Advertisement
Trump Klaim Tarif AS Cegah Depresi Ekonomi Global
Ilustrasi ekspor dan impor. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, HAMILTON—Presiden Amerika Serikat Donald Trump menegaskan tarif tinggi yang diterapkan pemerintahnya menjadi faktor penahan potensi depresi ekonomi global, di tengah sidang Mahkamah Agung soal kewenangan presiden dalam kebijakan perdagangan.
Trump juga menekankan pentingnya kasus Mahkamah Agung negaranya yang membahas kewenangan darurat presiden dalam menerapkan tarif perdagangan.
Advertisement
“Saya mendengar sidang pengadilan berjalan baik hari ini,” kata Trump dalam wawancara dengan Fox News, Rabu (5/11/2025). “Akan sangat menghancurkan bagi negara kita jika kita kalah. Ini adalah salah satu, bahkan mungkin yang paling penting, dalam sejarah negeri ini.”
Mahkamah Agung AS memulai proses mendengarkan argumen dalam kasus bersejarah yang menantang penggunaan kekuasaan darurat oleh Trump untuk memberlakukan tarif besar-besaran dalam perselisihan yang berpotensi mengubah batas kewenangan presiden dalam kebijakan perdagangan.
BACA JUGA
“Jika saya tidak menerapkan tarif, seluruh dunia akan mengalami depresi ekonomi. Ini bukan ancaman terhadap AS saja, tetapi terhadap seluruh dunia. Saya melakukannya demi dunia,” ujarnya.
Trump mengeklaim bahwa tarif terhadap China sangat penting untuk menstabilkan ekonomi global. “Saya bisa pastikan satu hal, jika saya tidak langsung menerapkan tarif 100 persen terhadap China, seluruh dunia - karena magnet dan jenis logam tanah jarang tertentu - akan lumpuh,” katanya.
Trump juga menyebutkan pertemuan dengan Presiden China Xi Jinping berlangsung sukses berkat kebijakan tarif tersebut. “Tanpa tarif, pertemuan itu tidak akan terjadi,” katanya.
Kebijakan tarif Trump dimulai dari 10 persen untuk sejumlah negara dan meningkat hingga 50 persen untuk sebagian besar produk asal Brasil dan India.
Hingga akhir tahun fiskal pada September, pendapatan tarif AS mencapai 195 miliar dolar AS (sektiar Rp3.254 triliun). Dari Februari hingga September, sekitar 176 miliar dolar AS (sekitar Rp2.937 triliun) masuk ke Departemen Keuangan.
Sehari sebelumnya, Trump menyebut kasus itu sebagai persoalan “hidup atau mati” bagi negara, dan menekankan bahwa keputusan Mahkamah Agung akan berdampak besar terhadap keamanan ekonomi dan nasional AS.
Pihak yang menentang kebijakan tarif berpendapat bahwa penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk mengatur impor secara unilateral di tingkat global menimbulkan persoalan konstitusional.
Namun, pemerintahan Trump menegaskan bahwa tarif timbal balik yang diberlakukan sudah sepenuhnya sesuai hukum.
Apabila Mahkamah Agung menolak argumen Trump, presiden AS di masa depan tidak lagi dapat menggunakan IEEPA untuk menetapkan tarif secara sepihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ekonomi DIY Q-III 2025 Tumbuh 5,40 Persen, Tertinggi di Pulau Jawa
- BPS Sebut Ekonomi RI Kuartal III/2025 Tumbuh 5,04 Persen
- Pertamina Pastikan Pertalite di Jawa Timur Bebas Air dan Etanol
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
Advertisement
Hadapi Bencana Hidrometeorologi, Gunungkidul Siapkan Dana Ratusan Juta
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



