Advertisement
Kasus Kelangkaan BBM di SPBU Swasta, Menteri Bahlil Digugat di PN Jakpus
Foto ilustrasi SPBU Shell. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kelangkaan BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta berujung gugatan warga terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Pertamina, dan Shell Indonesia di PN Jakpus.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia merespons gugatan perdata terhadap dirinya ini. “Ya, kami menghargai proses hukum,” ucap Bahlil ketika ditemui di sela-sela rapat Koordinasi Persiapan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu.
Advertisement
Gugatan terhadap Bahlil terdaftar dalam sistem PN Jakpus pada Senin (29/9) dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, pihak tergugat dalam perkara perdata tersebut adalah PT Pertamina (Persero) dan PT Shell Indonesia.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh seorang warga sipil bernama Tati Suryati. Dalam pokok perkaranya, Tati menyampaikan secara rutin melakukan pengisian di SPBU yang dikelola oleh Shell Indonesia.
Kemudian, pada 14 September 2025, Tati menemukan bahwa bahan bakar yang biasa ia beli tidak tersedia di SPBU Shell. Sulitnya menemukan BBM di SPBU Shell menyebabkan Tati menggugat ketiga pihak tersebut.
BACA JUGA: Pakar: Jembatan Pandansimo dan Kelok 23 Jadi Investasi Bantul
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan SPBU swasta Shell, Vivo, bp, dan Exxon Mobil menyetujui untuk membeli stok BBM tambahan dengan skema impor melalui Pertamina.
Langkah tersebut untuk mengatasi kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta, seperti Shell dan bp, yang telah terjadi sejak Agustus.
Menurut Bahlil, dari kesepakatan tersebut, SPBU swasta mengajukan beberapa syarat dalam skema impor tambahan BBM lewat kolaborasi dengan Pertamina, yaitu BBM yang dibeli merupakan BBM murni (base fuel) yang nantinya akan dilakukan pencampuran di tangki SPBU masing-masing.
Akan tetapi, berdasarkan pertemuan kedua antara Pertamina dengan badan usaha swasta pada Selasa (23/9/2025), beberapa perusahaan masih memerlukan waktu untuk melakukan koordinasi dengan kantor pusat global masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
Advertisement
Kisah di Balik 3.000 Pamong Gunungkidul di Kirab HUT Sultan HB X
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BSI Salurkan Zakat Rp289 Miliar ke BAZNAS, Terbesar di Indonesia
- Serapan Anggaran di DIY Masih Rendah, TKD Jadi Penopang
- Inflasi DIY Maret 2026 0,45 Persen, Lebih Rendah dari Februari
- Aturan BBM Subsidi Baru, Logistik Nasional Terancam Terganggu
- Tempe Indonesia Tembus Chile, Nilai Ekspor Rp2,1 Miliar
Advertisement
Advertisement






