Advertisement
Pelaporan SPT Lewat Coretax Tembus 867 Ribu, DJP Ingatkan Sanksi Denda
Ilustrasi pajak. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax terus bertambah dan telah mencapai ratusan ribu laporan hingga akhir Januari 2026.
Berdasarkan data DJP, hingga 28 Januari 2026, pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 tercatat sebanyak 867.730 SPT. Capaian tersebut mencerminkan progres awal pelaporan SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak melalui sistem Coretax.
Advertisement
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Rosmauli, menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi laporan SPT Tahunan yang masuk sampai dengan 28 Januari 2026.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 28 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 867.730 SPT,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
BACA JUGA
Jika dirinci, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025 didominasi oleh wajib pajak orang pribadi. Tercatat sebanyak 739.359 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 92.148 SPT dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan.
Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak badan. Untuk wajib pajak badan yang menyampaikan SPT dalam mata uang rupiah tercatat sebanyak 36.029 SPT, sedangkan pelaporan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) tercatat sebanyak 56 SPT.
Sementara itu, untuk pelaporan SPT Tahunan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlah laporan yang masuk hingga kini tercatat sebanyak 134 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 4 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Di sisi lain, perkembangan aktivasi akun Coretax juga menunjukkan angka signifikan. Hingga 28 Januari 2026, jumlah akun Coretax yang telah diaktivasi mencapai 12.719.486 akun.
Jumlah tersebut terdiri atas 11.772.363 akun wajib pajak orang pribadi, 857.615 akun wajib pajak badan, serta 89.283 akun milik wajib pajak instansi pemerintah.
Adapun pelaporan SPT yang berasal dari wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga saat ini belum mengalami penambahan dan masih tercatat sebanyak 225 SPT.
DJP menyampaikan bahwa wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti panduan serta tutorial yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.
Bagi wajib pajak yang memerlukan pendampingan lebih lanjut, DJP menyediakan layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau bantuan langsung dari petugas di kantor pelayanan pajak terdekat.
Melalui kesempatan ini, DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu guna menghindari sanksi administrasi.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda administratif, yakni sebesar Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 bagi wajib pajak badan, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sampah Menumpuk di Jembatan Kabanaran, DLH Kulonprogo Siagakan Petugas
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- GoTo Luncurkan Empat Program Bakti, Perkuat Kesejahteraan Mitra Gojek
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Galeri24 Stabil dan UBS Turun Tipis
- Ibu Rumah Tangga Bangun Aset Keluarga lewat Program Miss Cimory
- Prediksi Faisal Basri Viral Lagi, Gejolak Politik Picu Krisis Ekonomi
- Bulog Kanwil Yogyakarta Mulai Salurkan Minyakita ke Pasar Tradisional
- Menkeu Purbaya Rombak 36 Pejabat Eselon II, DJBC Dominan
- Pelaporan SPT Lewat Coretax Tembus 867 Ribu, DJP Ingatkan Sanksi Denda
Advertisement
Advertisement



