Advertisement

BTN Ingin Dapatkan Perlakuan Khusus untuk Bank Segmen Tertentu

Puput Ady Sukarno
Selasa, 17 Juli 2018 - 21:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
BTN Ingin Dapatkan Perlakuan Khusus untuk Bank Segmen Tertentu Ilustrasi Bank Indonesia. - Harian Jogja/Kusnul Isti Qomah

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—PT Bank Tabungan Negara Tbk. berharap Peraturan Bank Indonesia (PBI) terbaru terkait kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga menyertakan beleid perlakuan khusus pada perbankan yang fokus pada segmen tertentu seperti BTN. 

Hal itu seiring signal Bank Indonesia yang akan mengubah kebijakan insentif dan disentif terhadap perbankan terkait ketentuan rasio minimum kredit untuk segmen UMKM sebesar 20%. 

Advertisement

"Kami sudah mendengar mengenai rencana itu [perubahan PBI terkait aturan kredit UMKM 20 persen]. Kami akan lihat seperti apa nanti draf PBI (Peraturan Bank Indonesia), termasuk kriteria UMKM-nya, dan lainnya," kata Direktur Bank BTN, Budi Satria kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Selasa (17/7). 

Budi berharap pada PBI terbaru tersebut juga menyertakan aturan adanya perlakukan khusus pada bank yang memang selama ini fokus pada segmen tertentu, seperti BTN. Menurut dia, BTN sebagai bank yang oleh pemerintah diminta fokus kepada pemenuhan kebutuhan perumahan tentu tidak dapat disamakan dengan commercial bank lainnya. 

"Hal itu tentu dapat dipahami karena pengembangan perumahan ini spesial. Karena pada umumnya sangat padat modal, dan lantaran hal itulah terbatas pula UMKM yang dapat masuk ke dalam bisnis perumahan ini yang dapat dibiayai dengan kredit UMKM," ujarnya. 

Walau fokus bisnis BTN pada sektor perumahan, pihaknya tetap mendorong pertumbuhan kredit UMKM dibidang perumahan. "Saat ini kredit UMKM posisinya kurang lebih 10 persen dari portofolio perumahan yang ada. Kami harapkan akan tumbuh terus seiring dengan pelonggaran LTV pada Agustus yang akan datang," ujarnya. 

Sebelumnya diketahui BI mengisyaratkan bakal ada perubahan kebijakan insentif dan disentif terhadap perbankan terkait ketentuan rasio minimum kredit ke segmen UMKM sebesar 20%. 

Direktur Kepala Departemen Pengembangan UMKM Bank Indonesia Yunita Resmi Sari mengatakan bank sentral tengah menyusun kebijakan insentif yang lebih menarik bagi bank. 

"Secara resmi belum diterapkan karena PBI-nya belum keluar. Kami sedang pikirkan bagaimana caranya supaya lebih menarik untuk mendorong target sekaligus mengatasi permasalahannya," ujarnya di Jakarta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024

Sleman
| Jum'at, 19 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement