Advertisement

Pungutan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Diterapkan Mulai 2026

Newswire
Jum'at, 22 Agustus 2025 - 22:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Pungutan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Diterapkan Mulai 2026 Minuman Berpemanis dalam Kemasan di supermarket. - Ilustrasi - StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah bersama DPR RI sepakat pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan diterapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Hanya saja, besaran tarifnya masih perlu didiskusikan dengan DPR. Hal itu sejalan dengan kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar 7,7 persen menjadi Rp334,3 triliun.

Advertisement

BACA JUGA: Survei: 46 Persen Penduduk Indonesia Minum Kopi Setiap Hari

“Ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) antara lain penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan pada APBN 2026, di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama Pemerintah di Jakarta, Jumat (22/8/2025)

Sementara itu, ditemui usai raker, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan penetapan tarif cukai MBDK akan memperhatikan seluruh faktor yang terkait, terutama aspek kesehatan.

Maka dari itu, pembahasan tarif nantinya tidak hanya melibatkan Komisi XI DPR RI tetapi juga Kementerian Kesehatan. “Jadi, masih harus dikonsultasikan,” ujar Febrio.

Selain cukai MBDK, penerimaan kepabeanan dan cukai juga akan didorong melalui kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, kebijakan penerapan bea keluar untuk hasil sumber daya alam (batu bara dan emas).

Kemudian penegakan hukum untuk pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal dan penyelundupan, serta meningkatkan pengawasan nilai barang ekspor.

Sebagai catatan, Komisi XI DPR RI dan Pemerintah hari ini menyepakati Asumsi Dasar dalam RUU APBN TA 2026. Kesepakatan itu telah melalui pembahasan bersama Panja Pertumbuhan, Panja Penerimaan, dan Panja Defisit.

Untuk postur penerimaan, rincian kesepakatannya adalah sebagai berikut.

Pendapatan negara: Rp3.147,7 triliun

Penerimaan perpajakan: Rp2.692,0 triliun
a. Pajak: Rp2.357,7 triliun

b. Kepabeanan dan cukai: Rp334,3 triliun

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP): Rp455,0 triliun
Hibah: Rp700 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Temui Sultan HB X, Fraksi Gerindra Siap Perjuangkan Danais ke Pusat

Temui Sultan HB X, Fraksi Gerindra Siap Perjuangkan Danais ke Pusat

Jogja
| Sabtu, 23 Agustus 2025, 13:27 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement