli warisnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penjualan Kendaraan Roda Empat di Asia Tenggara, Malaysia Ungguli Indonesia
- Imbas Isu Beras Oplosan, Penggilingan Padi Ramai-ramai Tutup
- Harga Emas Pegadaian 8 Agustus, UBS naik, Antam-Galeri24 turun
- Prediksi dan Preview PSM Makassar vs Persijap Jepara, Live Malam Ini
- 5.000 Perempuan dan 100 Lebih Pelaku UMKM Disabilitas Diberdayakan Dalam SisBerdaya & DisBerdaya 2025
Advertisement

Belasan Wisatawan Tersengat Ubur-Ubur, 1 Orang Dibawa ke Rumah Sakit
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengguna KRL Jabodetabek Capai 31,4 Juta Orang per Akhir Juli 2025
- PPATK: 122 Juta Rekening Dormant Dianalisis, 90 Persen Sudah Aktif
- Penjualan Kendaraan Roda Empat di Asia Tenggara, Malaysia Ungguli Indonesia
- PPATK Incar E-Wallet, Bisa Diblokir Secara Selektif
- HUT AAMAI ke-33, Menavigasi Ancaman dan Peluang Geopolitik di Industri Asuransi
- Fluktuatf, Simak harga Emas Terbaru di Pegadaian Hari Ini 10 Agustus 2025
- Asosiasi Pengelola Pusat Belanja DIY Tegaskan Rutin Bayar Royalti Musik
Advertisement
Advertisement