Advertisement

Crytocurrency Masuk Subjek Komoditas yang Diperdagangkan, BI Kekeh Mata Uang Virtual Dilarang

Ipak Ayu H.N & Hadijah Alaydrus
Senin, 27 Agustus 2018 - 20:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
Crytocurrency Masuk Subjek Komoditas yang Diperdagangkan, BI Kekeh Mata Uang Virtual Dilarang Ilustrasi cryptocurrency - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Meski belum lama ini, Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappeti) telah menetapkan mata uang virtual sebagai subjek komoditas yang bisa diperdagangkan melalui bursa berjangka, Bank Indonesia memastikan masih akan tetap melarang cryptocurrency atau mata uang virtual sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. 

Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko mengonfirmasi sikap BI tetap sama, tetap tidak akan memperbolehkan sebagai instrument pembayaran. Artinya, setiap penyelenggara jasa sistem pembayaran tidak boleh mentransaksikan atau memproses cryptocurrency sebagai alat pembayaran.

Advertisement

"Kalau komoditi memang otoritasnya Bappeti. Kalau memang ditetapkan sebagai komoditas oleh otoritas terkait, tetap perlu dijamin atau dipastikan perlindungan konsumen," katanya, Minggu (26/8).

Onny mengemukakan selain itu otoritas terkait juga harus menjamin kepatuhannya terhadap aturan APU/PPT, perlindungan investor, fraud, dispute resolution, manajemen risiko, dan governance. Hal ini agar kehadiran mata uang virtual membawa manfaat yang sesuai dan bukan menjadi mudarat.

Menurut dia, Bappebti harus memenuhi hal tersebut sebelum memulai perdagangan cryptocurrency sebagai komoditas bursa berjangka. Menurutnya, beberapa negara lain juga melakukan pengaturan yang sangat hati-hati. Contohnya, Jepang dan Korea Selatan. BI mengingatkan prinsip kehati-hatian tersebut harus ditegakkan karena memiliki dampak bagi kestabilan ekonomi

Pertama, penggunaan crypto currency yang beberapa diantaranya terkait dengan tindakan kriminal yang terkait dengan pencucian uang dan pendanaan terorisme. "Kan tidak baik kalau alat investasi sangat mudah digunakan untuk crime."

Karena itu, aspek knowing your customer (KYC), transparansi dari underlying asset, penggunaan dari pemupukan dana harus dipenuhi. Kedua, ada kekhawatiran dari beberapa negara di dunia yang tercermin dari rapat-rapat G20, IMF, Bank for International Settlements (BIS), dan sebagainya.

Kekhawatiran tersebut yaitu cryptocurrency berpotensi mengganggu stabilitas keuangan terutama volatilitasnya yang sangat tinggi.

"Memang saat ini skalanya tidak besar atau signifikan dibanding instrumen aset global, tetapi perlu dipantau kecepatan tumbuhnya, diteliti dan disarankan diatur," ungkap Onny.

Saat ini, kajian dan penelitian mengenai mata uang virtual ini tengah didalami di beberapa negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement