Advertisement

BPKN Minta Praktik Goreng Saham Ditindak Tegas

Newswire
Minggu, 01 Februari 2026 - 14:37 WIB
Abdul Hamied Razak
BPKN Minta Praktik Goreng Saham Ditindak Tegas Saham - Foto ilustrasi dibuat oleh AI - StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mendesak regulator pasar modal dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap praktik manipulasi harga saham atau yang kerap disebut “goreng saham”.

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menegaskan praktik tersebut menjadi ancaman serius bagi kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional. Menurutnya, manipulasi harga saham tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran etika bisnis.

Advertisement

“Goreng saham sudah masuk kategori kejahatan kerah putih dan kejahatan korporasi. Dampaknya sangat merugikan masyarakat luas, terutama investor ritel yang kini semakin mendominasi pasar modal Indonesia,” ujar Mufti di Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan, manipulasi pasar yang menciptakan ilusi pergerakan harga dan volume transaksi berpotensi merusak fungsi pasar modal sebagai sarana pembiayaan jangka panjang.

“Jika praktik ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat bisa runtuh. Padahal pasar modal seharusnya mencerminkan kondisi fundamental perusahaan,” katanya.

Mufti juga mengingatkan bahwa praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang melarang penciptaan kondisi perdagangan yang menyesatkan.

Seiring pertumbuhan pesat pasar modal nasional, risiko manipulasi dinilai semakin besar. Data Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan jumlah perusahaan tercatat terus meningkat. Hingga akhir 2025, total emiten mencapai 956 perusahaan, naik signifikan dibandingkan sekitar 833 emiten pada Januari 2023.

Lonjakan juga terjadi pada jumlah investor domestik. Sampai akhir Januari 2026, Single Investor Identification (SID) tercatat menembus sekitar 21,03 juta investor, dengan hampir sembilan juta di antaranya merupakan investor saham ritel.

Melihat kondisi tersebut, BPKN RI menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, serta pemangku kepentingan lainnya.

Pertama, BPKN mendorong penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk manipulasi harga saham. OJK bersama aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan mendalam dan menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana kepada pelaku.

BPKN juga meminta OJK, BEI, serta Bareskrim Polri untuk aktif melakukan penelusuran awal apabila ditemukan indikasi pelanggaran oleh manajer investasi, emiten, pialang, underwriter, maupun pihak lain, serta menyampaikan hasil penanganan secara transparan kepada publik.

Kedua, peningkatan literasi masyarakat dinilai sangat penting, mengingat dominasi investor ritel yang belum sepenuhnya memahami risiko pasar modal. Program edukasi perlu dipercepat agar masyarakat mampu membedakan investasi sehat jangka panjang dengan praktik spekulatif yang manipulatif.

Ketiga, BPKN menekankan perlunya penguatan transparansi dan kualitas emiten, khususnya saat penawaran umum perdana saham atau IPO. Standar pencatatan efek dan keterbukaan informasi mengenai free float serta struktur kepemilikan dinilai krusial untuk mencegah transaksi semu yang merugikan investor kecil.

Sementara itu, OJK sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk memastikan perdagangan di BEI berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.

OJK juga berencana memperketat pengawasan pasar modal, termasuk terhadap aktivitas finfluencer yang menyebarkan informasi menyesatkan, serta memperkuat pengawasan perilaku pelaku pasar.

Selain itu, regulator keuangan tersebut tengah menyiapkan reformasi struktural guna meningkatkan kualitas perdagangan dan menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Gunungkidul Anggarkan Rp588 Miliar Tekan Kemiskinan di 2026

Gunungkidul Anggarkan Rp588 Miliar Tekan Kemiskinan di 2026

Gunungkidul
| Minggu, 01 Februari 2026, 16:17 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement