Advertisement
Pungutan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Diterapkan Mulai 2026
Minuman Berpemanis dalam Kemasan di supermarket. - Ilustrasi - StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah bersama DPR RI sepakat pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan diterapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Hanya saja, besaran tarifnya masih perlu didiskusikan dengan DPR. Hal itu sejalan dengan kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar 7,7 persen menjadi Rp334,3 triliun.
Advertisement
BACA JUGA: Survei: 46 Persen Penduduk Indonesia Minum Kopi Setiap Hari
“Ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) antara lain penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan pada APBN 2026, di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama Pemerintah di Jakarta, Jumat (22/8/2025)
Sementara itu, ditemui usai raker, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan penetapan tarif cukai MBDK akan memperhatikan seluruh faktor yang terkait, terutama aspek kesehatan.
Maka dari itu, pembahasan tarif nantinya tidak hanya melibatkan Komisi XI DPR RI tetapi juga Kementerian Kesehatan. “Jadi, masih harus dikonsultasikan,” ujar Febrio.
Selain cukai MBDK, penerimaan kepabeanan dan cukai juga akan didorong melalui kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, kebijakan penerapan bea keluar untuk hasil sumber daya alam (batu bara dan emas).
Kemudian penegakan hukum untuk pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal dan penyelundupan, serta meningkatkan pengawasan nilai barang ekspor.
Sebagai catatan, Komisi XI DPR RI dan Pemerintah hari ini menyepakati Asumsi Dasar dalam RUU APBN TA 2026. Kesepakatan itu telah melalui pembahasan bersama Panja Pertumbuhan, Panja Penerimaan, dan Panja Defisit.
Untuk postur penerimaan, rincian kesepakatannya adalah sebagai berikut.
Pendapatan negara: Rp3.147,7 triliun
Penerimaan perpajakan: Rp2.692,0 triliun
a. Pajak: Rp2.357,7 triliun
b. Kepabeanan dan cukai: Rp334,3 triliun
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP): Rp455,0 triliun
Hibah: Rp700 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bupati Gunungkidul Ajak Kadin Perkuat Peran dalam Pembangunan
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Stabil, Simak Daftar Lengkapnya per Gram
- UMKM BISA Ekspor Dorong Transaksi Rp2,27 Triliun Sepanjang 2025
- Harga Pangan Turun, Cabai Rawit dan Bawang Merah Ikut Melandai
- Harga BBM Februari 2026 Turun Serentak di SPBU Pertamina hingga Vivo
- Survei BI: Optimisme Konsumen Menguat Awal 2026
- Laporan SPT Tahunan Capai 1,82 Juta Wajib Pajak, DJP Ingatkan Aktivasi
- Stok Pangan Bulog DIY Aman Jelang Ramadhan dan Idulfitri 2026
Advertisement
Advertisement



