Advertisement
KENAIKAN GAJI PNS : Dibayar Mei, Kenaikan 2013 Dirapel 4 Bulan
Advertisement
[caption id="attachment_401409" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/04/29/kenaikan-gaji-pns-dibayar-mei-kenaikan-2013-dirapel-4-bulan-401408/uang-rupiah-ilustrasi-reuters-2" rel="attachment wp-att-401409">http://images.harianjogja.com/2013/04/uang-rupiah-ilustrasi-reuters1-370x256.jpg" alt="" width="370" height="256" /> Foto Ilustrasi/Reuters[/caption]
JAKARTA-Pemerintah kembali menaikkan gaji pokok PNS pada 2013 ini. Pencairan kenaikan gaji ini dirapel dalam empat bulan dari Januari-April 2013, karena aturannya baru diteken April 2013.
Advertisement
Kenaikan gaji pokok ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013. Kebijakan ini untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 11 April 2013 itu disebutkan, ketentuan gaji pokok baru PNS yang merupakan perubahan ke-15 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 itu berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin (29/4), PP tersebut berlaku mulai pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013. Artinya, ada kemungkinan gaji pada bulan Januari, Februari, Maret, akan dirapel hingga bulan April mendatang, yang diterima PNS pada Mei mendatang.
Berikut daftar gaji terbaru gaji PNS sesuai PP nomor 22 tahun 2013:
Golongan Ia
Masa Kerja Golongan/MKG 0 (terendah) Rp 1.323.000
Masa Kerja Golongan/MKG 26 (tertinggi) Rp 1.979.900
Golongan Ib
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.444.800
Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.096.100
Golongan Ic
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.505.900
Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.184.800
Golongan Id
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.569.600
Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.277.200
Golongan IIa
Masa Kerja Golongan/MKG 0 (terendah) Rp 1.714.100
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 2.859.500
Golongan IIb
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.871.900
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 2.980.500
Golongan IIc
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.951.100
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 3.106.000
Golongan IId
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 2.033.600
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 3.238.000
Golongan IIIa
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.590.900
Golongan IIIb
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.742.800
Golongan IIIc
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.901.100
Golongan IIId
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.066.100
Golongan IVa
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.238.000
Golongan IVb
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.417.400
Golongan IVc
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.604.200
Golongan IVd
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Ro 4.799.000
Golongan IVe
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 5.002.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Layanan Penukaran Uang Rupiah Bakal Tersedia di Jalur Mudik
- Wajib Daftar di Aplikasi PINTAR, Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Dibatasi Rp4 Juta per Orang
- Menparekraf Sandiaga Uno Mengklaim Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Timbulkan Gejolak
- Kini Kereta Ekonomi Gerbong dan Kursinya Generasi Baru, Resmi Beroperasi Mulai Kemarin
- Kemendag Segel SPBU Rest Area KM 42 Jakarta-Cikampek
Advertisement
Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Negosiasi Kepemilikan Freeport Ditargetkan Rampung Juni 2024, Jokowi: Yakin Dapat 61 Persen
- Begini Rasanya Jadi Dokter Hewan Sekaligus Pengusaha
- Mulai Ada Panen, Bulog DIY Serap Beras Dalam Negeri
- Hore! Khusus di Jawa, Pertashop Diizinkan Menjual Pertalite
- Tak Melulu dalam Bentuk Tarif, Ini Bentuk Lain Kartel Tiket Pesawat Menurut KPPU
- Harga Tiket Pesawat Mahal Jelang Mudik Lebaran, Menhub Ikut Angkat Bicara
Advertisement
Advertisement