Advertisement
Soal Kebijakan Cukai, Purbaya Bakal Temui Asosiasi Industri Rokok
Ilustrasi cukai rokok. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa bakal segera bertemu dengan asosiasi industri rokok untuk membahas arah kebijakan cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) ke depan.
Langkah tersebut ia lakukan agar keputusan pemerintah tidak mematikan industri hasil tembakau dalam negeri, sekaligus tetap menjaga penerimaan negara.
Advertisement
"Pendapatan cukai itu enggak harus dinaikkan. Saya mau ketemu asosiasi rokok, seperti apa langkah yang terbaik untuk cukai rokok ini. Yang penting adalah kita ingin menjaga jangan sampai saya mematikan industri rokok domestik, sementara industri rokok di China hidup gara-gara mereka yang meng-supply kita," kata Purbaya saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-5 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Ia menghubungi asosiasi industri rokok mulai besok. Sebagaimana diketahui, dalam RAPBN 2026, target penerimaan bea dan cukai ditetapkan sebesar Rp336 triliun.
Sebelumnya, Purbaya memberikan sinyal bahwa strategi lain seperti penindakan rokok ilegal bisa menjadi prioritas pemerintah.
Sejumlah platform niaga elektronik (e-commerce) diinstruksikan untuk menghentikan penjualan rokok ilegal.
Menkeu juga memastikan akan memeriksa toko kelontong dan jalur impor yang rawan dimanfaatkan untuk peredaran barang ilegal.
BACA JUGA: Kendalikan Konsumsi, Ekonom UGM Usul Cukai Rokok Sebaiknya Naik
Meski demikian, Purbaya mengakui kebijakan tarif cukai tahun depan masih belum diputuskan.
Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai kajian ulang kebijakan cukai rokok memang diperlukan. Menurut dia, pemerintah perlu memperhatikan struktur tarif atau layer yang selama ini dinilai terlalu sempit.
“Undang-Undang itu setinggi-tingginya kan 57 persen, itu satu. Kemudian yang kedua, layer-nya pemerintah itu seharusnya dilebarkan kembali. Karena dengan layer yang sempit, pemerintah juga tidak bisa bergerak,” ujarnya.
Ia menambahkan, perluasan layer akan membantu pabrikan menengah dan kecil bertahan, sementara perusahaan besar tetap dapat berkontribusi signifikan.
“Kalau layer-nya semakin dibuka lebar, maka yang menengah ke bawah itu akan hidup. Tapi kalau dipersempit yang di bawah susah geraknya,” tuturnya.
Said menekankan, kajian mendalam tetap dibutuhkan karena kebijakan cukai tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga aspek kesehatan masyarakat.
Berdasarkan catatan terakhir DJBC, rokok ilegal menguasai 61 persen peredaran barang ilegal. Adapun DJBC telah melakukan penindakan barang ilegal sebanyak 13.248 penindakan dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun per Juni 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Cara Bersihkan Koper Usai Liburan agar Bebas Bakteri dan Bau
Advertisement
Berita Populer
- Kontaminasi Radio Aktif, Rantai Ekspor Sepatu Indonesia Dipantau Dunia
- HIPPI Dorong Pengusaha Lokal Jadi Penggerak Investasi Nasional
- Industri Makanan Dorong Investasi Kota Jogja Tumbuh Positif
- Pasar Properti DIY Dibidik Tumbuh Menjelang Akhir Tahun
- Indonesia Ternyata Masih Impor Air Minum dalam Kemasan
- Tiket Nataru 2025 KAI Jogja Sudah Bisa Dipesan Mulai 3 November
- PIHPS Catat Harga Cabai, Telur, dan Beras Alami Kenaikan
Advertisement
Advertisement




