Advertisement
TARIF KARGO UDARA: Swasta & Pemerintah Berpolemik

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA --Kenaikan tarif kargo udara atau surat muatan udara membuat Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik (Asperindo) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berbeda pandangan. Kemenhub mendukung langkah maskapai soal tarif kargo udara yang meningkat. Sementara itu, suara pebisnis yang diwakili Asperindo justru menyayangkan sikap pemerintah.
Salah satu alasan Kemenhub mendukung kenaikan tarif surat muatan udara (SMU) ini karena keuntungan para pebisnis jasa pengiriman ekspres sudah berlipat ganda.
Advertisement
Meski demikian, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan Kemenhub secara kelembagaan tidak dapat mengintervensi kebijakan maskapai menyoal tarif kargo udara atau SMU.
“Saya regulator tidak bisa intervensi. Kalau saya intervensi, KPPU [Komisi Pengawas Persaingan Usaha] marah sama saya,” katanya akhir pekan lalu.
Menhub Budi menyebut para pebisnis jasa pengiriman yang diwakili Asperindo tidak boleh terlalu menggembar-gemborkan mengenai kenaikan tarif kargo udara.
Dia menilai selama ini anggota Asperindo memiliki keuntungan yang berlipat ganda dari ongkos tarif kargo yang diperbandingkan dengan harga jualnya. “Jadi, [pebisnis] penerbangan juga ya bagi uangnya sedikit. Silakan bicara, bisnis ke bisnis saja. Begitu,” ungkapnya.
Budi Karya mengakui sudah meminta maskapai memberikan harga yang realistis dan tidak menaikkan harga secara drastis. “Saya bilang sama airlines, kalian harus realistis. Tidak boleh melakukan kenaikan yang drastis,” imbuhnya.
Lapor KPPU
Namun, Wakil Ketua Asperindo Budi Paryanto menyayangkan sikap Kemenhub yang dinilai mendukung maskapai menaikkan tarif kargo udara atau SMU ini. Asperindo bahkan sudah melaporkan maskapai ke KPPU dan Ombudsman.
Dia mengatakan pada akhir pekan lalu Asperindo sudah melaporkan maskapai penerbangan ke KPPU dan Ombudsman, sebagai dua lembaga yang mengawasi penyelenggaraan usaha dan pelayanan publik.
“Kami sudah melaporkan [maskapai] ke KPPU dan Ombudsman, Ombudsman sudah turun ke lapangan bertanya ke pengguna layanan kami, Kamis [14/2/2019] lalu pukul 12.00 langsung ke Ombudsman,” kata dia.
Dalam pertemuan tersebut, Asperindo menyampaikan keluhan mengenai kenaikan tarif kargo udara oleh maskapai penerbangan. Dia menjelaskan pekan lalu Ombudsman sudah turun ke lapangan untuk memerhatikan keluhan dari masyarakat terkait dengan kenaikan tersebut.
“Kami juga pesan [agar] Bapak ke lapangan [dan] tanya ke pengguna kami. Temuilah pedagang di sana, apa ada penurunan penjual bolu meranti, bika ambon, karena mereka harus lewat udara. Makanan itu cepat busuk,” kata dia.
Berdasarkan data yang diperoleh Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), kenaikan tarif kargo di maskapai Garuda Indonesia paling tinggi yaitu 352% untuk penerbangan Jakarta-Palembang dari kisaran Rp2.100-Rp5.400 per kilogram per jam penerbangan pada Juni 2018 menjadi Rp9.100 per kilogram per jam penerbangan pada Januari 2019.
Maskapai Lion Air menaikkan tarif kargo penerbangan Jakarta-Padang tertinggi sebesar 176% dari Rp5.000 per kilogram per jam penerbangan pada awal Oktober 2018 menjadi Rp13.800 per kilogram per jam penerbangan pada Januari 2019.
Maskapai lainnya, Sriwijaya Air menaikkan tarif kargo paling besar pada penerbangan Jakarta-Maumere sebesar 225% dari Rp14.000 per kg per jam penerbangan menjadi Rp45.450 per kg per jam penerbangan.
Selain itu, tarif yang diterapkan pun menjadi flat alias tidak membedakan penerbangan pagi dan siang. Sebelumnya, penerbangan siang hari tarifnya selalu lebih murah.
Sebelumnya, Asperindo juga menilai dengan adanya penurunan harga avtur di dalam negeri seharusnya biaya kargo udara pun turut diturunkan.
Ketua Bidang Transportasi dan Infrastruktur Asperindo Hari Sugiandi mengatakan maskapai seharusnya ikut menurunkan harga tarif kargo udaranya karena Pertamina telah menurunkan harga avturnya.
“Seharusnya ketika harga avtur turun, tarif juga turun, tapi [tarif kargo] telanjur naik sekarang. Saat ini tambah merugi [maskapai] itu, kargo mulai kosong, karena produk kami tidak mungkin pengiriman lewat penerbangan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Negosiasi Tarif Impor, Amerika Serikat Persoalkan Penggunaan QRIS dan GPN di Indonesia
- Harga Emas Hari Ini Kembali Meroket, Tembus Rp2,04 Juta
- Pemerintah Menyambut Baik Investasi Microsoft Rp27 Triliun untuk Cloud dan AI di Indonesia
- Nego Tarif Impor AS-Jepang, Trump Turun Gunung
- Warga Berbondong-Bondong Beli Emas Batangan, Ini Menurut Ekonom UAJY
Advertisement

Berawal dari Kencan Online, PNS Wanita di Sleman Disekap dan Diperas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pelaku Wisata DIY Sebut Lonjakan Wisatawan Saat Long Weekend Tak Signifikan
- PLN Hadirkan Listrik Andal untuk Kenyamanan Perayaan Paskah 2025
- Dukung Manasik Haji Nasional, BSI Serahkan Kartu BSI Debit Mabrur kepada Calon Jamaah
- Sejak 2024 hingga April 2025, Sebanyak 21 BPR Ditutup, Berikut Daftarnya
- Harga Cabai Rawit Merah Hari Ini 20 April 2025 Rp77.190 per Kilogram
- Harga Emas di Pegadaian Stabil, Cek Selengkapnya di Sini
Advertisement