Advertisement
OJK Batasi Operasi Gadai Swasta, Ini Dasarnya
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - Antara/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sesuai Peraturan OJK (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian, pelaku gadai swasta hanya boleh beroperasi di wilayah kabupaten/kota dan provinsi.
Satu-satunya perusahaan gadai yang diizinkan menyelenggarakan usaha secara nasional yakni PT Pegadaian (Persero), yang merupakan badan usaha milik negara (BUMN).
Advertisement
Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M Ichsanuddin mengatakan ada alasan dibalik penetapan ketentuan tersebut, yakni memberikan kesempatan bagi pengusaha lokal untuk membuka peluang di daerahnya masing-masing.
"Kami ingin memberikan kesempatan berusaha kepada orang-orang yang berada di daerah. Bisnis gadai ini kan bisnis yang tidak pernah rugi sehingga memberikan kesempatan berusaha kepada banyak orang," kata Ichsanuddin di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (25/5).
BACA JUGA
Jika pergadaian swasta diizinkan beroperasi secara nasional, maka pasar akan dikuasai korporat dan konglomerat. Dia melanjutkan jika ingin berekspansi, perusahaan gadai swasta wajib mengajukan izin baru dengan badan usaha yang berbeda.
"Kalau dibuka [dengan kapasitas] nasional, nanti para konglomerat di Jakarta saja yang mendirikan," lanjutnya.
Kapasitas pembiayaan yang dipatok maksimal satu provinsi tersebut yang nantinya menjadi salah satu pertimbangan jika ada perusahaan gadai swasta yang hendak menerbitkan surat utang. Langkah-langkah meraup sumber pendanaan tersebut, lanjutnya, harus masuk dalam rencana bisnis pergadaian (RBP) yang dilaporkan kepada otoritas.
"OJK akan melihat untuk apa sih, untuk mendanai seberapa wilayah operasional dia. Karena di POJK tidak diperkenankan gadai swsta beroperasi sampai wilayah nasional," ujarnya.
Hingga Mei 2018 diketahui telah ada 24 perusahaan pergadaian yang terdaftar dan mengantongi izin usaha. Jika dirincikan, sebanyak 10 perusahaan telah mendapat izin, sementara 15 sisanya baru terdaftar dan harus melanjutkan proses perizinan.
Batas pendaftaran sebagaimana disebutkan POJK diatas adalah 29 Juli 2018 dan tenggat kepemilikan izin usaha yakni 29 Juli 2019. Perusahaan gadai swasta yang mendaftar sesudah 29 Juli 2018, harus langsung memproses perizinan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Sementara yang mendaftar sebelum itu masih diberikan waktu memenuhi syarat mendapatkan izin hingga 29 Juli 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- LPS: Bank Syariah Kini Lebih Kompetitif dari Bank Konvensional
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
Advertisement
Polisi Pastikan Pelaku Pembunuhan di Sedayu Bantul Berjumlah 2 Orang
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Larang Impor Unggas Indonesia
- Bulog Pastikan Harga Beras dan Minyakita di DIY Stabil Jelang Lebaran
- Harga Emas Pegadaian 26 Februari 2026 Turun, UBS Rp3.082.000
- ART Indonesia-AS Resmi Berlaku, 1.819 Produk Tarif 0 Persen
- Rupiah Menguat ke Rp16.744 per Dolar AS, Dipicu Kebijakan Tarif Trump
Advertisement
Advertisement







