Advertisement
Lindungi Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Jogja Gandeng Grab

Advertisement
Harianjogja.com JOGJA--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng perusahaan penyedia jasa transportasi online, Grab, untuk meningkatkan kepesertaan di wilayah DIY.
Peningkatan kerjasama antara Grab dengan BPJS Ketenagakerjaan itu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada para mitra Grab, baik pengendara roda empat maupun dua. Hal ini menjadi bentuk kepedulian perusahaan penyedia jasa transportasi online Grab kepada driver dan keluarganya. Mengingat tingkat risiko kecelakaan kerja driver Grab yang mobile di jalanan sangat besar.
Advertisement
"Tentunya kami ingin hadir dan memberikan perlindungan kepada mereka. Kami lakukan peningkatan kerjasama melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Mitra," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogja Ainul Kholid, Kamis (2/5/2019).
Dia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan penyuluhan dan materi edukasi kepada mitra Grab untuk meningkatkan kesadaran terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurut Ainul, program tersebut memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK), tapi ada juga yang bisa ikut jaminan hari tua (JHT).
"Kami berharap para mitra Grab bisa ikut tiga program," katanya.
Dijelaskan Ainul, kepesertaan driver online ini akan masuk ke ranah bukan penerima upah (BPU) atau pekerja mandiri. Ini dikarenakan, antara provider aplikasi dan para driver bukan merupakan hubungan pemberi kerja dan pekerja, tetapi hubungan kemitraan.
Pekerja BPU hanya dikenai iuran bulanan sebesar Rp16.800 per bulan untuk JKK dan JKM. Jika ingin mengikuti program JHT, mitra Grab tinggal menambah Rp20.000. Saat ini pihaknya baru menangani 200 mitra Grab dari potensi mitra Grab di DIY mencapai lebih dari 10.000 orang.
"Kalau peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan di tanggung sesuai kebutuhan medis. Kalau meninggal dunia biasa mendapatkan santunan Rp24 juta," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Wisman ke Jogja Tetap Positif Meski Sempat Ada Pembatalan
- Januari-Agustus 2025, Stasiun Lempuyangan Berangkatkan 1,8 Juta Penumpang
- Harga Emas Antam 16 September 2025 Naik, Rp2.181.000 per Gram
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Trump Turunkan Tarif Mobil dari Jepang 15 Persen per Hari Ini
- Harga Emas Diramal Tembus 4.000 Dolar AS Troy Ounce pada 2026
- Pasar Panel Surya RI Dikuasai Produk Murah China
Advertisement
Advertisement