Advertisement

Ini Daftar Perusahaan Tekfin yang Sudah Terdaftar BI

N. Nuriman Jayabuana
Selasa, 03 April 2018 - 02:05 WIB
Nugroho Nurcahyo
Ini Daftar Perusahaan Tekfin yang Sudah Terdaftar BI Ilustrasi Finansial Teknologi - Bisnis.com/flickr

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Bank Indonesia telah mengumumkan sejumlah perusahaan tekfin yang terdaftar sebagai penyelenggara sistem pembayaran. Ada 15 perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang terdaftar dan baru satu yang sudah melewati tahap regulatory sandbox.

Belasan perusahaan tekfin yang terdaftar di bank sentral itu antara lain Netzme, Mareco-Pay, Cashlez Mpos, Pay by QR, Bayarind Payment Gateway, Toko Pandai, YoOk Pay, Halomoney, Duithape, Saldomu, Disitu, PajakPay, Wallez, Lead Generation Credit Scoring Check Loan Market Place, dan Ipaymu.

Advertisement

Dari sebanyak 15 perusahaan penyelenggara tekfin itu, baru terdapat satu perusahaan yang mencapai tahap regulatory sandbox, yakni TokoPandai. TokoPandai bernaung di bawah PT Toko Pandai Nusantara.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menyatakan perusahaan penyelenggara tekfin terdaftar selanjutnya harus melalui tahap uji coba terbatas atau disebut regulatory sandbox. Perusahaan yang sudah berhasil melalui uji coba itu kemudian berhak mendapat lisensi bank sentral.

Belasan tekfin yang sudah terdaftar di BI dapat bekerja sama dan mengintegrasikan sistemnya baik dengan bank maupun penyelenggara jasa sistem pembayaran yang sudah mengantongi izin.

Perusahaan tekfin kategori sistem pembayaran yang hendak melalui tahap regulatory sandbox mesti mampu manawarkan inovasi serta tidak bersifat eksklusif. “Dengan demikian sistemnya dapat digunakan secara massal,” ujarnya, Senin (2/4).

Onny menyatakan Toko Pandai menyediakan inovasi teknologi yang belum tersedia di dalam negeri. Layanan TokoPandai berbasis platform business-to-business yang memungkinkan pembayaran pemilik usaha mikro hanya menggunakan satu kanal transaksi.

Fitur itu memungkinkan pembayaran yang lebih efisien dan lebih mudah ketimbang sistem pembayaran pada umumnya yang berbasis tiga kanal.

Meski demikian, TokoPandai terlebih dulu melalui tahap uji coba regulatory sandbox dalam periode enam bulan ke depan sebelum memperoleh lisensi perizinan dari bank sentral.

Pada kesempatan yang sama, Onny menyatakan bank sentral belum berencana menerbitkan izin penyelenggara sistem pembayaran berbasis uang elektronik dalam waktu dekat. BI masih melakukan penilaian terhadap seluruh dokumen yang diajukan berbagai perusahaan.

Sejak Oktober lalu bank sentral membekukan izin layanan uang elektronik yang diterbitkan berbagai perusahaan belanja daring. Akibatnya, perusahaan belanja daring tidak dapat membuka fitur layanan top-up uang elektronik di dalam platformnya masing-masing.

Mengacu pada surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP pada 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik, bank sentral mengatur lisensi izin operasional penyelenggara uang elektronik dengan floating fund atau dana mengendap lebih dari Rp1 miliar.

Pengaturan tentang uang elektronik juga tercantum dalam Peraturan BI nomor 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik.

CEO Bukalapak Achmad Zaky menyatakan pembekuan fitur top-up BukaDompet berpengaruh sangat signifikan terhadap kelancaran transaksi. Menurutnya, penggunaan dompet digital bikinan Bukalapak itu biasanya berkontribusi sebesar 20% terhadap total transaksi yang terjadi.

“Menurut kami, BukaDompet sudah tertahan terlalu lama. Banyak pelapak menunggu BukaDompet bisa segera kembali digunakan karena berpengaruh besar terhadap pendapatan [pelapak],” ujarnya belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement