Advertisement
Penyampaian SPT Baru 70%, DJP Gunakan Data Pihak Ketiga

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sampai Sabtu (30/3/2019), jumlah Wajib Pajak (WP) yang menyampaikan SPT hanya 10,9 juta atau 70% dari target 15,5 juta WP. Pemerintah akan mengoptimalkan data pihak ketiga untuk mencapai target rasio kepatuhan Wajib Pajak sepanjang 2019.
Kendati 15,5 juta merupakan target sampai akhir 2019, tapi persentase 70% dari target ini lebih rendah dibandingkan capaian 2018 yang menyentuh 74% dari target. Sementara itu, pertumbuhan pelaporan SPT per akhir Maret 2019 juga hanya 3,8% atau lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 14%.
Direktur Penyuluhan Pelayananan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan batas waktu penyampaian SPT Tahunan WP Objek Pajak (OP) tahun pajak 2018 adalah Minggu (31/3/2019). Namun, sesuai Keputusan Dirjen (Kepdirjen) Pajak No. 95/PJ./2019, apabila disampaikan pada Senin (1/4/2019), tidak akan dikenakan sanksi.
"Kelonggaran itu hanya untuk penyampaian SPT Tahunan, sedangkan apabila terdapat kurang bayar, tetap harus dilunasi paling lambat hari ini. Kami yakin, sampai besok akan tetap banyak WP OP yang menyampaikan SPT Tahunannya," ungkapnya kepada Bisnis, Minggu (31/3/2019).
Yoga juga optismis DJP masih memiliki banyak waktu untuk mencapai target 85%. Apalagi, akan ada pelaporan SPT Tahunan WP Badan pada April 2019.
"Setelahnya, sampai dengan akhir tahun 2019, kami akan cek dan lakukan pembinaan dan pengawasan terhadap WP yang belum lapor SPT Tahunan. Kami punya banyak data untuk memantau kepatuhan mereka," tegasnya.
Otoritas pajak juga mewanti-wanti bahwa pihaknya akan mengawasi WP yang terindikasi tidak mematuhi kewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuan atau SPT.
Yoga menyebutkan setelah periode penyampaian SPT Tahunan pada Maret dan April berakhir, otoritas akan memeriksa WP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya. Caranya, dengan memanfaatkan berbagai data yang dimiliki seperti data transaksi ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang didapatkan berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang, baik data keuangan domestik maupun luar negeri atau Automatic Exchange of Information (AEOI).
Selain itu, pejabat di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengimbau dan melakukan pengawasan secara individual terhadap WP yang belum menyampaikan SPT tahunannya serta terdapat data-data yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan melalui SPT Tahunan.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
Advertisement

Cegah Kawasan Kumuh, DPUPKP Bantul Terapkan WebGIS di Tiga Kapanewon Wilayah Pantai Selatan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ekonom UGM Dukung Pajak E-commerce, Ciptakan Keadilan Pengusaha Daring dan Luring
- Libur Panjang Tahun Baru Islam, PHRI DIY Sebut Hotel Ramai hingga 4 Hari
- TikTok Akan Dibeli Orang Kaya di AS, Begini Respons Pemerintah China
- Kelola Sampah Sepenuh Hati, Bisnis Hotel Semakin Berseri
- Semarakkan Liburan Sekolah, MORAZEN Yogyakarta dan Waterboom Jogja Gelar Lomba Mewarnai
- Update! Harga Bahan Pangan Selasa 1 Juli 2025
- Pakar Energi UGM Sebut Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Sudah Tepat
Advertisement
Advertisement