Advertisement

Cegah Pidana Penagihan Pinjaman Online, Pembenahan Besar-besaran Mutlak Diperlukan

MG Noviarizal Fernandez
Sabtu, 30 Maret 2019 - 16:17 WIB
Budi Cahyana
Cegah Pidana Penagihan Pinjaman Online, Pembenahan Besar-besaran Mutlak Diperlukan Ilustrasi Finansial Teknologi - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mendorong para pemangku kebijakan melakukan pembenahan secara besar-besaran untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan tindak pidana dalam penagihan pinjaman online.

Jeanny Silvia Sari Sirait dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan bahwa pihaknya mendukung penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia terhadap empat orang desk collector perusahaan aplikasi pinjaman online.

Advertisement

Namun, lanjutnya, penangkapan tersebut tidaklah cukup karena diperlukan upaya lanjutan Kepolisian untuk mengusut tuntas aktor-aktor lainnya serta pembenahan secara menyeluruh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Permasalahan pinjaman online, menurut dia, sudah sistemik lantaran terjadi pada ribuan orang dan dilakukan oleh banyak penyelenggara aplikasi serta terjadi berulang-ulang.

“Harus ada pembenahan sistem secara besar-besaran untuk mencegah permasalahan ini terus berulang,” tuturnya, beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, imbuhnya, LBH Jakarta mendorong para pemangku kebijakan agar tidak bertindak impulsif dengan melakukan tindakan-tindakan yang hanya meredam permasalahan untuk sementara waktu dan tidak menyelesaikan permasalahan dari akar.

Direktorat Tindak Pidana Siber, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, baru-baru ini melakukan penangkapan terhadap empat orang desk collector penyelenggara aplikasi pinjaman online yang diduga melakukan pelanggaran dan tindak pidana pelecehan seksual dalam proses penagihan.

Para desk collector ini diduga menagih utang dengan dengan cara membuat ‘grup khusus’ di aplikasi pesan singkat kemudian memasukkan kontak korban beserta keluarga, kerabat, dan teman-temannya yang sudah diambil sebelumnya dari ponsel peminjam.

Selanjutnya, para desk collector ini dengan mudahnya mengirimkan pesan berisikan pelecehan seksual tersebut. Hal ini dilakukan untuk membuat korban tertekan dan segera membayar pinjamannya berikut bunga yang amat tinggi dan denda yang mencekik.

Penangkapan ini sekaligus mengafirmasi pola yang ditemukan LBH Jakarta setelah menganalisa pengaduan-pengaduan yang masuk ketika Pos Pengaduan dibuka pada 4—25 November 2018 yang lalu.

Para desk collector penyelenggara aplikasi pinjaman online dalam menagih utang memang melakukan pengancaman, fitnah, penipuan, pelecehan seksual, penyebaran data pribadi, pembuatan grup khusus di aplikasi pesan singkat, dan penagihan yang tidak hanya dilakukan kepada peminjam atau kontak darurat yang disertakan oleh peminjam.

“Pola penagihan utang ini tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara aplikasi pinjol [pinjaman online] yang tidak terdaftar di OJK, tapi juga oleh penyelenggara aplikasi pinjol yang terdaftar. Hal ini menunjukkan bahwa terdaftarnya penyelenggara aplikasi pinjol di OJK tidak menjamin minimnya pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan,” ujarnya.

Selain penangkapan, menurutnya, perlu juga diusut aktor-aktor yang menyuruh melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena desk collector hanyalah petugas lapangan yang menjalankan perintah dari atasan penyelenggara aplikasi selaku pemberi kerja.

“Bukan tidak mungkin penyelenggara aplikasi pinjol merupakan pihak yang menyuruh melakukan dan seharusnya diusut dan dihukum pula dalam proses hukum terhadap desk collector tersebut. Tindakan penangkapan desk collector harusnya hanya merupakan tindakan awal dari upaya ‘menarik keluar’ pelaku kejahatan sesungguhnya,” tambahnya.

Sebelumnya, LBH Jakarta telah berjumpa dengan perwakilan OJK pada pekan lalu untuk membicarakan mengenai permasalahan tersebut.

“Pada pertemuan itu, pihak OJK dari awal sudah bilang mereka berwenang menindak fintech yang terdaftar. OJK disebut tidak memiliki yurisdiksi untuk menindak yang tidak terdaftar. Kami kemudian menanyakan dasar hukumnya, mereka bilang Peraturan OJK No. 77/2016,” ujarnya.

Menurut dia, OJK terkesan lepas tangan dengan fenomena pinjaman online yang merugikan konsumen karena enggan menindak lembaga fintech yang tidak terdaftar dengan dalih aturan internal tersebut.

Padahal, lanjutnya, dalam Undang-Undang No. 21/2011 tentang OJK khususnya Pasal 6, sudah memberikan kewenangan terhadap otoritas tersebut untuk mengawasi semua lembaga keuangan, termasuk yang tidak terdaftar.

“OJK tidak memahami tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang, dan bertindak seolah-olah layaknya juru bicara perusahaan aplikasi pinjaman online. Kami melihat OJK berusaha lepas tangan. Padahal di UU sudah jelas. Peraturan OJK itu hierarkinya jauh di bawah UU yang merupakan marwah OJK. Masa, mau dilangkahi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement