Advertisement
Penurunan PPh Final, Apa Sih Keuntungannya untuk UMKM?
Ilustrasi UMKM - Bisnis Indonesia/Rachman
Advertisement
Harianjogja, JOGJA—Ekonom menilai penurunan pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM sebesar 0,5% hanyalah stimulus yang diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan tindak lanjut pelaksanaannya diserahkan kepada para pelaku UMKM.
Ekonom UII Prof Edy Suandi Hamid berpendapat stimulus yang diberikan oleh pemerintah harusnya dibarengi dengan peningkatan produktivitas oleh para pelaku UMKM. Pasalnya beban yang mereka tanggung makin berkurang dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.23/ 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu pada Juni lalu. Stimulus tersebut menurutnya bertujuan menggairahkan sektor perekonomian Indonesia yang banyak ditopang oleh sektor UMKM.
Advertisement
"Artinya jika beban dikurangi, seharusnya UMKM lebih produktif karena tanggungannya makin ringan. Jika masih berat kan mau produksi harus mikir beban pajak yang berat. PPh final dikurangi tidak masalah, asalkan produktivitas meningkat," katanya kepada Harian Jogja, Selasa (10/7).
Salah seorang pelaku UMKM Sleman, Hilda mengakui peraturan PPh final yang baru lebih memudahkan para pelaku UMKM. Hal itu juga bisa jadi pendorong para pelaku UMKM untuk membayar pajak. Pasalnya, Hilda mengakui selama ini urusan pajak masih menjadi momok menakutkan bagi para UMKM terutama yang baru dalam tahap merintis usaha. Oleh sebab itu, pihaknya berharap dengan penerapan aturan baru ini pelaku UMKM bisa makin meningkatkan produksi, makin kreatif, dan tidak khawatir dibebani dengan nominal pajak yang besar.
BACA JUGA
"Kalau sekarang mengganggapnya ya seperti bayar infak aja tiap bulan, enggak terasa. Walau satu persen kemarin itu tidak banyak tetapi kalau diturunkan jadi 0,5 persen kan lebih baik terutama untuk yang baru mulai usaha," ujar pengusaha cireng krispi ini.
Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil DJP DIY Agung Prabowo mengatakan jika ditilik dari persentase, besaran pajak yang diterima oleh pemerintah bisa jadi berkurang. Namun tujuan kebijakan ini menurutnya tak terbatas pada hal itu. Agung menjelaskan dengan diturunkannya PPh final sebesar 0,5% makin banyak para pelaku UMKM yang dapat turut terlibat dalam pembangunan bangsa dengan mengembangkan bisnisnya dan membayar pajak.
"Kami juga akan selalu mendorong dengan memberikan pembinaan dan pelatihan untuk peningkatan kapasitas UMKM," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- LPS: Bank Syariah Kini Lebih Kompetitif dari Bank Konvensional
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
Advertisement
Puluhan Orang Tertipu Miliaran Rupiah di Investasi Villa dan Kos-kosan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bulog Pastikan Harga Beras dan Minyakita di DIY Stabil Jelang Lebaran
- Harga Emas Pegadaian 26 Februari 2026 Turun, UBS Rp3.082.000
- ART Indonesia-AS Resmi Berlaku, 1.819 Produk Tarif 0 Persen
- Rupiah Menguat ke Rp16.744 per Dolar AS, Dipicu Kebijakan Tarif Trump
- 105.000 Pikap Kopdes Merah Putih dari India Mulai Disalurkan
- Korea Selatan Siapkan Aturan Bebas Visa untuk Warga Indonesia
Advertisement
Advertisement








