Advertisement
Ada Aturan Tarif Baru, Go-jek Berusaha Akan Mematuhi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan mulai menerapkan aturan biaya jasa atau tarif baru untuk ojek online (ojol) mulai Mei ini. PT Aplikasi Karya Anak Bangsa pemilik merk dagang Go-jek Indonesia mengaku akan berusaha mematuhi aturan tersebut.
Chief Of Public Policy and Government Relations Go-jek Indonesia, Shinto Nugroho, mengungkapkan pihaknya menyambut baik aturan keselamatan ojol dalam PM 12/2019 dan pedoman biaya jasa pada KM 348/2019.
Advertisement
"Terkait dengan tarif, kami memahami dari pemerintah dan kami juga akan berusaha untuk mematuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, awal pekan ini.
Dia menyampaikan, pengemudi dan penumpang sudah memiliki asuransi keselamatan yang dibiayai oleh Go-jek. "Ini salah satu komitmen kami menjaga keamanan dan ketenangan teman-teman dalam berkendara," tuturnya.
BACA JUGA
Dia menyebut Go-jek menempatkan keselamatan baik dari pengemudi maupun dari penumpang sebagai prioritas utama. Salah satunya dengan mengeluarkan fitur-fitur keselamatan terbaru yakni panic button dan share your ride.
Dalam laporan yang diterbitkan CB Insight, valuasi Go-jek kini telah menembus US$10 miliar yang berarti perusahaan on-demand ini sudah berstatus Decacorn. Status Decacorn yang diemban Go-Jek menunjukkan bahwa strategi Go-Jek melangkah ke luar kandang ada hasilnya, termasuk agresivitas Go-Jek di fintech melalui Go-Pay.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Frekuensi KA Naik di Nataru, Daop 6 Jogja Ingatkan Sanksi Perlintasan
- BPK Temukan Potensi Kebocoran Impor Besi-Baja Rp894 Miliar
- Permintaan Ayam Diprediksi Naik 10 Persen Saat Natal dan Tahun Baru
- Ekspor DIY Januari-Oktober 2025 Tembus 460 Juta Dolar AS
- Enam KEK Baru Menunggu Restu Presiden Prabowo
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS, Galeri24
- Harga Cabai Rawit Tembus Rp80.750 per Kg, Telur Ikut Naik
Advertisement
Advertisement





