Advertisement

Harga Bawang Putih Dinilai Tak Wajar, Ada Kartel?

Pandu Gumilar
Jum'at, 20 April 2018 - 00:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
Harga Bawang Putih Dinilai Tak Wajar, Ada Kartel? Ilustrasi pedagang bawang putih di Pasar Gentan Sinduharjo, Kecamatan, Ngaglik, Kabupaten Sleman - JIBI/HarianJogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, Jakarta–Direktur sayuran dan tanaman obat, Direktorat Jenderal Hortikuktura, Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto mengatakan 13 importir bawang putih yang sudah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih akan dievaluasi dalam waktu dekat.

"13 importir bawang putih yang sudah mendapat RIPH dan SPI ini akan dievaluasi. Apabila terbukti melakukan kartel, [pemerintah] tidak segan segan mem-blacklist perusahaan-perusahaan tersebut,” tegasnya pada Kamis (19/4/2018)

Advertisement

Menurutnya, para importir juga telah mengambil keuntungan margin yang terlampau besar dibandingkan dengan biaya pokok produksi. Prihasto mengatakan untuk sampai ke Indonesia, komoditas tersebut memerlukan biaya Rp10.000 per kg.

"Ini sudah tidak masuk akal. Harga bawang putih saat ini di Tiongkok hanya sekitar Rp8.000 per kg ditambah biaya sortir dan ongkos kirim ke Indonesia sekitar Rp2.000 per kg, total Rp10.000 per kg sudah sampai Indonesia. Ini apa apaan? Bisa dibayangkan impor setahun 450.000 ton dan harga bawang putih Rp40.000 per kg, Untungnya bisa Rp13,5 triliun. Sangat fantastis tidak wajar,” katanya.

Per hari Kamis (19/4) untuk Pasar Induk Kramat Jati harga bawang putih sekitar Rp19.000-Rp20.000 per kg.sementara Pasar Induk Kemang, Bogor berkisar diantara Rp19.000-Rp21.000 per kg. Prihasto menyatakan Kementerian Pertanian tidak segan memasukan perusahaan-perusahaan ke dalam daftar hitam jika terbukti melakukan malapraktik dan menyengsarakan rakyat.

Selain itu, Kementan akan melakukan verifikasi ketat terhadap program wajib tanam dari 13 importir yang sudah melakukan importasi bawang putih. Apabila terbukti prakti di lapangan tidak dilakukan sesuai komitmen izin RIPH akan dihentikan.

"Kini dalam rangka menghentikan kegiatan kartel di komoditas bawang putih, Kementan akan menggaet pengusaha lokal dan BUMD untuk ikut terlibat dalam importasi bawang putih. Saat ini komunikasi dengan pengusaha lokal sudah dilakukan secara intensif dan sudah banyak yang berminat utk importasi ini" tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Digelontor Danais Rp2,57 Miliar, 4 Kalurahan di Menoreh Ini Bakal Bangun Instalasi Air Bersih

Kulonprogo
| Jum'at, 19 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement