Advertisement

Sudah Meninggal Tetapi Mendaftar Asuransi, Kok Bisa?

Leo Dwi Jatmiko
Jum'at, 05 Oktober 2018 - 23:30 WIB
Mediani Dyah Natalia
Sudah Meninggal Tetapi Mendaftar Asuransi, Kok Bisa? Ilustrasi asuransi. - orixinsurance.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Berkat perjanjian kerja sama antara Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri RI), ke depan tidak ada lagi orang meninggal yang didaftarkan di perusahaan asuransi jiwa.

Ketua Bersama AAJI Maryoso menerangkan sebelumnya kasus orang meninggal yang didaftarkan asuransi kerap terjadi. Menurutnya, dengan adanya perjanjian kerja sama antara AAJI dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri RI) kasus tersebut akan berkurang.

Advertisement

Sebelumnya, AAJI dan Ditjen Dukcapil Kemendagri menyepakati kerja sama pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan KTP elektronik. Dengan kerja sama ini, pelaku usaha asuransi dan AAJI dapat memverifikasi data nasabah asuransi dan identitas calon agen pemasaran perusahaan berlisensi. Big data yang dimiliki dukcapil akan memudahkan mobilitas pemantauan data secara cepat oleh perusahaan asuransi.

“Dengan kerja sama ini kita bisa meminimalkan risiko, meningkatkan profit, dan yang jelas tidak ada zombi yang mendaftar lagi,” kata Maryoso di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah menerangkan saat ini terdapat 1.127 lembaga yang menggunakan data kependudukan Dukcapil. Dia meyakini angka ini akan terus bertambah mengingat pentingnya single indentity.

Zudan menambahkan kerja sama ini mempermudah nasabah dalam hal pengumpulan berkas untuk mendaftar asuransi, karena hanya cukup menggunakan NIK e-ktp.

Bagi pihak asuransi, semua data yang dibutuhkan sudah muncul hanya dengan memasukan NIK e-KTP, termasuk status nasabah masih hidup atau sudah meninggal.

“Saya berharap dengan ini risk bisa ditekan seminimal mungkin. tidak ada lagi orang yang sudah mati diminta asuransi,” imbuhnya.

Meski proses pendaftaran asuransi semakin mudah, Zudan meminta perusahaan asuransi hanya melayani nasabah yang mendaftar menggunakan e-KTP. Alasannya, data kependudukan Dukcapil hanya mencakup warga yang telah memiliki e-KTP. Bagi Dukcapil kerja sama ini akan memudahkan pemerintah dalam mendata pertumbuhan penetrasi keuangan di industri keuangan nonbank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement