Advertisement
Lindungi Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Jogja Gandeng Grab

Advertisement
Harianjogja.com JOGJA--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng perusahaan penyedia jasa transportasi online, Grab, untuk meningkatkan kepesertaan di wilayah DIY.
Peningkatan kerjasama antara Grab dengan BPJS Ketenagakerjaan itu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada para mitra Grab, baik pengendara roda empat maupun dua. Hal ini menjadi bentuk kepedulian perusahaan penyedia jasa transportasi online Grab kepada driver dan keluarganya. Mengingat tingkat risiko kecelakaan kerja driver Grab yang mobile di jalanan sangat besar.
Advertisement
"Tentunya kami ingin hadir dan memberikan perlindungan kepada mereka. Kami lakukan peningkatan kerjasama melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Mitra," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogja Ainul Kholid, Kamis (2/5/2019).
Dia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan penyuluhan dan materi edukasi kepada mitra Grab untuk meningkatkan kesadaran terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurut Ainul, program tersebut memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK), tapi ada juga yang bisa ikut jaminan hari tua (JHT).
"Kami berharap para mitra Grab bisa ikut tiga program," katanya.
Dijelaskan Ainul, kepesertaan driver online ini akan masuk ke ranah bukan penerima upah (BPU) atau pekerja mandiri. Ini dikarenakan, antara provider aplikasi dan para driver bukan merupakan hubungan pemberi kerja dan pekerja, tetapi hubungan kemitraan.
Pekerja BPU hanya dikenai iuran bulanan sebesar Rp16.800 per bulan untuk JKK dan JKM. Jika ingin mengikuti program JHT, mitra Grab tinggal menambah Rp20.000. Saat ini pihaknya baru menangani 200 mitra Grab dari potensi mitra Grab di DIY mencapai lebih dari 10.000 orang.
"Kalau peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan di tanggung sesuai kebutuhan medis. Kalau meninggal dunia biasa mendapatkan santunan Rp24 juta," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Harper Malioboro Yogyakarta Raih Penghargaan Tertinggi Kategori Makanan dan Minuman di Archipelago F&B Bootcamp 2025
- Danantara Jalin Komitmen Investasi dengan Perusahaan Arab Saudi Senilai Rp162 Triliun
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Karyawan TikTok Shop di Amerika Serikat Kena PHK
- Ini 6 Rute Baru Trans Jabodetabek, Berikut Jadwal dan Trayeknya
- Pertamina Patra Niaga Siap Laksanakan LPG Satu Harga
- Asita DIY Catat Kunjungan Wisman ke DIY pada Juni 2025 Naik 20 Persen
Advertisement
Advertisement