Advertisement

Koperasi Syariah Lebih Berkembang Ketimbang Konvensional

Rheisnayu Cyntara
Rabu, 01 Agustus 2018 - 08:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
Koperasi Syariah Lebih Berkembang Ketimbang Konvensional Ilustrasi koperasi.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Perkembangan koperasi syariah di Jogja dinilai lebih baik dibandingkan koperasi konvensional. Namun hingga kini pengembangan koperasi syariah masih mempunyai beberapa kendala, salah satunya minimnya dewan pengawas syariah.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM DIY Sultoni menjelaskan koperasi syariah biasanya berdiri atas inisiatif anggota komunitas. Misalnya komunitas kajian Islam, pesantren, jemaah masjid ataupun sekolah-sekolah Islam. Basis anggota komunitas yang cukup besar tersebut biasanya memunculkan kesamaan kebutuhan ataupun visi yang kemudian mendorong mereka membentuk sebuah kelembagaan berupa koperasi.

Advertisement

"Hingga saat ini sudah ada sekitar 200 koperasi syariah di DIY. Terbanyak ada di Sleman dan Kota Jogja, makin mendekati arah kota koperasi syariah makin banyak karena kebutuhan komunitas akan sebuah lembaga koperasi juga lebih banyak di kota," katanya kepada Harian Jogja, Selasa (31/7).

Karena sifatnya yang berbeda dengan koperasi konvensional, Sultoni menyebut perkembangan koperasi syariah lebih pesat. Pasalnya koperasi konvensional biasanya keanggotaannya masih terbatas. Meskipun didirikan oleh beberapa orang yang bervisi sama, koperasi konvensional kerapkali harus mencari anggota lain untuk bergabung. Sedangkan koperasi syariah tak perlu melakukan hal tersebut. Sebab basis masanya sudah besar dan terus berkembang setiap tahunnya. Apalagi koperasi syariah yang berada di sekolah ataupun pesantren. Dengan keanggotaan yang terus berjalan, koperasi syariah dapat mengembangkan lembaganya dengan lebih mudah.

"Misalnya koperasi syariah di sekolah yang menangani pembayaran SPP siswa. Dahulu yang dibayarkan pada perbankan syariah sekarang bisa diurus secara mandiri lewat koperasi. Jadi pengurus tak perlu bingung lagi mencari anggota," katanya.

Namun Sultoni menuturkan dengan berbagai keuntungan yang dimiliki koperasi syariah dari sisi keanggotaan, bukan berarti tidak ada kendala yang dihadapi. Salah satu kendala yang belum terselesaikan adalah minimnya dewan pengawas syariah. Ia menjelaskan seperti halnya produk perbankan syariah, koperasi syariah mempunyai 9-20 jenis transaksi simpan pinjam yang belum banyak dimengerti oleh masyarakat, bahkan oleh anggotanya sendiri. Maka tugas dewan pengawas syariah inilah untuk mengawasi koperasi syariah dapat berjalan sesuai aturan.

Sayangnya, belum banyak koperasi yang memiliki dewan pengawas syariah. Penyebabnya tak banyak koperasi yang sanggup membiayai uji kompetensi di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang harus dilakukan calon dewan pengawas syariah. Padahal Sultoni mengaku dinas sudah membantu dengan melakukan diklat bagi para calon pengawas tersebut.

"Diklat memang kami yang tanggung tetapi kan hanya sebatas memiliki pengetahuan, belum mempunyai kompetensi untuk melakukan pengawasan. Padahal sesuai aturan tiap koperasi minimal punya dua pengawas. Sejauh ini masih bisa berupa rekomendasi dari MUI, ke depan harus mendapat sertifikasi dari LSP," imbuhnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Harga Tiket Masuk Museum Affandi, Lokasi dan Jam Buka

Sleman
| Rabu, 24 April 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement