Advertisement
Ada Aturan Tarif Baru, Go-jek Berusaha Akan Mematuhi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan mulai menerapkan aturan biaya jasa atau tarif baru untuk ojek online (ojol) mulai Mei ini. PT Aplikasi Karya Anak Bangsa pemilik merk dagang Go-jek Indonesia mengaku akan berusaha mematuhi aturan tersebut.
Chief Of Public Policy and Government Relations Go-jek Indonesia, Shinto Nugroho, mengungkapkan pihaknya menyambut baik aturan keselamatan ojol dalam PM 12/2019 dan pedoman biaya jasa pada KM 348/2019.
Advertisement
"Terkait dengan tarif, kami memahami dari pemerintah dan kami juga akan berusaha untuk mematuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, awal pekan ini.
Dia menyampaikan, pengemudi dan penumpang sudah memiliki asuransi keselamatan yang dibiayai oleh Go-jek. "Ini salah satu komitmen kami menjaga keamanan dan ketenangan teman-teman dalam berkendara," tuturnya.
Dia menyebut Go-jek menempatkan keselamatan baik dari pengemudi maupun dari penumpang sebagai prioritas utama. Salah satunya dengan mengeluarkan fitur-fitur keselamatan terbaru yakni panic button dan share your ride.
Dalam laporan yang diterbitkan CB Insight, valuasi Go-jek kini telah menembus US$10 miliar yang berarti perusahaan on-demand ini sudah berstatus Decacorn. Status Decacorn yang diemban Go-Jek menunjukkan bahwa strategi Go-Jek melangkah ke luar kandang ada hasilnya, termasuk agresivitas Go-Jek di fintech melalui Go-Pay.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
- Kadin DIY: Pelemahan Rupiah Dongkrak Ekspor Bagi yang Bahan Bakunya Lokal
- Pakar UGM Sebut Anjloknya Rupiah karena Faktor Global
Advertisement
10 Kandidat Kepala Daerah Kulonprogo Melamar ke Golkar, Ada Mantan Bupati hingga Ketua Partai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement