Advertisement
Menteri Ekraf Minta Pelaku Ekonomi Kreatif Daftarkan Karya ke HAKI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya kembali mengingatkan pentingnya pelaku usaha ekonomi kreatif untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ke kementerian terkait.
"Kekayaan intelektual, intellectual property itu merupakan sesuatu yang penting untuk karya kreatif dan harus dilindungi," kata Menekraf, Sabtu (9/8/2025).
Advertisement
Menekraf mewanti-wanti agar tidak ada pelaku usaha ekonomi kreatif yang lalai dengan hasil karyanya, dan tidak melindungi atau mendaftarkan HAKI ke kementerian terkait. Sebab, hal itu berpotensi menjadi masalah di kemudian hari, misalnya pembajakan dari pihak lain.
Apalagi, kata dia lagi, pemerintah khususnya Kementerian Ekonomi Kreatif saat ini mendorong monetisasi HAKI yang bisa memberikan nilai ekonomi kepada pelaku usaha ekonomi kreatif. Namun, untuk mencapai tahap monetisasi itu, maka pendaftaran HAKI wajib dilakukan agar terlindungi.
"Kalau hasil kreatifitas kita tidak diurus sertifikat kekayaan intelektualnya, ya sayang saja apa yang sudah dipikirkan bisa sia-sia," kata dia mengingatkan.
Teuku mengatakan pula masih berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait apakah kafe atau warung-warung kecil diwajibkan atau tidak membayar royalti atas lagu-lagu yang diputar.
Ia berpendapat pembayaran royalti atas lagu seseorang yang diputar terutama oleh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kategori menengah ke atas mungkin bisa diterapkan. Namun, untuk kafe atau warung kecil masih butuh kajian komprehensif atau pertimbangan. Saat bersamaan DPR RI sedang melakukan Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
"Kalau kaitannya dengan kedai-kedai kecil yang menggunakan musik, apakah itu berbayar atau tidak royaltinya, tentu itu yang harus kita tata kelola kembali," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sektor Usaha di DIY yang Perlu Digenjot Kreditnya Menurut ISEI Jogja
- Purbaya Kerjar Penunggak Pajak Jumbo Senilai Rp60 Triliun
- Subsidi Listrik Bakal Dikurangi, Tarif Dijanjikan Tak Akan Naik
- Ekonom UKDW Sebut Penurunan BI Rate Berdampak Positif pada Pasar Modal
- Dirut Pertamina Bantah Pertamina Kuasai Impor BBM Satu Pintu
Advertisement

Kuasa Hukum Mbah Tupon: Banyak Informasi Keliru, Kami akan Ajukan Hak Jawab
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Purbaya Kerjar Penunggak Pajak Jumbo Senilai Rp60 Triliun
- Pemerintah Andalkan Sumitronomics Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi
- Harga Beras Papua Tertinggi Rp55.714 per Kg, BPS Catat Kenaikan
- Soal Kebijakan Cukai, Purbaya Bakal Temui Asosiasi Industri Rokok
- Kementerian PKP dan Kejagung Kerja Sama Kawal Program 3 Juta Rumah
- KAI Mini Expo di Stasiun Tugu Hadirkan Promo Spesial 30 Persen bagi Pelanggan
- Sektor Usaha di DIY yang Perlu Digenjot Kreditnya Menurut ISEI Jogja
Advertisement
Advertisement