MK Putus 4 Uji Materiil Hari Ini, Ada Soal Guru dan Kapolri
MK mengucapkan putusan atau ketetapan empat permohonan uji materiil UU pada Senin, termasuk soal APBN, ITE, Polri, dan KUHAP.
Minuman Berpemanis dalam Kemasan di supermarket. - Ilustrasi/StockCake
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah bersama DPR RI sepakat pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan diterapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Hanya saja, besaran tarifnya masih perlu didiskusikan dengan DPR. Hal itu sejalan dengan kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar 7,7 persen menjadi Rp334,3 triliun.
BACA JUGA: Survei: 46 Persen Penduduk Indonesia Minum Kopi Setiap Hari
“Ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) antara lain penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan pada APBN 2026, di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama Pemerintah di Jakarta, Jumat (22/8/2025)
Sementara itu, ditemui usai raker, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan penetapan tarif cukai MBDK akan memperhatikan seluruh faktor yang terkait, terutama aspek kesehatan.
Maka dari itu, pembahasan tarif nantinya tidak hanya melibatkan Komisi XI DPR RI tetapi juga Kementerian Kesehatan. “Jadi, masih harus dikonsultasikan,” ujar Febrio.
Selain cukai MBDK, penerimaan kepabeanan dan cukai juga akan didorong melalui kebijakan cukai hasil tembakau (CHT), intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, kebijakan penerapan bea keluar untuk hasil sumber daya alam (batu bara dan emas).
Kemudian penegakan hukum untuk pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal dan penyelundupan, serta meningkatkan pengawasan nilai barang ekspor.
Sebagai catatan, Komisi XI DPR RI dan Pemerintah hari ini menyepakati Asumsi Dasar dalam RUU APBN TA 2026. Kesepakatan itu telah melalui pembahasan bersama Panja Pertumbuhan, Panja Penerimaan, dan Panja Defisit.
Untuk postur penerimaan, rincian kesepakatannya adalah sebagai berikut.
Pendapatan negara: Rp3.147,7 triliun
Penerimaan perpajakan: Rp2.692,0 triliun
a. Pajak: Rp2.357,7 triliun
b. Kepabeanan dan cukai: Rp334,3 triliun
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP): Rp455,0 triliun
Hibah: Rp700 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
MK mengucapkan putusan atau ketetapan empat permohonan uji materiil UU pada Senin, termasuk soal APBN, ITE, Polri, dan KUHAP.
BPJS Ketenagakerjaan mengajak generasi muda merencanakan masa pensiun dan memiliki perlindungan sejak pekerjaan pertama.
15.342 RTLH di Gunungkidul masih menunggu perbaikan. Tahun 2026, Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp5,12 miliar untuk 256 rumah.
KPK memeriksa mantan Kadinsos Jatim Alwi dan 26 saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi bansos beras PKH periode 2020-2021.
Tiga gunung api, yakni Ibu, Ili Lewotolok, dan Semeru, erupsi pada Senin 7 September 2026 berdasarkan data Badan Geologi PVMBG.
BNPB menyiapkan OMC untuk mendatangkan hujan dan meluruhkan abu vulkanik Anak Krakatau yang mengganggu masyarakat serta penerbangan.