Advertisement

Ekonom Ingatkan Risiko Inflasi di Balik Larangan Impor 2026

Anisatul Umah
Jum'at, 23 Januari 2026 - 23:37 WIB
Jumali
Ekonom Ingatkan Risiko Inflasi di Balik Larangan Impor 2026 Ilustrasi import. Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah menetapkan larangan impor terhadap 12 komoditas strategis mulai 2026 melalui Permendag Nomor 47 Tahun 2025, sebuah kebijakan yang dinilai berpotensi menghidupkan industri dalam negeri namun memerlukan kesiapan data, pasokan, dan sistem distribusi yang kuat.

Sejumlah komoditas yang dilarang impornya meliputi gula, beras, bahan perusak lapisan ozon, kantong bekas, karung bekas, pakaian bekas, barang berbasis sistem pendingin pemadam api, barang berbasis sistem pendingin selain pemadam api, serta elektronik berbasis sistem pendingin. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan dan industri strategis nasional.

Advertisement

Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Subejo, menilai kebijakan larangan impor dapat menjadi momentum untuk menghidupkan industri dalam negeri. Namun, ia menegaskan pelaksanaannya harus ditopang data yang akurat terkait keseimbangan permintaan dan pasokan.

Menurut Subejo, pemerintah perlu memastikan ketersediaan komoditas strategis di dalam negeri, terutama pangan. Ketidakcukupan pasokan dinilai berisiko memicu gejolak ekonomi dan lonjakan harga.

"Lonjakan harga bisa terjadi apabila produksi dalam negeri tidak dapat memenuhi kebutuhan. Maka penting untuk ada opsi lain apabila terjadi keadaan darurat seperti gagal panen dan lain sebagainya," ujarnya.

Ia menambahkan, strategi mitigasi dapat dilakukan melalui pemantauan sistem produksi dan distribusi yang terintegrasi. Penguatan logistik menjadi kunci agar distribusi komoditas berjalan cepat dan efisien antar wilayah.

"Jika jumlahnya cukup tapi sistem distribusinya tidak baik itu juga jadi masalah," jelasnya.

Pandangan serupa disampaikan Pakar Ekonomi Islam dan Pembangunan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dyah Titis Kusuma Wardani. Ia mengingatkan bahwa efektivitas larangan impor sangat bergantung pada peningkatan produktivitas dan kesiapan skema pendukung.

Dyah menilai tanpa penguatan dari hulu ke hilir, kebijakan ini berisiko berubah menjadi proteksi permanen. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan daya saing, memicu praktik rente, serta mendorong kenaikan harga domestik.

"Kelompok berpenghasilan rendah justru akan menjadi pihak yang paling dirugikan," ujarnya.

Ia menjelaskan tujuan utama larangan impor adalah menjaga ketahanan pangan dan komoditas strategis dari gejolak harga global serta gangguan rantai pasok internasional. Selain itu, kebijakan ini diharapkan memperkuat rantai pasok domestik dengan mendorong industri menyerap bahan baku dari petani lokal sehingga kualitas produksi meningkat.

Namun, Dyah menekankan kebijakan tersebut sarat risiko jika pasokan domestik belum mencukupi dan distribusi antar wilayah belum lancar. Dalam kondisi tersebut, mekanisme pasar akan bekerja.

"Kelangkaan barang mendorong kenaikan harga, dan dampaknya paling terasa pada kelompok berpendapatan rendah karena porsi belanja pangan mereka relatif lebih besar," tuturnya.

Dalam jangka pendek, Dyah menilai kebijakan larangan impor berpotensi memicu inflasi jika masa transisi tidak dikelola dengan baik. Sementara dalam jangka panjang, ketergantungan impor hanya bisa ditekan melalui investasi serius pada peningkatan produktivitas.

Upaya tersebut meliputi perbaikan kualitas benih, sistem irigasi, penguatan pascapanen, pengembangan cold chain, penerapan standar mutu, serta perluasan akses pembiayaan bagi petani.

Ia juga menekankan pentingnya prasyarat pendukung, seperti basis data neraca komoditas yang kredibel dan real-time, ketersediaan buffer stock, penguatan logistik nasional, pengawasan ketat di pelabuhan, serta perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

Menurut Dyah, kebijakan larangan impor perlu diarahkan sebagai program peningkatan daya saing nasional, bukan sekadar penutupan keran impor. Pemerintah perlu menetapkan Key Performance Indicator (KPI) yang terukur dan dapat diaudit.

Indikator tersebut mencakup peningkatan produktivitas dan kualitas produksi domestik, stabilitas harga ritel, serta penurunan disparitas harga antar wilayah.

"Selain itu, perlu disiapkan safety valve yang transparan agar kegagalan panen tidak menghukum konsumen, mendorong kompetisi sehat di pasar domestik, serta mengelola kebijakan ini melalui diplomasi dagang agar tidak memicu konflik perdagangan internasional."

larangan impor 2026, Permendag 47 Tahun 2025, komoditas strategis, larangan impor pangan, gula dan beras, ketahanan pangan nasional, industri dalam negeri, inflasi pangan, distribusi logistik, buffer stock, daya saing nasional, kebijakan perdagangan, Harian Jogja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 24 Januari 2026, Berhenti di 13 Stasiun

Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 24 Januari 2026, Berhenti di 13 Stasiun

Jogja
| Sabtu, 24 Januari 2026, 01:27 WIB

Advertisement

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai

Wisata
| Senin, 19 Januari 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement