Advertisement
11 Juta Lebih Warga Sudah Lapor SPT Pajak, Tenggat Diperpanjang
Ilustrasi pajak. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan terus bertambah hingga menembus 11,1 juta laporan per 12 April 2026. Peningkatan ini terjadi di tengah kebijakan perpanjangan batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total 11.112.624 SPT telah masuk. Angka tersebut mencerminkan progres kepatuhan pajak untuk Tahun Pajak 2025 yang masih berlangsung.
Advertisement
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan mayoritas laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 9.654.060 SPT.
Selain itu, terdapat 1.182.082 laporan dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 273.630 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, serta 192 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
BACA JUGA
Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, tercatat 2.628 laporan dari badan dalam rupiah dan 32 laporan dalam dolar AS.
Di sisi lain, aktivasi akun Coretax juga terus meningkat. DJP mencatat hingga kini sebanyak 17.960.031 akun telah diaktifkan.
Jumlah tersebut terdiri atas 16.875.690 wajib pajak orang pribadi, 993.312 wajib pajak badan, 90.802 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pemerintah juga memberikan kelonggaran waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, dari sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2026.
Tak hanya itu, sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran untuk wajib pajak orang pribadi turut dihapus hingga batas waktu tersebut.
Sebagai perbandingan, keterlambatan pelaporan SPT biasanya dikenai denda Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Kementerian Keuangan juga terus menyempurnakan sistem Coretax. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan perbaikan akan segera dilakukan guna menekan praktik perjokian pelaporan SPT yang marak ditawarkan di media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sorgum Tak Lagi Terpinggirkan Kini Jadi Gula Semut Bernilai
- Telan Rp10.500 Triliun untuk AI, Raksasa Teknologi PHK 4 Juta Pekerja
- Batas Pelaporan SPT 2026 Diperpanjang, Ini Cara Aktivasi Coretax DJP
- Harga Emas Antam Sabtu 11 April Naik Tipis, Cek di Sini
- Konflik Timur Tengah Mereda, Wall Street Kompak Parkir di Zona Hijau
Advertisement
Air Kerap Meluap, Perbaikan Talud dan Sungai di Jogja Dikebut
Advertisement
Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Disney Pangkas 1.000 Karyawan, Divisi Marketing Paling Terdampak
- Harga Emas Pegadaian Masih Tinggi Hari Ini, Cek di Sini
- Kereta Ekonomi Murah Ini Diserbu, Puluhan Ribu Penumpang
- Sorgum Tak Lagi Terpinggirkan Kini Jadi Gula Semut Bernilai
- Isu Dana Desa Dipotong Mencuat, Ini Penjelasan Menteri Desa
- 11 Juta Lebih Warga Sudah Lapor SPT Pajak, Tenggat Diperpanjang
- Ancaman Blokade Hormuz Bikin Minyak Melonjak, Wall Street Melemah
Advertisement
Advertisement







