Advertisement
Kasus Kelangkaan BBM di SPBU Swasta, Menteri Bahlil Digugat di PN Jakpus

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kelangkaan BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta berujung gugatan warga terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Pertamina, dan Shell Indonesia di PN Jakpus.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia merespons gugatan perdata terhadap dirinya ini. “Ya, kami menghargai proses hukum,” ucap Bahlil ketika ditemui di sela-sela rapat Koordinasi Persiapan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu.
Advertisement
Gugatan terhadap Bahlil terdaftar dalam sistem PN Jakpus pada Senin (29/9) dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, pihak tergugat dalam perkara perdata tersebut adalah PT Pertamina (Persero) dan PT Shell Indonesia.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh seorang warga sipil bernama Tati Suryati. Dalam pokok perkaranya, Tati menyampaikan secara rutin melakukan pengisian di SPBU yang dikelola oleh Shell Indonesia.
Kemudian, pada 14 September 2025, Tati menemukan bahwa bahan bakar yang biasa ia beli tidak tersedia di SPBU Shell. Sulitnya menemukan BBM di SPBU Shell menyebabkan Tati menggugat ketiga pihak tersebut.
BACA JUGA: Pakar: Jembatan Pandansimo dan Kelok 23 Jadi Investasi Bantul
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan SPBU swasta Shell, Vivo, bp, dan Exxon Mobil menyetujui untuk membeli stok BBM tambahan dengan skema impor melalui Pertamina.
Langkah tersebut untuk mengatasi kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta, seperti Shell dan bp, yang telah terjadi sejak Agustus.
Menurut Bahlil, dari kesepakatan tersebut, SPBU swasta mengajukan beberapa syarat dalam skema impor tambahan BBM lewat kolaborasi dengan Pertamina, yaitu BBM yang dibeli merupakan BBM murni (base fuel) yang nantinya akan dilakukan pencampuran di tangki SPBU masing-masing.
Akan tetapi, berdasarkan pertemuan kedua antara Pertamina dengan badan usaha swasta pada Selasa (23/9/2025), beberapa perusahaan masih memerlukan waktu untuk melakukan koordinasi dengan kantor pusat global masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Impor Sapi Bakal Dilonggarkan untuk Percepat Swasembada
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24 Rp2,2-Rp2,3 Juta per Gram
- Respons Kementerian ESDM Terkait Kelangkaan BBM di SPBU Swasta
- Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Naik Lagi Hari Ini
- Tarif Cukai Rokok 2026 Stabil, Purbaya Siap Tekan Rokok Ilegal
Advertisement
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Asuransi Astra Cabang Jogja Dukung Program Penghijauan
- Kurangi Impor, Pertamina Disarankan Bangun Kilang Minyak
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam Naik Lagi
- Inflasi di Indonesia Sentuh 0,21 Persen pada September 2025
- Harga Asli Pertalite hingga Gas Melon sebelum Disubsidi, Ini Kata Purbaya
- Realisasi Belanja APBN DIY Rp13,22 Triliun Per Agustus 2025
- BPS: Emas Alami Inflasi 25 Bulan Berturut-turut
Advertisement
Advertisement