Advertisement
Perusahaan Penjaminan Ulang Penting untuk Dibentuk

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Lembaga penjamin didorong untuk menyiapkan keberadaan perusahaan penjaminan ulang yang saat ini belum terbentuk. Hal ini sesuai UU No.1/2016 tentang Penjaminan yang akan berlaku efektif pada 2019.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Tirta Segara menuturkan lembaga penjamin perlu menyiapkan keberadaan perusahaan penjaminan ulang yang saat ini belum ada. Sementara itu, selama ini lembaga penjamin menjaminkan ulang risikonya ke perusahaan reasuransi.
Advertisement
"Sementara ini penjaminan ini dijaminkan ulangnya ke reasuransi. Padahal dia lembaga penjamin, mestinya dia [industri penjaminan] bisa bikin sendiri," tuturnya, pekan lalu.
Keberadaan perusahaan penjaminan ulang merupakan amanat UU Penjaminan. Pasal 42 ayat (1) menyebutkan perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah wajib melakukan mitigasi risiko dengan menjaminulangkan penjaminannya. Adapun pada ayat (2) penjaminan ulang sebagai dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi kewajibab finansial perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah dalam hal yakni perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah telah memenuhi kewajibannya kepada penerima jaminan atau perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan syariah tidak dapat memenuhi kewajibannya.
BACA JUGA
Lebih lanjut, pada ayat (3) menyebutkan penjaminan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perusahaan penjaminan ulang atau perusahaan penjaminan ulang syariah. Dan pada ayat (4) menjelaskan dalam hal dukungan penjaminan ulang dari perusahaan penjaminan ulang atau perusahaan penjaminan ulang syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperoleh, mitigasi risiko perusahaan penjamin dan perusahaan penjamin syariah diperoleh dari perusahaan reasuransi.
Wakil Sekjen Asippindo (Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia) Amin Mas'udi mengatakan, keberadaan perusahaan penjaminan ulang merupakan hal yang wajib. Sebab, UU Penjaminan menyebutkan perusahaan penjaminan wajib memitigasikan risikonya kepada perusahaan penjaminan ulang. "Tetapi saat ini kondisinya belum ada," katanya.
Anggota DPR Komisi XI Mukhamad Misbakhun berpendapat, UU Penjaminan yang akan berlaku efektif pada tahun mendatang akan membuka pasar yang besar bagi industri penjaminan. Sejalan dengan itu, ceruk pasar usaha penjaminan memberikan peluang bagi bisnis penjaminan ulang.
Menurutnya, perusahaan penjaminan ulang perlu segera dibentuk. Inisiasi pembentukan perusahaan penjaminan ulang dapat berasal dari perusahaan penjaminan pemerintah dan daerah. "Karena industri [usaha penjaminan] wajib dijaminkan ulang," katanya.
Soal ini, Amin mengatakan, Jamkrindo belum berencana membentuk anak usaha berupa penjaminan ulang. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan pembentukan perusahaan penjaminan ulang pada masa mendatang.
"Perusahaan penjaminan ulang memang wajib. Kami mendukung siapapun yang akan membentuk perusahaan penjaminan ulang. Sebab, perusahaan penjaminan wajib menjaminkan ulang ke situ [perusahaan penjaminan ulang]." imbuhnya.
Managing Director Lembaga Management Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Toto Pranoto mengatakan, implikasi lahirnya regulasi mengenai penjaminan yakni pembentukan lembaga co-guarantee, sertifikasi SDM, dan proses arbitrase.
"Apakah lembaga regaransi bisa tumbuh dengan baik. Lembaga regaransi bisa tumbuh lebih awal di negara lain," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Harga Cabai di Kulonprogo Naik, Rp60.000 per Kilogram
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Naik Lagi
- BEI DIY Sebut Ada 4 Faktor Penopang IHSG Bertahan di Level 8.000
- Harga Komoditas Pangan Mulai Cabai hingga Bawang Merah Turun Hari Ini
- Harga Emas Tembus $4.000, Ini Pendorong dan Prediksi Selanjutnya
- Saham Freeport 12 Persen Segera Ditandatangani, Divestasi Gratis Sudah Final
- Pemerintah Siapkan Regulasi Koperasi Mengelola Tambang
- Hingga Agustus 2025 Neraca Perdagangan DIY Masih Surplus
Advertisement
Advertisement