Advertisement
Menteri Ekraf Minta Pelaku Ekonomi Kreatif Daftarkan Karya ke HAKI
Ilustrasi produksi di industri elektronika. Kemenperin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya kembali mengingatkan pentingnya pelaku usaha ekonomi kreatif untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual (HAKI) ke kementerian terkait.
"Kekayaan intelektual, intellectual property itu merupakan sesuatu yang penting untuk karya kreatif dan harus dilindungi," kata Menekraf, Sabtu (9/8/2025).
Advertisement
Menekraf mewanti-wanti agar tidak ada pelaku usaha ekonomi kreatif yang lalai dengan hasil karyanya, dan tidak melindungi atau mendaftarkan HAKI ke kementerian terkait. Sebab, hal itu berpotensi menjadi masalah di kemudian hari, misalnya pembajakan dari pihak lain.
Apalagi, kata dia lagi, pemerintah khususnya Kementerian Ekonomi Kreatif saat ini mendorong monetisasi HAKI yang bisa memberikan nilai ekonomi kepada pelaku usaha ekonomi kreatif. Namun, untuk mencapai tahap monetisasi itu, maka pendaftaran HAKI wajib dilakukan agar terlindungi.
"Kalau hasil kreatifitas kita tidak diurus sertifikat kekayaan intelektualnya, ya sayang saja apa yang sudah dipikirkan bisa sia-sia," kata dia mengingatkan.
Teuku mengatakan pula masih berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait apakah kafe atau warung-warung kecil diwajibkan atau tidak membayar royalti atas lagu-lagu yang diputar.
Ia berpendapat pembayaran royalti atas lagu seseorang yang diputar terutama oleh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kategori menengah ke atas mungkin bisa diterapkan. Namun, untuk kafe atau warung kecil masih butuh kajian komprehensif atau pertimbangan. Saat bersamaan DPR RI sedang melakukan Revisi Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.
"Kalau kaitannya dengan kedai-kedai kecil yang menggunakan musik, apakah itu berbayar atau tidak royaltinya, tentu itu yang harus kita tata kelola kembali," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Komisaris Tinjau Kesiapan PLN di Masjid Raya Baiturrahman Semarang
- Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Krisis Energi, Purbaya: APBN Belum Diubah, Masih Aman
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Lonjakan Arus Balik, InJourney Airports Siapkan Ribuan Extra Flight
- Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini 26 Maret, UBS Tembus Rp2,86 Juta
- Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Nilai Buyback Justru Merosot
- Okupansi Hotel di DIY Turun, Wisatawan Pilih Solo dan Magelang
Advertisement
Advertisement








