Advertisement
BPJSTK dan Tapera Perlu Bersinergi, Setuju?
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/6/2017). - Antara/Andreas Fitri Atmoko
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berencana menggabungkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK). Kebijakan ini digulirkan karena keduanya memiliki fungsi yang hampir sama.
"Tapera adalah badan tersendiri yang mengarah pada semi bisnis, tidak sepenuhnya bagian dari pemerintah, hampir sama seperti BPJS TK tetapi untuk perumahan. Akan lebih baik jika dipadukan," kata Pengamat perumahan Ruslan Prijadi saat diskusi media Tapera, Sumber Dana Jangka Panjang Pembiayaan Perumahan di Jakarta, Senin (22/10/2018).
Advertisement
Ruslan menilai sistem yang kurang lebih sama pada BPJSTK dan Tapera, yaitu adanya pemungutan dari upah pekerja yang dananya digunakan untuk menjamin hak-hak sosial masyarakat, baik untuk kesehatan, perumahan, maupun dana pensiun.
Dia mengatakan penggabungan beberapa lembaga tersebut sudah dilakukan di banyak negara, contohnya Singapura.
BACA JUGA
"Singapura sudah memulai program seperti ini dari 1950-an. Para peserta di Singapura sangat jelas mengenai hak mereka, hak tentang kesehatan dan hak tentang perumahan bagimana. Negara kita baru saja mulai, sistemnya saja masih terpisah," kata Ruslan.
Dia memaparkan jumlah tenaga kerja di Indonesia berjumlah 48 juta buruh, 23 juta pekerja mandiri, dan ada sekitar 5 juta ASN, jika dikalikan 3 juta, maka ada lebih dari Rp200 triliun dana yang akan dikelola oleh Tapera. Dana tersebut dininlai cukup besar.
"Oleh karena pintu yang cukup besar dengan dana yang pengorganissasiannya jangan sampai melenceng," lanjut dia.
Melihat fungsi Tapera, dia menilai sudah baik, yang harus dipikirkan kemudian adalah dana tersebut harus dikelola dengan baik juga.
Masyarakat cukup mendapatkan informasi dari satu institusi penyelenggaraan, lanjut Ruslan, mereka tidak perlu susah memikirkan dana yang harus dikeluarkan untuk masing-masing institusi.
Ruslan juga menilai, kinerja institusi akan efisien karena pengorganisasiannya lebih sedikit dan biaya yang harus dikeluarkan juga akan lebih rendah.
"Banyak pemikiran seperti itu, , semestinya bisa digabung. Tidak mudah tetapi bisa. Tidak mudah tetapi bisa," jelas Ruslan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Aturan KBLI 2025 Terbit, Izin Usaha Makin Akurat dan Terintegrasi
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
- Tak Perlu Buru-buru, Batas Lapor SPT Pajak Tiba-tiba Mundur
Advertisement
Ganti Rugi Tol Jogja YIA Cair Ratusan Miliar, Warga Mulai Berbenah
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Pengamat UGM: Batasi BBM Subsidi untuk Redam Dampak Krisis Minyak
- Arus Balik Belum Surut, 51.389 Penumpang Padati Stasiun di Jogja
- Stok Melimpah, Pasokan BBM dan LPG di DIY dan Jateng Aman
- Mensesneg: Harga BBM Belum Berubah, Warga Diminta Tak Terpengaruh Isu
- Isu Pembatasan BBM Mulai Berlaku 1 April, Ini Tanggapan Pertamina
Advertisement
Advertisement







