Advertisement
KSPI Kawal UMP 2026, Ini yang Disarankan untuk Diterapkan
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kalangan buruh mengawal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan mendesak gubernur di seluruh daerah menggunakan indeks tertentu atau alfa 0,9 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menerima formula UMP 2026 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, dengan sejumlah catatan yang dinilai krusial bagi peningkatan kesejahteraan buruh.
Advertisement
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan ketentuan indeks tertentu atau alfa 0,5–0,9 telah sesuai dengan tuntutan buruh. Namun, pihaknya mendesak gubernur selaku pihak yang berwenang menetapkan UMP 2026 di daerah agar menggunakan batas atas alfa 0,9.
“KSPI akan menyerukan seluruh buruh di Indonesia agar berjuang di Dewan Pengupahan, meminta pada gubernur, meminta pada bupati dan wali kota agar indeks tertentunya 0,9,” kata Said dalam konferensi pers virtual, Rabu (17/12/2025).
BACA JUGA
Dia menuding sejumlah kepala daerah telah memberikan instruksi agar nilai alfa ditetapkan di bawah 0,9, padahal proses perundingan di Dewan Pengupahan belum dilakukan secara menyeluruh.
Menurut Said, langkah tersebut bertentangan dengan kehendak Presiden Prabowo Subianto yang disebut secara langsung menetapkan rentang alfa 0,5–0,9 untuk mendorong kesejahteraan buruh.
“Oleh karena itu, jangan didegradasi keputusan Presiden ini. Kalau buruh berjuang [alfa] 0,9, bupati-wali kota sudah setuju, jangan dicoreng,” ujarnya.
Kendati demikian, Said menegaskan pihaknya tetap menolak proses pembentukan PP Pengupahan baru serta hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sebagai dasar penetapan UMP 2026.
Menurutnya, partisipasi bermakna buruh diabaikan dalam pembahasan PP Pengupahan, sementara survei KHL dinilai melampaui dasar hukum yang sebelumnya berlaku, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur 64 item KHL.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi dasar penetapan dan kenaikan UMP 2026.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025) malam.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli.
Dia menjelaskan, Prabowo memutuskan formula kenaikan upah dengan skema inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa) dengan rentang alfa 0,5–0,9.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan dan aspirasi berbagai pihak, khususnya dari serikat pekerja dan serikat buruh, guna menjaga keseimbangan antara perlindungan buruh dan keberlanjutan dunia usaha dalam penetapan UMP 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement





