Advertisement
Pemerintah Fasilitasi Puluhan Sertifikasi Pariwisata

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Guna memenuhi standar penyelenggaraan pariwisata, pemerintah daerah melalu Dinas Pariwisata akan memfasilitasi puluhan pelaku usaha pariwisata untuk menyertifikasi. Beberapa usaha jasa pariwisata yang akan difasilitasi tersebut yakni hotel, spa, restoran, dan rumah makan.
Kasi Standarisasi Produk Dinas Pariwisata DIY, Jufri mengakui masih banyak pelaku usaha jasa pariwisata di Jogja yang belum mangantongi sertifikasi. Padahal berasarkan UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan ada 13 bidang usaha jasa pariwisata yang harus memiliki sertifikat akan usahanya. Ini juga diperjelas dengan PP No.52/2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata yang mengatur 62 sub bidang yang wajid disertifikasi.
Advertisement
Dari 62 sub bidang tersebut, Jufri menyebut baru 34 bidang yang sudah diatur detailnya dalam peraturan menteri. Sebab menurutnya masing-masing sub bidang memiliki standarisasinya sendiri. "2018 Lalu baru ada sekitar 113 usaha jasa pariwisata di Jogja yang sudah tersertifikasi, mayoritas hotel," katanya kepada Harian Jogja, Minggu (10/2).
Sanksi Administrasi
Karena masih banyaknya usaha jasa pariwisata di Jogja yang belum tersertifikasi, Jufri mengatakan pemerintah akan terus membina dan mengawasi. Selain itu, pemerintah juga akan mendorong para pelaku usaha jasa pariwisata tersebut untuk mendapatkan sertifikasi dengan memfasilitasi pembiayaannya. Sebab menurutnya jika belum mengantongi sertifikat, akan ada sanksi administrasi yang diterima pelaku usaha jasa pariwisata sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya pada 2019 ini pihaknya menargetkan ada 16 hotel, 10 spa, 10 restoran, dan 10 rumah makan yang akan difasilitasi. Pendataan akan mulai dilakukan sekitar Mei-April untuk menentukan pelaku usaha jasa pariwisata mana yang akan diberi bantuan. Mereka yang terpilih lantas akan didaftarkan untuk menjalani sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata.
"Sudah dari 2018 kami anggarkan. Karena spa belum ada yang tersertifikasi. Jika sudah ada sertifikasi kan bisa jadi jaminan untuk konsumen juga karena usaha sudah dijalankan sesuai SOP. Ini kami harapkan bisa jadi stimulus untuk pelaku usaha jasa pariwisata lainnya," ujarnya.
Ketua Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (BMWI), Hairullah Ghazali menyebut dalam sertifikasi usaha jasa pariwisata akan ada tiga hal yang dinilai, yakni produk, pelayanan, dan pengelolaan. Produk menurutnya akan bertumpu pada penilaian secara fisik bangunan, sedangkan pelayanan dan pengelolaan lebih kepada kualitas usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha jasa pariwisata. Bagaimana mereka menjalankan bisnisnya, melayani tamu yang datang, atau mengatur bisnisnya agar berjalan dengan lancar dari berbagai sisi. "Sejauh ini hotel berbintang di Jogja sudah semua bersertifikasi apalagi hal itu terkait peringkat bintang yang melekat pada usahanya masing-masing. Untuk non bintang baru beberapa saja," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Diduga Bobol Rumah Warga, Dua Pria Dihajar Massa di Sewon Bantul
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Purbaya Akan Ajak Danantara Tinjau Serapan Dana BTN
- Harga Telur, Bawang, dan Beras Kompak Naik Hari Ini 14 Oktober 2025
- Harga Emas Antam, Galeri24, dan UBS Kompak Naik Hari Ini
- Hingga September, Penumpang KA di Stasiun Lempuyangan Tembus 4,17 Juta
- Kemenhub Turunkan Biaya Bahan Bakar untuk Diskon Tiket Pesawat Nataru
- Tarif Impor Elektronik Naik, Pemerintah Diminta Perkuat Industri Lokal
- Langkah Danantara Capai Target Investasi Rp662,8 Triliun
Advertisement
Advertisement