Advertisement

Lindungi Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Jogja Gandeng Grab

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 03 Mei 2019 - 09:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Lindungi Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Jogja Gandeng Grab Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogja Ainul Kholid (dua dari kanan) saat menyerahkan cenderamata kepada perwakilan Grab Jogja, Kamis (2/5/2019. - Harian Jogja/Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com JOGJA--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng perusahaan penyedia jasa transportasi online, Grab, untuk meningkatkan kepesertaan di wilayah DIY.

Peningkatan kerjasama antara Grab dengan BPJS Ketenagakerjaan itu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada para mitra Grab, baik pengendara roda empat maupun dua. Hal ini menjadi bentuk kepedulian perusahaan penyedia jasa transportasi online Grab kepada driver dan keluarganya. Mengingat tingkat risiko kecelakaan kerja driver Grab yang mobile di jalanan sangat besar.

Advertisement

"Tentunya kami ingin hadir dan memberikan perlindungan kepada mereka. Kami lakukan peningkatan kerjasama melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Mitra," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogja Ainul Kholid, Kamis (2/5/2019).

Dia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan penyuluhan dan materi edukasi kepada mitra Grab untuk meningkatkan kesadaran terkait jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurut Ainul, program tersebut memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK), tapi ada juga yang bisa ikut jaminan hari tua (JHT).

"Kami berharap para mitra Grab bisa ikut tiga program," katanya.

Dijelaskan Ainul, kepesertaan driver online ini akan masuk ke ranah bukan penerima upah (BPU) atau pekerja mandiri. Ini dikarenakan, antara provider aplikasi dan para driver bukan merupakan hubungan pemberi kerja dan pekerja, tetapi hubungan kemitraan.

Pekerja BPU hanya dikenai iuran bulanan sebesar Rp16.800 per bulan untuk JKK dan JKM. Jika ingin mengikuti program JHT, mitra Grab tinggal menambah Rp20.000. Saat ini pihaknya baru menangani 200 mitra Grab dari potensi mitra Grab di DIY mencapai lebih dari 10.000 orang.

"Kalau peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan di tanggung sesuai kebutuhan medis. Kalau meninggal dunia biasa mendapatkan santunan Rp24 juta," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Sleman Sosialisasikan Program Kampung Hijau

Sleman
| Sabtu, 20 April 2024, 07:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement