Advertisement
Hiswana Migas Jamin SPBU Taat Aturan
SPBU Pertamina. Ilustrasi - Solopos/Nicolous Irawan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Terkait dengan pemberlakuan digitalisasi pada setiap keran pengisian BBM (nozzle) di SPBU yang dilakukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan PT Pertamina (Persero), Hiswana Migas DIY menjamin seluruh SPBU yang berjumlah 106 akan taat aturan.
Sebagaimana diketahui, BPH Migas dan PT Pertamina bakal memberlakukan digitalisasi pada 5.518 SPBU di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi sehingga penyalurannya bisa tepat sasaran. Dengan digitalisasi tersebut nantinya volume BBM yang keluar dari nozzle akan otomatis tercatat secara elektronik. Data tersebut akan langsung tersambung dengan pusat data yang bisa diakses oleh kementerian atau lembaga terkait, salah satunya BPH Migas.
Advertisement
Data yang telah diolah, selanjutnya akan digunakan pemerintah untuk menganalisa kebutuhan BBM dan membuat kebijakan. Sehingga waktu verifikasi dan pendataan serta pengendalian dalam rangka upaya menjamin ketersediaan dan distribusi BBM bersubsidi ke seluruh wilayah Indonesia dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Selain mencegah kecurangan, pemasangan teknologi digital juga dilakukan untuk memperbaiki pemantauan jumlah penyusutan (loses) BBM. Dengan digitalisasi, semua data bisa tersedia. Sehingga jika ada hal-hal yang tertinggal akan lebih mudah melacaknya gampang. BPH Migas menargetkan program digitalisasi ini selesai paling lambat sebelum 31 Desember mendatang.
BACA JUGA
Kepala Hiswana Migas DIY Siswanto mengatakan meski teknologi digitalisasi belum diterapkan dia menjamin seluruh SPBU di Jogja tidak akan berbuat curang dan akan taat aturan. Pasalnya SPBU terikat kontrak dengan pihak Pertamina. Kontrak tersebut merupakan kontrak berkala yang diperbaharui dalam waktu tertentu. Jika SPBU melakukan kesalahan, maka Siswanto mengaku ada sanksi yang dikenakan kepada pengusaha.
Sanksi tersebut menurutnya beragam. Mulai dari yang teringan berupa skorsing ataupun terberat berupa pemutusan kontrak kerja sama. Hal itu bergantung pada kesalahan ataupun penyimpangan yang dilakukan oleh pihak SPBU. "Biasanya yang ringan berupa skorsing tidak boleh berjualan selama berapa pekan misalnya. Nah kalau tidak jualan, tentu SPBU akan kehilangan pendapatan hingga ratusan juta. Siapa yang mau? Bisa rugi besar. Makanya saya rasa tidak ada yang berani curang," katanya kepada Harian Jogja, Kamis (23/8).
Apalagi menurut Siswanto selama terikat kontrak dengan pihak Pertamina, SPBU akan selalu di bawah pengawasan dan pembinaan Pertamina. Artinya jika melakukan kecurangan, akan mudah diketahui.
Terkait dengan rencana digitalisasi ini, pihak Pertamina Marketing Operation Region (MOR) IV Jawa Tengah dan DIY masih enggan berkomentar dengan alasan program tersebut masih dalam tahap persiapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Warga Jogja Kini Bisa Pesan Bight Gas 12 Kg via WA Milik Pertamina
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24, 18 Nov 2025
- Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Tetap Lanjut
- Impor Pakaian Bekas Dilarang, Mendag Fokus Penindakan
- Hungaria Catat Rekor Redenominasi Terbesar, Hapus 29 Nol Sekaligus
Advertisement
Guru di Kokap Kulonprogo Kehilangan Aerox saat Mengajar, Terekam CCTV
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




