Advertisement

OJK Catat 72 Persen Pedagang Aset Kripto Berizin Masih Merugi

Anitana Widya Puspa
Rabu, 21 Januari 2026 - 17:47 WIB
Maya Herawati
OJK Catat 72 Persen Pedagang Aset Kripto Berizin Masih Merugi Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Gairah perdagangan aset kripto di Indonesia belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kesehatan bisnis para pelakunya, karena sebagian besar pedagang aset keuangan digital masih membukukan kerugian, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa dari total 25 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah berizin, sekitar 72% masih mencatatkan rugi usaha.

Advertisement

“Dari 25 data PAKD itu masih 72%-nya tercatat mengalami kerugian usaha. Jadi memang industri ini masih memerlukan pengembangan lebih lanjut dan mendorong penetrasi pasar yang lebih tinggi,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI, Rabu (21/1/2026).

Hasan menjelaskan, salah satu faktor utama kondisi tersebut adalah aliran transaksi domestik yang belum sepenuhnya berputar di dalam negeri. Sebagian besar aktivitas perdagangan lokal justru disalurkan di luar ekosistem nasional, baik melalui pedagang maupun bursa regional dan global.

“Nah ini menjadi PR bagaimana kami bisa menarik minat transaksi konsumen domestik untuk tidak lagi menggunakan kanal-kanal atau para pedagang asing tapi memanfaatkan ekosistem di domestik,” lanjutnya.

Sejauh ini, berdasarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2024–2028, OJK mencatat capaian awal yang positif, mulai dari penguatan kerangka regulasi, peningkatan pengawasan, hingga pembentukan ekosistem inovasi yang kian matang.

Memasuki 2026, OJK menetapkan fokus kebijakan pada akselerasi pengembangan ekosistem keuangan digital yang inovatif, terintegrasi, dan berintegritas. Arah kebijakan ini diarahkan agar industri tidak hanya tumbuh secara kuantitatif, tetapi juga sehat secara struktural.

Fokus tersebut mencakup penguatan tata kelola pelaku usaha, integritas pelaporan, kepatuhan terhadap ketentuan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), penguatan keamanan siber, serta penerapan pengawasan berbasis risiko yang semakin mengandalkan teknologi.

Dalam konteks itu, OJK menaruh perhatian serius pada maraknya kegiatan aset keuangan digital dan kripto yang beroperasi tanpa izin. OJK menegaskan setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha, pemasaran, promosi, maupun fasilitasi perdagangan aset keuangan digital di Indonesia wajib mengantongi izin dan berada di bawah pengawasan regulator.

Langkah tersebut ditempuh untuk menjaga kepercayaan publik, melindungi konsumen, serta memastikan inovasi berkembang dalam kerangka hukum dan tata kelola pasar yang jelas.
Dalam penanganan entitas tidak berizin, OJK mengedepankan pendekatan inklusif dan partisipatif dengan melibatkan asosiasi industri seperti Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), seusai itu dilengkapi langkah preventif melalui edukasi publik, publikasi daftar entitas berizin dan tidak berizin, serta koordinasi lintas lembaga dengan kementerian dan otoritas terkait, termasuk penguatan pengawasan terhadap pola pemasaran digital seperti iklan dan promosi di media daring yang mengarah pada penawaran jasa aset keuangan digital tanpa izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Keraton: Prosesi Labuhan Parangkusumo Dilaksanakan Abdi Dalem

Keraton: Prosesi Labuhan Parangkusumo Dilaksanakan Abdi Dalem

Jogja
| Rabu, 21 Januari 2026, 20:10 WIB

Advertisement

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Wisata
| Senin, 19 Januari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement